MSRI, LOMBOK TIMUR - Aturan adat tidak cukup hanya disepakati dan diwariskan. Ia harus dijalankan, diawasi, dan dibuktikan efektivitasnya di lapangan. Prinsip tersebut terlihat dalam langkah Lembaga Pemangku Waig-Waig Teluk Kecebing dan Telone Desa Pemongkong dan Sekaroh (LPA2TKT) yang kembali melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas masyarakat di kawasan Teluk Kecebing.
Ketua LPA2TKT, Rahnan, turun langsung bersama jajaran pengurus untuk memastikan pemanfaatan hasil laut tetap berada dalam koridor awig-awig yang telah disepakati masyarakat.
Pemantauan tidak berhenti pada keberadaan warga di kawasan pesisir. Pengurus LPA2TKT juga mencermati bagaimana hasil laut diambil, alat apa yang digunakan, serta sejauh mana aktivitas tersebut berpotensi memengaruhi terumbu karang dan padang lamun yang menjadi bagian penting dari ekosistem Teluk Kecebing.
Di titik inilah efektivitas aturan adat mendapat ujian nyata.
Sebelumnya, sebagian warga masih menggunakan gareng, alat yang dinilai berisiko merusak terumbu karang apabila penggunaannya tidak terkendali. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam pengawasan LPA2TKT.
Namun, pengawasan yang dilakukan secara rutin dan pendekatan kepada masyarakat mulai menunjukkan perubahan. Warga kini diarahkan menggunakan sabit sederhana maupun tangan kosong dalam mencari hasil laut sebagai metode yang lebih ramah terhadap lingkungan.
Perubahan tersebut menjadi indikasi bahwa aturan adat dapat bekerja ketika tidak berhenti sebagai kesepakatan normatif, melainkan diterjemahkan menjadi pengawasan nyata dan kesadaran bersama.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Rahnan menegaskan bahwa keberadaan awig-awig harus dibarengi dengan konsistensi pengawasan.
“Awig-awig bukan sekadar aturan yang kita sepakati. Yang paling penting adalah bagaimana aturan itu dijalankan dan diawasi bersama. Perubahan cara warga mengambil hasil laut menunjukkan adanya kesadaran untuk menjaga kawasan ini,” ujar Rahnan.
Menurut Rahnan, menjaga kawasan Teluk Kecebing bukan semata-mata persoalan melarang masyarakat mengambil hasil laut. Yang jauh lebih penting adalah membangun batas yang jelas antara pemanfaatan dan perusakan, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem.
LPA2TKT juga menilai pengawasan tidak boleh bersifat sesaat. Konsistensi menjadi kunci, sebab tekanan terhadap ekosistem laut dapat muncul kembali apabila pengawasan melemah dan kesadaran masyarakat tidak terus dibangun.
Karena itu, sinergi dengan instansi terkait dinilai penting untuk memperkuat pengawasan kawasan, memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus memastikan aturan yang telah disepakati dapat diterapkan secara konsisten.
Pertanyaan besarnya bukan lagi apakah awig-awig telah dibuat, melainkan apakah aturan tersebut benar-benar mampu menjaga Teluk Kecebing ketika berhadapan langsung dengan aktivitas masyarakat di lapangan.
LPA2TKT kini berada pada posisi penting untuk membuktikan bahwa pengawasan berbasis adat dapat menjadi salah satu kekuatan dalam menjaga sumber daya laut. Sebab, ketika terumbu karang dan padang lamun rusak, yang hilang bukan hanya ekosistem, tetapi juga bagian dari sumber penghidupan masyarakat.
Bagi MSRI, keberadaan pengawasan seperti ini patut dilihat bukan hanya sebagai aktivitas rutin lembaga adat, tetapi sebagai proses menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memanfaatkan sumber daya laut dan kewajiban bersama untuk mempertahankannya bagi generasi berikutnya.
Reporter: Makbul
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments