MSRI, SURABAYA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru setelah salah satu tersangka, Oni Setiawan alias OS, meninggal dunia saat proses hukum masih berlangsung.
Oni meninggal dunia pada Jumat (18/9/2026) sore ketika berada di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan, sebelum ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri, Oni sempat menjalani aktivitas olahraga rutin.
“Ya, betul. Tersangka OS meninggal dunia dan sempat tidak sadarkan diri,” kata Yogi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Setelah mendapat pertolongan awal di lingkungan Rutan Kejati Jatim, Oni diperiksa dokter Poliklinik Kejati Jatim. Selanjutnya, ia dibawa ke Rumah Sakit Islam (RSI) Ahmad Yani Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, setibanya di rumah sakit, Oni dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan pihak Kejari, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan serangan jantung atau gagal jantung.
Kabar duka tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keluarga di Sidoarjo.
Penuntutan terhadap Oni Dihentikan
Meninggalnya seorang tersangka membawa konsekuensi hukum terhadap proses penuntutan dirinya.
Kejari Surabaya menyatakan proses hukum terhadap Oni tidak dapat dilanjutkan dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan kepada istri tersangka yang mewakili pihak keluarga.
Namun, penghentian proses hukum terhadap Oni tidak dengan sendirinya mengakhiri perkara dugaan pungli tersebut secara keseluruhan.
Justru pada titik inilah perhatian publik bergeser kepada bagaimana proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang masih berstatus tersangka akan berjalan.
Perkara Belum Berakhir
Dalam perkara yang sama, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka lain, di antaranya Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jawa Timur; Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah; serta Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan sejumlah uang kepada pemohon perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Pungutan tersebut diduga berkaitan dengan proses perpanjangan izin maupun pengurusan izin usaha baru, termasuk pada sektor pertambangan dan air tanah.
Persoalan yang kemudian menjadi perhatian bukan semata mengenai siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan bagaimana keseluruhan konstruksi perkara tersebut dibuktikan melalui proses hukum.
Publik Menanti Pengungkapan Secara Utuh
Meninggalnya Oni mengakhiri proses hukum terhadap dirinya. Namun, perkembangan tersebut tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara yang masih berjalan.
Di sinilah transparansi dan ketelitian aparat penegak hukum menjadi penting.
Bagaimana mekanisme dugaan pungutan berlangsung? Siapa yang diduga berperan dalam setiap tahapan? Bagaimana uang tersebut diduga dihimpun dan dialirkan? Apakah seluruh rangkaian peristiwa telah dipetakan secara menyeluruh? Dan sejauh mana pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak dapat dibuktikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah vonis. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kepentingan publik untuk mengetahui bagaimana sebuah perkara dugaan korupsi diproses berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
MSRI menempatkan perkara ini dalam koridor asas praduga tak bersalah, pembuktian, transparansi, hak jawab, serta kepastian hukum.
Tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului putusan pengadilan. Namun, proses penegakan hukum juga harus mampu menjawab fakta-fakta penting yang menjadi substansi perkara.
Karena itu, meninggalnya salah satu tersangka tidak semestinya menjadi titik akhir perhatian terhadap perkara dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Publik berhak mengetahui bagaimana perkara tersebut diungkap secara utuh, sementara proses hukum terhadap pihak-pihak lain tetap harus berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan kewenangan hukum yang berlaku.
Fakta harus diuji. Bukti harus dibuka di ruang hukum. Dan proses penegakan hukum harus menjawab perkara secara utuh.
Reporter: Excel AW
MSRI — Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments