MSRI, TULUNGAGUNG - Persoalan pelajar SMP yang mengendarai sepeda motor di jalan raya mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Setelah Satlantas Polres Tulungagung mengungkap data kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur, Dinas Pendidikan menegaskan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mencegah anak mengendarai kendaraan bermotor sebelum waktunya.
Dinas Pendidikan menyatakan keprihatinan mendalam karena persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan dan nyawa anak.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Uun Sancahya, kepada Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kamis (3/9/2026).
“Kondisi ini cukup luar biasa dan menjadi keprihatinan kita bersama. Secara aturan dan regulasi, anak usia 13 hingga 15 tahun atau jenjang SMP belum berhak berkendara karena pasti belum memiliki SIM,” tegas Uun.
Melanggar Aturan dan Mengancam Keselamatan
Uun menegaskan, pelajar SMP yang mengendarai sepeda motor tidak hanya berisiko terhadap keselamatan dirinya sendiri, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ketentuan mengenai kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi.
“Secara hukum ini jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281. Sanksinya pidana kurungan atau denda. Selain itu, secara psikologis anak usia SMP emosinya masih labil dan belum mampu mengambil keputusan cepat di jalan raya,” jelasnya.
Menurutnya, faktor usia dan kematangan psikologis menjadi salah satu pertimbangan penting mengapa anak usia SMP belum seharusnya mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.
Sekolah Dilarang Memfasilitasi Parkir Motor Siswa
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung telah mendorong sekolah agar tidak memberikan fasilitas yang dapat mempermudah siswa SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Salah satunya melalui larangan memfasilitasi parkir sepeda motor siswa di lingkungan sekolah.
Selain itu, edukasi keselamatan berlalu lintas terus dilakukan melalui sinergi antara Dinas Pendidikan, Satlantas Polres Tulungagung, Dinas Perhubungan, serta stakeholder pendidikan melalui Korwil di setiap kecamatan.
Materi keselamatan berkendara juga disampaikan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) maupun sosialisasi dalam rapat komite bersama wali murid.
“Langkah ini juga untuk mendukung Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Salah satu poinnya adalah menjamin keamanan peserta didik dari rumah ke sekolah dan sebaliknya,” ungkap Uun.
Zonasi dan Peran Orang Tua
Uun juga mengingatkan kembali tujuan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik. Dengan lokasi sekolah yang relatif dekat dengan tempat tinggal, siswa diharapkan dapat menggunakan alternatif perjalanan yang lebih aman, seperti berjalan kaki atau bersepeda.
Namun demikian, menurutnya, peran orang tua tetap menjadi faktor yang sangat menentukan.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada para orang tua. Jangan memfasilitasi anak di bawah umur dengan kendaraan bermotor. Tanggung jawab keselamatan anak saat berangkat dan pulang sekolah ada di pundak orang tua. Bisa dengan antar jemput atau menggunakan transportasi umum,” pungkasnya.
Sinergi Penegak Hukum dan Pendidikan
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Tulungagung juga telah menyampaikan data kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar SMP sekaligus mengimbau orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi persyaratan untuk berkendara.
Dua perspektif tersebut dari penegak hukum dan dunia pendidikanbmenunjukkan bahwa persoalan pelajar membawa sepeda motor bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian maupun sekolah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung berharap sinergi antara sekolah, orang tua, kepolisian, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat dapat menjadi kekuatan bersama dalam menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Jangan sampai masa depan mereka terenggut hanya karena kelalaian kita bersama. Kami titip pesan khusus kepada para orang tua, mari kita sama-sama jaga anak-anak kita. Jangan beri fasilitas motor sebelum waktunya. Mari kita wujudkan Tulungagung yang aman bagi pelajar, dari rumah sampai ke sekolah,” tutup Uun.
MSRI menegaskan, keselamatan anak bukan semata-mata dimulai ketika mereka berada di lingkungan sekolah, melainkan sejak meninggalkan rumah. Karena itu, kepedulian dan ketegasan orang tua menjadi benteng pertama untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil MSRI Jawa Timur
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments