MSRI, LOMBOK TIMUR - Polemik terkait kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki perhatian serius setelah hampir satu tahun masyarakat disebut berada dalam ketidakpastian mengenai kepemimpinan desa.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Gelanggang (APMDG) mempertanyakan sejauh mana proses penyelesaian persoalan tersebut telah berjalan dan meminta agar pembahasan di Komisi III DPRD tidak kembali berhenti pada jawaban administratif yang bersifat normatif.
APMDG bahkan menyatakan keberatan untuk memasuki ruang pembahasan Komisi III apabila forum tersebut tidak menghadirkan unsur Kejaksaan dan Inspektorat. Bagi APMDG, kedua institusi tersebut dinilai penting untuk memberikan perspektif hukum dan pengawasan terhadap persoalan yang berkembang di Desa Gelanggang.
Kabag Hukum, Biawansyah, sebelumnya meminta kepada Ketua Komisi III DPRD agar agenda pembahasan pada Kamis pekan depan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk Kejaksaan dan Inspektorat.
Permintaan tersebut menjadi penting karena persoalan Desa Gelanggang bukan semata menyangkut siapa yang menjalankan kepemimpinan pemerintahan desa, tetapi juga berkaitan dengan kepastian administrasi pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta perlindungan terhadap aset desa.
Ketua APMDG Abdul Kadir Jaelani, S.E., didampingi Sekretaris Budi Suton, S.H., menilai waktu penyelesaian persoalan tersebut sudah terlalu panjang.
“Hearing tidak boleh berhenti pada jawaban normatif seperti masih dikaji atau akan dikoordinasikan. Hampir satu tahun merupakan waktu yang terlalu panjang untuk membiarkan sebuah desa berada dalam ketidakpastian kepemimpinan. Kehati-hatian administratif tidak boleh berubah menjadi pembiaran administratif,” tegas Abdul Kadir saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.
Menurut APMDG, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai langkah konkret pemerintah dan lembaga terkait. Terlebih, apabila kondisi tersebut berdampak terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun demikian, APMDG menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk meminta seseorang dinyatakan bersalah ataupun dihukum tanpa proses hukum.
“Masyarakat tidak meminta seseorang dihukum tanpa melalui proses hukum yang berlaku. Kami meminta sesuatu yang paling elementer dalam negara hukum, yaitu kepastian. Kepastian pemerintahan, kepastian administrasi, dan kepastian bahwa aset desa tetap terlindungi,” jelas Abdul Kadir kepada wartawan MSRI.
Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Dari persoalan yang berkembang, terdapat sejumlah hal yang menurut APMDG perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dalam forum resmi.
Pertama, apa dasar dan mekanisme yang menyebabkan Desa Gelanggang belum memperoleh kepastian kepemimpinan definitif dalam kurun waktu yang disebut telah mendekati satu tahun?
Kedua, langkah apa saja yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut?
Ketiga, apakah Inspektorat telah melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap aspek administrasi dan tata kelola pemerintahan desa?
Keempat, apakah terdapat persoalan hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, dan sejauh mana proses tersebut berjalan?
Kelima, bagaimana mekanisme pengamanan serta pengelolaan aset Desa Gelanggang selama terjadi ketidakpastian kepemimpinan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut APMDG, seharusnya tidak dijawab dengan pernyataan normatif semata, tetapi melalui data, dokumen, kewenangan yang jelas, serta langkah tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
APMDG Minta Semua Pihak Duduk Bersama
APMDG mendorong agar Komisi III DPRD membuka ruang pembahasan yang melibatkan seluruh institusi terkait. Kehadiran Kejaksaan dan Inspektorat dinilai penting agar persoalan dapat dilihat secara utuh dari sisi hukum, pengawasan, administrasi pemerintahan, serta kepentingan masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini terang. Kalau memang ada proses yang harus dilalui, sampaikan secara terbuka apa prosesnya, siapa yang berwenang dan sampai kapan target penyelesaiannya. Jangan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian,” ujar Abdul Kadir.
APMDG juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, mereka meminta seluruh proses ditempatkan dalam koridor hukum dan pemerintahan yang berlaku.
MSRI memandang persoalan ini perlu mendapat perhatian karena kepastian penyelenggaraan pemerintahan desa berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan pengelolaan kepentingan publik.
Karena itu, forum Komisi III yang akan datang diharapkan tidak sekadar menjadi agenda hearing, melainkan menjadi momentum untuk memperjelas status persoalan, kewenangan masing-masing pihak, dasar hukum, serta langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang. MSRI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah daerah, Pemerintah Desa Gelanggang, Inspektorat, Kejaksaan, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments