MSRI, SURABAYA - Angka Rp700 juta menjadi salah satu bagian penting dalam perkara dugaan praktik joki penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang (UM) yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam konstruksi dakwaan jaksa, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggunaan joki dalam ujian masuk perguruan tinggi. Jaksa juga menguraikan dugaan rekayasa identitas, perubahan foto pada dokumen pendidikan, pemesanan stempel, hingga pengadaan 10 blangko KTP-el kosong.
Sebanyak 13 orang didakwa dalam rangkaian perkara tersebut. Tiga di antaranya disebut berprofesi sebagai dokter.
Seluruh uraian mengenai peran dan keterlibatan para terdakwa dalam tulisan ini merujuk pada konstruksi dakwaan jaksa dan keterangan yang terungkap dalam persidangan. Dakwaan bukanlah putusan pengadilan dan para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah serta mengajukan pembelaan.
Bermula dari Tawaran Rp700 Juta
Perkara tersebut disebut bermula dari keinginan Ronny Zulkarnaen agar anaknya, Handika Rismana El Royyan, dapat diterima di Fakultas Kedokteran UM.
Sekitar November 2025, Ronny disebut menemui drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG di Sumenep. Dalam dakwaan, pertemuan itu kemudian mengarah pada pembicaraan mengenai kemungkinan masuk perguruan tinggi melalui jalur yang disebut sebagai "jalur belakang".
Untuk Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya, angka yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp800 juta. Sementara untuk Fakultas Kedokteran UM, nominal yang disebut adalah Rp700 juta.
Pilihan kemudian diarahkan kepada Fakultas Kedokteran UM.
Jaksa menyebut, pada 16 Desember 2025 telah terjadi pembayaran uang muka sebesar Rp300 juta.
Dari sinilah, menurut konstruksi perkara, rangkaian persiapan untuk memasukkan Handika ke fakultas kedokteran tersebut mulai berjalan.
Dugaan Joki Mulai Disiapkan
Nama Darmawan Prasetyo kemudian muncul dalam rangkaian perkara.
Menurut dakwaan, Darmawan menghubungi Bayu Priagung Hamengku Wicaksono untuk membicarakan kemungkinan Handika mengikuti UTBK-SNBT tanpa mengerjakan ujian sendiri.
Nilai yang disebut dalam kesepakatan mencapai Rp275 juta.
Bayu kemudian disebut mencari orang yang bersedia menggantikan Handika. Nama I Komang Parama Panditha Putra muncul dengan nilai yang disebut sebesar Rp200 juta.
Selanjutnya, Nehemia Raphael Susanto disebut dipersiapkan sebagai joki yang akan hadir langsung di lokasi ujian.
Pada tahap inilah, dugaan perubahan identitas mulai menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.
Nama Handika, Foto Nehemia
Pada 17 Februari 2026, data Handika disebut dikirim kepada Komang untuk keperluan pendaftaran UTBK-SNBT.
Namun, menurut dakwaan, foto yang digunakan bukan foto Handika, melainkan foto Nehemia.
Nama calon mahasiswa tetap tercantum sebagai Handika. Foto yang digunakan justru disebut merupakan foto Nehemia.
Program studi yang dipilih adalah S1 Kedokteran Universitas Negeri Malang, dengan lokasi ujian di Kampus 2 Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Lidah.
Jaksa menduga perubahan tersebut dipersiapkan agar Nehemia dapat mengikuti ujian menggunakan identitas Handika.
Dugaan Rekayasa Ijazah dan Stempel
Rangkaian perkara kemudian disebut meluas ke dokumen pendidikan.
Pada 14 April 2026, ijazah asli Handika disebut dikirim Darmawan kepada Komang melalui layanan GoSend.
Nama Fiki Prasetyo kemudian muncul dalam dakwaan. Fiki disebut diminta memesan stempel SMAS Tahfidz Al-Amien Sumenep dan stempel legalisasi di kawasan Rolag, Surabaya, dengan biaya sekitar Rp400 ribu.
Menurut jaksa, proses tersebut kemudian berlanjut pada dugaan perubahan dokumen.
Foto asli Handika disebut dicungkil dari dokumen. Posisi stempel kemudian disesuaikan, sebelum foto Nehemia dipasang.
Jika konstruksi jaksa tersebut nantinya terbukti di persidangan, dokumen itu diduga dipersiapkan untuk mendukung penggunaan identitas Handika oleh Nehemia.
10 Blangko KTP-el Ikut Muncul
Perkara tersebut juga mengungkap dugaan pengadaan 10 blangko KTP-el kosong.
Dalam perkara terpisah yang masih berkaitan dengan rangkaian dugaan tersebut, Komang disebut mencari blangko KTP-el. Permintaan itu kemudian disebut diteruskan kepada Budi Wahjono.
Nama Sugeng Purnomo, Indra Taufiqi Rochmad, Syamsul Arif, dan Choyr Mukhlasin Candra Sakti turut muncul dalam rangkaian transaksi yang diuraikan jaksa.
Menurut dakwaan, 10 blangko tersebut diperoleh melalui sejumlah pertemuan dan negosiasi.
Harga yang semula disebut Rp50 ribu per keping kemudian disebut menjadi Rp1,4 juta untuk keseluruhan 10 blangko.
Setelah blangko berada dalam rangkaian tersebut, data Handika kembali disebut digunakan, sementara foto Nehemia dipasang.
Jaksa menduga langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempersiapkan identitas yang dapat digunakan oleh orang lain untuk mengikuti proses penerimaan mahasiswa.
Terbongkar di Lokasi Ujian
Rangkaian yang telah dipersiapkan itu akhirnya menemui kendala pada 21 April 2026.
Pada hari tersebut, Nehemia disebut datang ke Kampus 2 Unesa untuk mengikuti UTBK-SNBT menggunakan identitas atas nama Handika.
Namun, pemeriksaan identitas menemukan sejumlah kejanggalan.
KTP yang digunakan disebut tidak terbaca ketika diperiksa menggunakan teknologi NFC. Pemeriksaan kemudian diperluas dengan menghubungi sekolah asal Handika dan membandingkan dokumen yang tersedia.
Dari pemeriksaan tersebut, disebut ditemukan perbedaan foto.
Pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan Nehemia juga disebut menemukan sejumlah KTP yang menggunakan data Handika tetapi menampilkan foto Nehemia.
Skenario yang menurut dakwaan telah dipersiapkan sebelumnya itu akhirnya tidak sampai membawa Nehemia masuk dan menyelesaikan ujian menggunakan identitas Handika.
13 Terdakwa, Peran Berbeda
Perkara kemudian berkembang menjadi sejumlah berkas dengan total 13 terdakwa.
Mereka adalah Darmawan Prasetyo, drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Nehemia Raphael Susanto, Praditya Irgy Fahrezy, I Komang Parama Panditha Putra, Fiki Prasetyo, Ronny Zulkarnaen, Budi Wahjono, Sugeng Purnomo, Syamsul Arif, Indra Taufiqi Rochmad, dan Choyr Mukhlasin Candra Sakti.
Dalam konstruksi jaksa, masing-masing terdakwa disebut memiliki peran berbeda.
Ada yang disebut menerima atau meneruskan pesanan, mengurus dokumen, mencari joki, menyediakan atau mencari blangko, membantu perubahan identitas, hingga pihak yang dipersiapkan untuk berada di ruang ujian.
Jika rangkaian tersebut dirangkai berdasarkan dakwaan, jaksa menggambarkan adanya mata rantai yang melibatkan sejumlah pihak dengan fungsi berbeda.
Namun, sejauh mana masing-masing terdakwa benar-benar menjalankan peran sebagaimana didakwakan masih harus dibuktikan melalui persidangan.
Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah
Babak baru perkara ini muncul dalam persidangan pada 7 Agustus 2026.
Para terdakwa melalui penasihat hukum disebut mengajukan permohonan pengakuan bersalah kepada majelis hakim.
Majelis kemudian menjelaskan mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam persidangan disebutkan bahwa mekanisme pengakuan bersalah dapat diterapkan dengan persyaratan tertentu. Di antaranya, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, perkara memenuhi batas ancaman pidana yang dipersyaratkan, serta terdakwa bersedia memenuhi kewajiban ganti rugi atau restitusi sesuai ketentuan.
Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan menggunakan acara pemeriksaan biasa.
Majelis meminta seluruh permohonan dibacakan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Kami akan bermusyawarah untuk menentukan apakah pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat atau tidak," ujar majelis hakim dalam persidangan.
Majelis kemudian meminta waktu hingga Rabu, 9 September 2026, untuk menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan dengan mekanisme tersebut.
Pembuktian Menjadi Penentu
Perkara ini kini mempertemukan sejumlah dugaan dalam satu rangkaian: uang Rp700 juta, pencarian joki, perubahan foto, dugaan rekayasa dokumen, pemesanan stempel, hingga pengadaan 10 blangko KTP-el.
Karena itu, persoalan yang harus diuji di persidangan bukan semata siapa yang diduga berada di ruang ujian sebagai joki.
Pengadilan juga perlu menguji siapa yang merancang rangkaian tersebut, siapa yang menghubungkan para pihak, siapa yang mengurus atau menyediakan dokumen, siapa yang mencari joki, serta sejauh mana peran masing-masing terdakwa.
Semua pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya berdasarkan dakwaan.
Pengadilan Negeri Surabaya menjadi ruang pembuktian bagi jaksa untuk menguji konstruksi perkara tersebut melalui alat bukti yang diajukan di persidangan. Di sisi lain, para terdakwa memiliki hak untuk membantah dakwaan, menghadirkan bukti dan saksi, serta menyampaikan pembelaan.
Pada akhirnya, dakwaan bukanlah putusan.
Benar atau tidaknya seluruh dugaan tersebut akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan serta putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Excel AW
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments