MSRI, JAKARTA – Upaya membawa sebuah persoalan ke ranah perdata tidak serta-merta menghapus, menggugurkan, apalagi menghentikan proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sejumlah advokat Jakarta bersama akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) menegaskan bahwa setiap perkara harus ditempatkan pada koridor hukumnya masing-masing. Ketika dugaan perbuatan telah masuk dalam ranah pidana dan proses penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti, keberadaan gugatan perdata tidak otomatis dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi penanganan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Lama maupun Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Lama maupun Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Sabtu (12/9/2026), Arnol Sinaga, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa apabila sejak awal ditemukan indikasi adanya kesengajaan, rangkaian kebohongan, atau niat jahat (mens rea) yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalan tersebut tidak dapat begitu saja direduksi menjadi sekadar sengketa perdata.
“Pengajuan gugatan perdata, khususnya yang tidak berkaitan langsung dengan sengketa hak kepemilikan, tidak serta-merta dapat menghentikan status tersangka maupun proses penyidikan perkara pidana,” tegas Arnol.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh bergeser hanya karena muncul konstruksi perkara lain yang diajukan di tengah proses penyidikan. Yang harus diuji adalah perbuatan, unsur pidana, alat bukti, serta pertanggungjawaban hukum pihak yang diperiksa.
Senada, St. Peniel Sirait, S.H., menjelaskan bahwa hukum telah membedakan secara jelas hubungan antara perkara perdata dan pidana.
Kepada wartawan MSRI, Peniel menyampaikan bahwa prinsip perkara perdata tidak serta-merta menunda proses pidana memiliki landasan hukum dalam Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 1950 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 3 PERMA Nomor 1 Tahun 1956.
“Memang terdapat ketentuan mengenai kemungkinan perkara perdata menjadi persoalan yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu apabila perkara pidana sangat bergantung pada penyelesaian mengenai hak kepemilikan barang atau hubungan hukum tertentu. Namun ketentuan tersebut tidak dapat digunakan secara serampangan untuk setiap perkara pidana,” jelas Peniel.
Sementara itu, Dolfi Sitorus, S.H., menyoroti secara serius munculnya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) setelah laporan polisi memasuki tahap penyidikan dan pihak terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Dolfi, kondisi tersebut harus dicermati secara objektif oleh aparat penegak hukum. Gugatan perdata tidak boleh diposisikan sebagai instrumen untuk mengaburkan substansi perkara pidana ataupun menjadi dalih untuk memperlambat proses penegakan hukum.
“Kalau perkara pidana sudah masuk tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, kemudian muncul gugatan perdata, itu tidak otomatis menjadi alasan untuk menghentikan proses pidana. Setiap perkara harus diuji berdasarkan dasar hukum dan alat bukti masing-masing,” tegas Dolfi kepada wartawan MSRI.
Dari perspektif hukum acara, Fransiska Khaterine, S.H., M.H., menegaskan bahwa pidana dan perdata mempunyai tujuan serta konsekuensi hukum yang berbeda.
“Pidana berorientasi pada pertanggungjawaban atas suatu perbuatan yang merugikan kepentingan hukum yang dilindungi negara, sedangkan perdata, termasuk PMH, pada prinsipnya berkaitan dengan pemulihan hak atau tuntutan ganti rugi. Karena itu, dalam kondisi tertentu keduanya dapat berjalan paralel,” ujarnya.
Fransiska juga menyampaikan bahwa pandangan tersebut merupakan bagian dari hasil diskusi bersama penyidik Polda Banten mengenai konstruksi dan proses hukum perkara yang sedang berjalan.
Sementara itu, akademisi FH UKI, Dr. (C) Toga Lamhot Sinaga, S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap profesionalisme jajaran penyidik Subdit Kamneg Polda Banten.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Toga menilai bahwa kemampuan penyidik memahami konstruksi hukum sekaligus menjelaskan proses penyidikan secara sistematis merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kita harus percaya dan tegak lurus menyerahkan proses hukum agar berjalan sesuai aturan. Kami mengapresiasi penyidik Kamneg Polda Banten yang mampu menunjukkan logika hukum dan menjelaskan proses penyidikan dengan sangat baik. Ini memberikan kepastian hukum bagi pelapor dan merupakan bagian dari wujud nyata Polri yang PRESISI,” pungkas Toga.
MSRI menegaskan, hukum tidak boleh dikalahkan oleh permainan narasi.
Gugatan perdata adalah hak setiap pihak sepanjang ditempuh sesuai ketentuan hukum. Namun hak tersebut tidak semestinya dipahami sebagai tameng untuk menghentikan proses pidana, terlebih apabila penyidikan telah berjalan berdasarkan alat bukti dan kewenangan hukum yang sah.
Pada titik inilah profesionalisme aparat penegak hukum diuji: tidak boleh tunduk pada tekanan, tidak boleh terjebak pada opini, dan tidak boleh membiarkan proses hukum dikaburkan oleh konstruksi perkara yang tidak relevan.
Sebab, keadilan tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras membangun narasi, melainkan oleh fakta, alat bukti, hukum, dan proses peradilan yang objektif. (*)
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments