Dugaan Permintaan Uang dalam Penanganan Kasus Narkoba di Polrestabes Surabaya Mengemuka, Rp60 Juta Disebut untuk Ubah Status dan Barang Bukti

Dugaan Permintaan Uang dalam Penanganan Kasus Narkoba di Polrestabes Surabaya Mengemuka, Rp60 Juta Disebut untuk Ubah Status dan Barang Bukti
Gambar ilustrasi

MSRI, SURABAYA - Dugaan praktik permintaan sejumlah uang dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mencuat. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut mengaku dimintai uang dengan dalih dapat memengaruhi proses hukum, termasuk perubahan status hukum serta penghilangan atau pengurangan barang bukti.

Informasi yang dihimpun MSRI menyebutkan, seorang pengacara berinisial SR diduga menjadi pihak yang menyampaikan permintaan sejumlah uang kepada keluarga maupun pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Nilai uang yang disebut dalam keterangan para pihak bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga sekitar Rp100 juta.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang.

Penangkapan 24 Juni 2026

Perkara ini bermula dari penangkapan yang disebut terjadi pada 24 Juni 2026. Dalam perkara tersebut terdapat sejumlah nama berinisial WM dan OH, yang disebut sebagai penyalahguna narkotika, serta KK dan IH, yang menurut informasi awal berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.

Dalam proses penanganan perkara, keluarga WM dan OH mengaku pernah menghadapi permintaan uang sekitar Rp50 juta, dengan alasan agar proses hukum dapat diarahkan pada rehabilitasi dan jerat hukum yang lebih ringan.

Menurut keterangan yang diterima MSRI, pada akhirnya keluarga WM dan OH disebut hanya mampu menyerahkan sekitar Rp30 juta, ditambah uang sekitar Rp2 juta yang disebut diberikan secara sukarela kepada pengacara berinisial SR.

WM kemudian menjalani rehabilitasi selama sekitar satu minggu di RS Anwar Medika, sementara OH disebut menjalani rehabilitasi selama satu bulan dan dilanjutkan dengan rawat jalan di LRPPN.

KK dan IH Disebut Diminta Rp100 Juta

Dugaan serupa muncul dalam perkara yang melibatkan KK dan IH.

Menurut keterangan yang diterima MSRI, pengacara berinisial SR diduga meminta uang sekitar Rp100 juta dengan alasan untuk mengupayakan perubahan status KK dari yang disebut sebagai pengedar menjadi pengguna serta menghilangkan barang bukti.

Permintaan tersebut, menurut keterangan sumber, disebut disampaikan di hadapan seorang penyidik yang disebut bernama Hidayat.

Karena tidak mampu memenuhi seluruh permintaan tersebut, keluarga KK disebut hanya sanggup menyerahkan sekitar Rp60 juta.

Setelah itu, KK disebut menjalani rehabilitasi di Rumah Kita selama sekitar dua bulan dengan biaya sekitar Rp15 juta. Sementara IH disebut menjalani rehabilitasi di RS Anwar Medika selama kurang lebih dua minggu dengan biaya sekitar Rp5 juta.

Jika seluruh angka yang disampaikan para pihak tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka muncul pertanyaan serius mengenai alur pembayaran, pihak penerima, dasar permintaan uang, serta apakah terdapat hubungan antara pembayaran tersebut dengan keputusan dalam proses hukum perkara narkotika.

Total Puluhan Juta, Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun sementara, keluarga KK dan IH disebut mengeluarkan sekitar Rp60 juta dalam proses yang dikaitkan dengan penanganan perkara di kepolisian serta sekitar Rp20 juta untuk kebutuhan rehabilitasi.

Sementara keluarga WM dan OH disebut mengeluarkan sekitar Rp30 juta dalam proses yang mereka sebut berkaitan dengan penanganan perkara, ditambah sekitar Rp13 juta untuk kebutuhan rehabilitasi.

Angka-angka tersebut tentu tidak boleh serta-merta dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.

Justru di sinilah pentingnya transparansi.

Siapa yang meminta? Kepada siapa uang diserahkan? Untuk kepentingan apa? Ke mana aliran uang tersebut? Apakah ada bukti transfer, percakapan, rekaman, kuitansi, atau saksi yang dapat menguatkan keterangan para pihak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting yang harus dijawab melalui penyelidikan secara objektif.

Konfirmasi MSRI Belum Mendapat Respons

MSRI telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulitiawan, Kasat Resnarkoba AKBP Dodi Pratama, serta Kanit Idik Unit 3 Iptu Idham M. Shalasa terkait dugaan tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi yang disampaikan awak media belum memperoleh tanggapan.

MSRI juga berupaya meminta penjelasan dari pihak lembaga rehabilitasi yang disebut dalam informasi tersebut, khususnya terkait prosedur rehabilitasi, biaya, serta dasar penetapan program rehabilitasi terhadap masing-masing pihak.

Tidak adanya tanggapan bukan berarti tuduhan tersebut terbukti. Sebaliknya, keterangan dari pihak kepolisian sangat diperlukan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan dan masyarakat memperoleh informasi secara utuh.

Bukan Sekadar Soal Uang, tetapi Integritas Penegakan Hukum

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada nominal uang.

Yang jauh lebih serius adalah dugaan adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, termasuk kemungkinan perubahan status perkara, perlakuan terhadap barang bukti, serta penggunaan pihak ketiga untuk menyampaikan permintaan uang kepada pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Praktik semacam itu, apabila terbukti dilakukan oleh oknum aparat atau pihak yang bekerja sama dengan aparat, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kepolisian memiliki kewajiban memastikan setiap proses penyidikan berlangsung berdasarkan hukum, alat bukti, prosedur, dan prinsip profesionalitas—bukan berdasarkan kemampuan seseorang menyediakan uang.

Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri secara khusus menjadi pedoman mengenai sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Perlu Audit dan Pemeriksaan Independen

Atas munculnya dugaan tersebut, MSRI menilai perlu adanya pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab:

1. Apakah benar terdapat permintaan uang kepada pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum?

2. Siapa pihak yang meminta dan siapa yang menerima uang tersebut?

3. Apakah terdapat aliran dana yang dapat dibuktikan secara perbankan maupun melalui bukti lainnya?

4. Apakah pernah ada permintaan untuk mengubah status seseorang dari pengedar menjadi pengguna?

5. Apakah barang bukti pernah diminta untuk dikurangi, dihilangkan, dipindahkan, atau tidak dimasukkan dalam proses hukum?

6. Apa dasar hukum penetapan rehabilitasi terhadap masing-masing tersangka atau pihak yang diperiksa?

7. Apakah seluruh biaya rehabilitasi memiliki dasar administrasi dan pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan?

8. Apakah terdapat komunikasi antara pengacara, penyidik, keluarga, dan pihak rehabilitasi yang berkaitan dengan permintaan uang tersebut?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar perkara ini tidak berhenti sebagai saling tuding.

Jangan Ada Ruang untuk Oknum

MSRI berpandangan bahwa institusi kepolisian tidak boleh dinilai berdasarkan dugaan perilaku segelintir orang. Justru karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus dibuka dan diperiksa secara transparan.

Jika tuduhan tersebut tidak benar, pemeriksaan akan menjadi ruang untuk membersihkan nama pihak-pihak yang dituduh.

Namun apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, permintaan atau penerimaan uang, manipulasi proses hukum, ataupun persoalan terkait barang bukti, maka tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Publik tidak membutuhkan perlindungan terhadap oknum.

Publik membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar berdiri di atas kebenaran, bukan di atas transaksi.

Karena itu, MSRI mendorong Propam Polri, Bidang Propam Polda Jawa Timur, pengawas internal terkait, maupun lembaga penegak hukum yang berwenang untuk menelusuri dugaan tersebut secara objektif apabila terdapat laporan dan bukti pendukung.

Kapolrestabes Surabaya juga diharapkan membuka ruang klarifikasi agar seluruh tudingan dapat diuji secara transparan.

MSRI akan terus melakukan penelusuran terhadap informasi ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi bukti, konfirmasi para pihak, dan kepentingan publik.

(Tim Investigasi)

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama