Cemburu Membara, Pria Surabaya Bakar Mobil Tetangga di Tulungagung, Kerugian Capai Rp130 Juta

Cemburu Membara, Pria Surabaya Bakar Mobil Tetangga di Tulungagung, Kerugian Capai Rp130 Juta

MSRI, TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembakaran satu unit mobil Toyota Avanza di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Rejotangan, Kab. Tulungagung.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andhi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K. didampingi Kanit Resmob Macan Agung Aiptu Fendy Prestiawan, Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto, serta pejabat terkait lainnya. Kegiatan tersebut digelar di halaman Mapolres Tulungagung pada *Kamis, 11 September 2026 pukul 15.30 WIB*.

Motif Cemburu dan Perencanaan Jahat 

Kasus ini berawal dari rasa cemburu yang dipendam tersangka EK, 29 tahun, warga Surabaya. Sekitar satu bulan sebelum kejadian, tersangka mulai curiga terhadap istrinya yang masih berstatus sah secara hukum, namun saat ini keduanya sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama.

Kecurigaan itu mengarah kepada korban Ahmad Khoirul Muslim, 30 tahun, yang tak lain adalah tetangga tersangka di Desa Tegal Rejo. Tersangka menduga adanya hubungan khusus antara korban dengan istrinya.

"Meski secara hukum masih sah sebagai suami istri, tersangka dan istrinya saat ini sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama. Begitu juga dengan korban," ungkap AKP Andhi Wiranata Tamba.

Diliputi rasa cemburu dan sakit hati, tersangka kemudian merencanakan aksi balas dendam. Ia bekerja sebagai teknisi AC di Surabaya, sehingga leluasa mengatur waktu untuk pulang ke Tulungagung. 


Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyiapkan bahan bakar jenis Pertalite yang dimasukkan ke dalam botol air mineral bekas dan diberi sumbu dari kain. Semua itu dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga maupun teman terdekatnya.

Aksi Pembakaran Tengah Malam di Desa Tegal Rejo

Aksi nekat itu dilakukan pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka datang ke Desa Tegal Rejo bersama seorang teman yang tidak mengetahui niat jahatnya.

Di lokasi, tersangka melakukan observasi dengan berjalan mondar-mandir memastikan situasi sepi. Saat temannya mengingatkan soal risiko hukum, tersangka menjawab akan menanggung sendiri.

Tersangka kemudian menyalakan sumbu dan melempar botol berisi Pertalite ke arah mobil Toyota Avanza tahun 2018 milik korban yang terparkir di garasi. Api seketika membakar kendaraan. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Mobil yang dibakar merupakan kendaraan dagangan milik paman korban, Pak Haji T, seorang pemilik showroom yang dimodalkan kepada korban untuk usaha jual beli. Dari 3 unit mobil di garasi, hanya 1 unit yang terbakar karena posisinya paling dekat jalan. 

"Kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir mencapai *Rp120 juta hingga Rp130 juta*," jelas AKP Andhi.


Jejak Pelarian Terbongkar, Tersangka Ditangkap di Surabaya

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Meskipun rekaman CCTV tidak jelas menangkap wajah, keterangan warga dan hasil penyisiran puluhan CCTV menjadi kunci. Polisi melacak pergerakan motor Honda Vario milik tersangka dari Rejotangan, Blitar, hingga kembali ke Surabaya.

Pelarian tersangka akhirnya terhenti pada *Selasa, 2 September 2026*. Tim Resmob Macan Agung melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pelanggan jasa servis AC, yang merupakan profesi tersangka. Saat tersangka datang ke lokasi, petugas langsung mengamankannya.

Status Hukum dan Ancaman Pasal

Atas perbuatannya, tersangka *EK* dijerat dengan *Pasal 187 KUHP* tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat menimbulkan bahaya bagi barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu penyidik juga menerapkan *Pasal 170 KUHP* tentang pengerusakan barang dan *Pasal 406 KUHP* tentang perusakan barang secara sengaja.

Penegasan Polisi

Lebih lanjut AKP Andhi Wiranata Tamba menegaskan bahwa motif utama dari aksi pembakaran ini adalah kecemburuan. Rasa curiga dan sakit hati yang tidak tersalurkan dengan baik akhirnya memicu tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Motif utamanya adalah cemburu. Kami imbau kepada masyarakat, apabila ada permasalahan rumah tangga selesaikan secara baik-baik melalui jalur hukum dan mediasi. Jangan sampai emosi sesaat merusak masa depan sendiri dan merugikan orang lain," tegas Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Imbauan Kamtibmas

Polres Tulungagung mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku. Pihaknya juga meminta warga untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

Reporter : Roni Yuwantoko

Kaperwil MSRI JAWA TIMUR

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama