MSRI, BANYUWANGI - Dugaan pengumpulan dana sebesar Rp950.000 per tahun melalui skema yang disebut Dana Gotong Royong, Infak Anak-Anak atau Sodaqoh Jariyah di SMP Negeri 3 Genteng, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan dan mendorong pertanyaan serius mengenai status pembayaran, dasar penetapan nominal, mekanisme pengumpulan, serta transparansi penggunaan dana.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai angka Rp950 ribu. Titik krusial yang perlu dijelaskan adalah: apakah dana tersebut benar-benar bersifat sukarela, atau dalam praktiknya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh wali murid?
Pertanyaan itu menjadi penting ketika terdapat nominal tahunan yang telah ditentukan. Sebab, sebuah sumbangan pada prinsipnya perlu memiliki mekanisme yang jelas, termasuk mengenai kesukarelaan pemberi, sementara setiap bentuk pengumpulan dana di lingkungan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan transparan.
Temuan Awal: Nominal Rp950 Ribu Muncul dalam Informasi Wali Murid
Berdasarkan informasi dan bahan yang dihimpun wartawan MSRI, terdapat kartu bertuliskan “Dana Gotong Royong (Sodaqoh Jariyah)” serta percakapan WhatsApp yang menyebut pengumpulan dana untuk kegiatan sosial, keagamaan maupun kebutuhan bersama.
Dalam informasi tersebut muncul nominal Rp950.000 untuk periode satu tahun.
Dari sini muncul sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka:
Siapa yang menetapkan nominal Rp950 ribu?
Apakah setiap wali murid diwajibkan membayar nominal tersebut?
Apabila disebut sumbangan atau infak, apakah wali murid bebas tidak memberikan?
Apakah terdapat konsekuensi bagi siswa apabila orang tuanya tidak membayar?
Siapa pihak yang menerima dan mengelola dana tersebut?
Ke mana dana digunakan dan apakah terdapat laporan pertanggungjawaban kepada wali murid?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari kepentingan publik untuk memastikan bahwa setiap pengumpulan dana di lingkungan pendidikan berlangsung sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Istilah Tidak Menghapus Substansi
Dalam konteks jurnalistik, penggunaan istilah gotong royong, infak, maupun sodaqoh jariyah tidak dengan sendirinya menentukan status hukum sebuah pembayaran.
Yang perlu dilihat adalah substansi dan praktiknya.
Jika benar-benar sukarela, maka perlu dapat dibuktikan bahwa wali murid memiliki kebebasan untuk memberi atau tidak memberi tanpa tekanan maupun konsekuensi terhadap peserta didik.
Namun apabila terdapat nominal tertentu yang ditetapkan dan pembayarannya menjadi kewajiban rutin, maka statusnya perlu diperiksa secara serius berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, MSRI tidak berhenti pada istilah yang digunakan, tetapi menelusuri siapa yang menetapkan, bagaimana mekanismenya, siapa pengelolanya, bagaimana pencatatannya, serta bagaimana pertanggungjawaban dan penggunaan dana tersebut.
Kepala Sekolah Dikonfirmasi, Penjelasan Belum Diperoleh
Dalam upaya memenuhi prinsip konfirmasi dan keberimbangan, wartawan MSRI telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala SMP Negeri 3 Genteng berinisial MHD mengenai dugaan dana tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari pihak kepala sekolah mengenai dasar penetapan nominal Rp950 ribu, status pembayaran, mekanisme pengumpulan maupun penggunaan dana.
Sikap tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang berkembang. Namun, dari perspektif keterbukaan informasi, diamnya pihak yang dikonfirmasi membuat sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab.
MSRI tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Kepala SMP Negeri 3 Genteng, komite sekolah, maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
AWI Banyuwangi: Jangan Berlindung di Balik Istilah Infak
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Indra, turut menyoroti persoalan tersebut.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Indra meminta agar status dana Rp950 ribu tersebut dijelaskan secara terbuka kepada wali murid dan tidak berhenti pada penggunaan istilah tertentu.
“Kalau memang sumbangan sukarela, jelaskan secara terbuka kepada wali murid. Tetapi kalau ada nominal Rp950 ribu per tahun yang sifatnya wajib, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai istilah gotong royong, infak atau sodaqoh justru menjadi tameng untuk membungkus pungutan yang bermasalah,” tegas Indra saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Selasa (15/9/2026).
Menurut AWI DPC Banyuwangi, lembaga pendidikan semestinya menjadi contoh dalam hal transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
AWI juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dan pihak pengawas terkait tidak sekadar menunggu persoalan berkembang menjadi polemik, tetapi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila memang terdapat laporan atau indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
Publik Menunggu Jawaban Sederhana
Pada akhirnya, persoalan ini sebenarnya memiliki pertanyaan yang sederhana:
Rp950 ribu itu wajib atau sukarela?
Jika sukarela, apa mekanisme yang menjamin kesukarelaannya?
Jika ada nominal yang ditetapkan, siapa yang menetapkan dan atas dasar apa?
Jika dana telah terkumpul, siapa yang mengelola dan untuk apa digunakan?
Dan jika pengelolaan dana tersebut telah berjalan, di mana laporan pertanggungjawabannya?
MSRI menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik. MSRI tidak menempatkan pihak mana pun sebagai pihak yang bersalah sebelum adanya fakta dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, setiap dugaan yang menyangkut pengelolaan dana pendidikan patut mendapat penjelasan yang transparan.
Sebab, istilah gotong royong, infak, maupun sodaqoh jariyah semestinya tidak menjadi penghalang bagi wali murid untuk mengetahui secara terang dasar, mekanisme, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana yang mereka keluarkan.
Kalau sukarela, jelaskan bahwa memang sukarela. Kalau ada kewajiban, jelaskan dasar dan mekanismenya. Kalau dana telah dihimpun, pertanggungjawabkan secara transparan. (Tim)
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments