KUHAP Baru Berlaku, Template Putusan Perlu Berbenah: Pemberi Bantuan Hukum Harus Tercatat Jelas

KUHAP Baru Berlaku, Template Putusan Perlu Berbenah: Pemberi Bantuan Hukum Harus Tercatat Jelas

MSRI, JAWA TIMUR - Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu aspek yang patut mendapat perhatian adalah pengaturan mengenai Pemberi Bantuan Hukum serta konsekuensinya terhadap pencatatan pendampingan hukum dalam dokumen peradilan, termasuk putusan pengadilan.

Perubahan tersebut tidak berhenti pada aspek normatif. Ketika norma baru mulai diterapkan dalam praktik, muncul kebutuhan untuk memastikan bahwa perangkat administrasi dan dokumentasi peradilan juga mampu merekam perubahan tersebut secara tepat, jelas, dan akuntabel.

Salah satu titik yang menarik untuk dikaji adalah template putusan pengadilan.

Pemberi Bantuan Hukum dalam KUHAP Baru

KUHAP baru secara eksplisit mengenal istilah Pemberi Bantuan Hukum. Pasal 1 angka 26 mendefinisikannya sebagai lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan Bantuan Hukum berdasarkan undang-undang mengenai bantuan hukum.

Pengaturan ini memiliki arti penting karena bantuan hukum tidak hanya dipahami sebagai konsep pendampingan secara umum, tetapi juga ditempatkan dalam kerangka hak dan proses hukum yang harus tercatat secara jelas.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mendefinisikan Pemberi Bantuan Hukum sebagai lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum. Undang-undang tersebut juga mensyaratkan, antara lain, badan hukum, akreditasi, kantor atau sekretariat tetap, pengurus, serta program bantuan hukum.

Namun demikian, terdapat hal yang perlu dibedakan secara cermat: lembaga Pemberi Bantuan Hukum tidak selalu identik dengan orang yang secara langsung hadir dan menjalankan pendampingan atau pembelaan di persidangan.

Sebuah lembaga bantuan hukum dapat memberikan layanan melalui advokat maupun unsur lain yang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, identitas lembaga dan kapasitas orang yang menjalankan pendampingan memiliki aspek hukum yang berbeda dan idealnya dapat tercatat secara proporsional.

Ketika Norma Baru Bertemu Administrasi Peradilan

Penulisan putusan pengadilan saat ini antara lain berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung. Ketentuan tersebut berstatus berlaku.

Template memiliki fungsi penting untuk menjaga keseragaman, ketertiban, konsistensi, dan kualitas penulisan putusan.

Namun, perkembangan norma hukum dapat melahirkan kebutuhan baru dalam praktik. Ketika KUHAP baru memperkenalkan dan mengatur secara lebih eksplisit mengenai Pemberi Bantuan Hukum, muncul pertanyaan yang relevan untuk dikaji:

Apakah pencatatan pendampingan hukum dalam putusan sudah cukup apabila hanya mencantumkan Advokat, atau perlu pula mencatat lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang memberikan layanan?

Pertanyaan tersebut bukan berarti istilah Advokat harus dihilangkan. Justru yang perlu dipikirkan adalah bagaimana template putusan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai siapa lembaga pemberi layanan bantuan hukum dan siapa yang menjalankan pendampingan dalam persidangan.

Dengan demikian, tidak terjadi kerancuan antara kedudukan kelembagaan Pemberi Bantuan Hukum dengan kapasitas profesional atau kedudukan hukum pihak yang hadir mendampingi terdakwa.

Dari Pengakuan Norma Menuju Penyesuaian Template

Salah satu alternatif yang dapat menjadi bahan kajian adalah memperluas rumusan pencatatan dalam template putusan.

Misalnya:

“Terdakwa/Para Terdakwa memperoleh layanan Bantuan Hukum dari [nama Pemberi Bantuan Hukum], yang dalam persidangan didampingi oleh [nama], berkedudukan sebagai [kedudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan], berdasarkan [Surat Kuasa Khusus/Penetapan Penunjukan] Nomor [nomor] tanggal [tanggal].”

Rumusan tersebut bukan dimaksudkan sebagai pengganti mutlak terhadap format yang berlaku, melainkan sebagai alternatif untuk dikaji dan diselaraskan dengan ketentuan KUHAP baru, Undang-Undang Bantuan Hukum, ketentuan mengenai Advokat, serta praktik administrasi perkara di pengadilan.

Template juga dapat mengakomodasi kondisi ketika terdakwa menggunakan haknya untuk memperoleh pendampingan, tidak menggunakan hak tersebut, menolak pendampingan, atau memperoleh pendampingan berdasarkan penunjukan pengadilan.

Dengan pencatatan yang lebih lengkap, putusan tidak hanya menyebut ada atau tidaknya pendampingan, tetapi juga dapat menggambarkan konteks hukum mengenai bagaimana hak atas bantuan hukum tersebut diberikan dan dijalankan.

Mbah Ganthol: Putusan Harus Mencatat Proses Secara Utuh

Dewan Penasihat Hukum MSRI, Edi Sumarno, SH, MM, akrab disapa Mbah Ganthol, menilai perubahan norma hukum harus diikuti dengan ketelitian dalam administrasi dan dokumentasi proses peradilan.

“Menurut saya, pembaruan KUHAP harus dibaca sampai pada konsekuensi praktiknya. Jangan sampai norma sudah berubah, tetapi cara kita mencatat proses hukumnya masih menggunakan pola lama yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan.”

Mbah Ganthol menegaskan, pencatatan Pemberi Bantuan Hukum bukan sekadar persoalan administratif.

“Yang perlu dijaga adalah kejelasan. Lembaganya siapa, siapa yang memberikan pendampingan, apa kapasitasnya, dan berdasarkan dokumen apa pendampingan itu dilakukan. Semua harus dapat ditelusuri dalam berkas perkara maupun putusan. Ini menyangkut kepastian hukum dan akuntabilitas proses peradilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap usulan perubahan template tentu harus ditempatkan dalam koridor kewenangan dan harmonisasi peraturan.

“Kita tidak sedang mengatakan template yang ada keliru. Yang perlu didorong adalah kajian apakah template tersebut masih sepenuhnya mampu mengakomodasi nomenklatur dan kebutuhan pencatatan setelah berlakunya KUHAP baru. Kalau ada ruang penyempurnaan, tentu lebih baik dibahas secara terbuka dan berbasis hukum,” kata Mbah Ganthol.

Putusan Bukan Sekadar Amar

Putusan pengadilan pada hakikatnya bukan hanya tempat menuangkan amar dan pertimbangan hukum. Putusan juga merupakan bagian dari rekam jejak proses peradilan.

Di dalamnya tercermin bagaimana perkara diperiksa, bagaimana hak para pihak diberikan, bagaimana pembuktian berlangsung, hingga bagaimana majelis hakim sampai pada kesimpulan hukum.

Karena itu, pencatatan mengenai bantuan hukum tidak seharusnya dipandang sebagai formalitas semata.

Kejelasan mengenai lembaga Pemberi Bantuan Hukum dan pihak yang menjalankan pendampingan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai proses pemenuhan hak hukum seseorang selama menjalani proses peradilan pidana.

Dalam konteks tersebut, penyesuaian template bukan sekadar persoalan teknis penulisan.

Ia merupakan bagian dari upaya memastikan perubahan norma dalam KUHAP benar-benar tercermin dalam praktik administrasi peradilan dan dokumentasi putusan.

Menunggu Kajian dan Harmonisasi

Pada akhirnya, gagasan mengenai penyesuaian template putusan bagi Pemberi Bantuan Hukum perlu ditempatkan sebagai bahan kajian hukum dan administrasi peradilan, bukan sebagai kesimpulan bahwa template yang berlaku saat ini harus serta-merta diubah.

Mahkamah Agung memiliki pedoman tersendiri mengenai template dan penulisan putusan, sementara pengaturan mengenai bantuan hukum juga memiliki rezim hukum tersendiri. Karena itu, setiap pembaruan harus dilakukan melalui kajian, harmonisasi, dan kewenangan institusional yang tepat.

Namun satu hal menjadi penting: perubahan norma hukum semestinya diikuti kemampuan sistem peradilan untuk mencatat perubahan tersebut secara akurat.

Dengan pencatatan yang lebih jelas, putusan pengadilan tidak hanya menjadi dokumen yang menyelesaikan perkara, tetapi juga menjadi rekam jejak yang menunjukkan bahwa hak-hak hukum para pihak benar-benar diperhatikan, diberikan, dan terdokumentasi dalam proses peradilan.

Bagi MSRI, hukum tidak cukup hanya dibaca dari teks pasalnya. Hukum juga harus dilihat dari bagaimana norma tersebut diterapkan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan dalam praktik.

Sumber Referensi:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung. (*)

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama