MSRI, PATI - Penanganan perkara dugaan pencurian sebuah mesin yang disebut memiliki berat mencapai sekitar 1 ton atau lebih menjadi perhatian penasihat hukum tersangka. Dalam perkara tersebut, penyidik Polresta Pati diketahui menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Penasihat Hukum Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, menyampaikan sejumlah hal yang menurut pihaknya masih memerlukan penjelasan secara terang dan menyeluruh dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menurut penasihat hukum, terdapat beberapa hal yang menjadi pertanyaan pihaknya.
Pertama, mengenai berat dan karakteristik mesin yang menjadi materi perkara. Jika benar mesin tersebut memiliki berat sekitar 1 ton atau bahkan lebih, pihak penasihat hukum mempertanyakan bagaimana proses pengambilan, pengangkutan, hingga penguasaan barang tersebut dapat dilakukan sebagaimana yang didalilkan dalam perkara, serta bagaimana keterlibatan masing-masing pihak telah didalami oleh penyidik.
Penasihat hukum juga mempertanyakan alasan mengapa dalam perkara tersebut hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua, pihak penasihat hukum menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti yang menurut mereka memiliki relevansi kuat terhadap perkara. Namun, meskipun bukti-bukti tersebut telah disampaikan, status hukum kliennya tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, pihak penasihat hukum meminta agar seluruh bukti yang telah disampaikan dapat diperiksa dan dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyidikan.
Ketiga, persoalan mengenai status kepemilikan barang juga menjadi perhatian. Penasihat hukum menyebut pihaknya masih memerlukan kepastian mengenai siapa pemilik barang secara sah menurut hukum, terlebih apabila benar masih terdapat hak hipotek atau kepentingan hukum pihak perbankan terhadap barang tersebut.
Pihak penasihat hukum mempertanyakan apakah aspek kepemilikan dan hak pihak lain telah diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik, termasuk apabila terdapat keterkaitan dengan Bank Jateng.
Menurutnya, kepastian mengenai status kepemilikan barang merupakan bagian penting yang perlu dijelaskan secara terang agar konstruksi perkara tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari.
Keempat, pihak penasihat hukum juga mempertanyakan mengenai rangkaian peristiwa dugaan pencurian, termasuk di mana, kapan, bagaimana, dan oleh siapa barang tersebut diduga diambil, serta bagaimana barang tersebut kemudian ditemukan atau dikuasai oleh pihak lain.
Apabila benar barang yang diduga sebagai hasil kejahatan tidak ditemukan dalam penguasaan kliennya, melainkan berada pada atau ditemukan dari pihak lain, penasihat hukum mempertanyakan apakah terhadap pihak yang menguasai barang tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan apakah perannya telah ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Penasihat hukum menegaskan, pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk upaya hukum untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terkait diperiksa berdasarkan peran, bukti, dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Penasihat Hukum: Kami Tetap Menghormati Profesionalitas Penyidik
Menariknya, di tengah sejumlah pertanyaan tersebut, Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya tetap meyakini penyidik Polresta Pati memiliki pengalaman dan profesionalitas dalam menangani perkara.
“Kami meyakini penyidik Polresta Pati tidak mungkin melakukan kecerobohan dalam menangani suatu perkara. Kami mengetahui bahwa para penyidik memiliki pengalaman dan jam terbang yang cukup serta memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” demikian substansi keterangan yang disampaikan kepada wartawan MSRI.
Namun demikian, pihaknya menduga—dan ini masih sebatas dugaan—bahwa terdapat kemungkinan adanya tekanan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Penasihat hukum menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu dan masih membutuhkan pembuktian. Karena itu, pihaknya memilih untuk menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tetap mendukung penyidik agar menjalankan tugas secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pihak penasihat hukum juga berharap tidak ada pihak mana pun yang melakukan intervensi terhadap penyidik dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, seluruh pihak justru perlu bersama-sama menjaga agar proses penegakan hukum di wilayah Polresta Pati tetap berjalan secara profesional, objektif, dan berkualitas.
Meminta Perkara Dibuka Secara Terang dan Proporsional
Pihak penasihat hukum berharap seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, status kepemilikan barang, serta peran masing-masing pihak dapat diuji secara menyeluruh dalam proses hukum.
Seluruh pertanyaan yang disampaikan tersebut, menurut pihak penasihat hukum, masih merupakan dugaan dan permintaan klarifikasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh penyidik maupun pihak lainnya.
Proses hukum diharapkan tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang terlibat.
MSRI mencatat, keterangan tersebut merupakan pandangan dan pernyataan dari pihak penasihat hukum. Kebenaran materiil atas seluruh dalil dan dugaan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian dalam mekanisme hukum yang berlaku.
“Kemenangan SEJATI adalah kemenangan yang BERKUALITAS, bukan sekadar KUANTITAS.”
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
Sumber keterangan: Penasihat Hukum Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H.
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments