Membuka Tabir Bullying di Sekolah: Ketika Perundungan Berujung Kekerasan Fisik, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Membuka Tabir Bullying di Sekolah: Ketika Perundungan Berujung Kekerasan Fisik, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Gambar ilustrasi

MSRI, SURABAYA - Sekolah semestinya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi setiap peserta didik untuk belajar, berkembang, serta membangun masa depan. Namun, di balik aktivitas pendidikan, masih terdapat persoalan yang tidak boleh dipandang sebelah mata: bullying atau perundungan, intimidasi, kekerasan psikis, hingga kekerasan fisik terhadap siswa.

Perundungan bukan sekadar candaan antarteman. Ketika dilakukan secara berulang, menimbulkan ketakutan, tekanan psikologis, penghinaan, luka fisik, atau mengganggu proses belajar, persoalan tersebut harus mendapatkan perhatian serius.

Lebih jauh, persoalan menjadi semakin sensitif ketika dugaan kekerasan tidak hanya terjadi antarsiswa, tetapi juga diduga melibatkan guru atau tenaga pendidik.

BULLYING BUKAN PERSOALAN SEPELE

Budaya “namanya juga anak-anak” tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan peserta didik.

Anak yang menjadi korban bullying dapat mengalami ketakutan untuk datang ke sekolah, kehilangan rasa percaya diri, terganggunya proses belajar, bahkan mengalami tekanan psikologis yang dampaknya dapat berlangsung panjang.

Karena itu, setiap laporan dugaan perundungan dan kekerasan harus dipandang sebagai persoalan yang membutuhkan pencegahan, pemeriksaan, perlindungan korban, penanganan, serta tindak lanjut yang jelas.

ADA ATURAN PEMERINTAH YANG HARUS DIJALANKAN

Perlindungan peserta didik bukan sekadar kebijakan internal sekolah.

Indonesia memiliki kerangka hukum perlindungan anak, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, terdapat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) yang menjadi salah satu landasan dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Regulasi tersebut menempatkan sekolah sebagai bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Dengan demikian, ketika muncul laporan dugaan bullying atau kekerasan, persoalannya tidak semestinya berhenti pada kalimat “sudah diselesaikan secara kekeluargaan” tanpa kejelasan mengenai bagaimana keselamatan korban dijamin dan bagaimana kejadian tersebut ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

TANGGUNG JAWAB GURU

Guru bukan hanya bertugas menyampaikan materi pelajaran.

Guru merupakan salah satu pihak yang berada paling dekat dengan peserta didik dalam kegiatan sehari-hari. Karena itu, guru memiliki peran penting dalam mencegah, mengenali, merespons, dan meneruskan laporan dugaan kekerasan melalui mekanisme yang berlaku di satuan pendidikan.

Ketika seorang guru mengetahui adanya tindakan perundungan atau kekerasan, pertanyaan pentingnya adalah:

Apakah kejadian tersebut dihentikan?

Apakah korban mendapatkan perlindungan?

Apakah laporan diteruskan kepada pihak yang berwenang di sekolah?

Apakah kejadian tersebut ditindaklanjuti secara objektif?

Guru juga harus memahami batas antara pendisiplinan dalam proses pendidikan dengan tindakan yang dapat merendahkan, mengintimidasi, menyakiti, atau melakukan kekerasan terhadap peserta didik.

TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH

Kepala sekolah memiliki posisi strategis sebagai pimpinan satuan pendidikan.

Tanggung jawab kepala sekolah bukan hanya mengelola administrasi dan prestasi akademik, tetapi juga memastikan sekolah memiliki lingkungan belajar yang aman serta menjalankan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan.

Ketika terdapat laporan dugaan bullying, kepala sekolah perlu memastikan persoalan tersebut ditangani secara serius, objektif, dan sesuai prosedur.

Termasuk memastikan keselamatan korban, pengumpulan informasi, pemeriksaan pihak terkait, komunikasi dengan orang tua, pendampingan yang diperlukan, serta koordinasi dengan pihak terkait apabila persoalan berkembang atau terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Jika sebuah kejadian berlangsung berulang kali, evaluasi juga perlu diarahkan pada sistem pengawasan sekolah, bukan semata-mata mencari kesalahan individu siswa.

BAGAIMANA JIKA TERJADI PEMBIARAN?

Di sinilah persoalan menjadi penting untuk ditelusuri.

Bukan hanya:

“Siapa yang melakukan bullying?”

Tetapi juga:

“Siapa yang mengetahui?”

“Kapan laporan diterima?”

“Apa tindakan sekolah setelah laporan diterima?”

“Apakah korban benar-benar mendapatkan perlindungan?”

“Apakah orang tua mendapatkan penjelasan yang memadai?”

“Apakah kejadian yang berulang telah dievaluasi?”

Dan yang tidak kalah penting:

“Apakah seluruh mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah benar-benar berjalan?”

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi sekolah, guru, maupun siswa. Pertanyaan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa sistem perlindungan anak berjalan sebagaimana mestinya.

PEMERINTAH DAERAH JUGA MEMILIKI PERAN

Tanggung jawab perlindungan peserta didik tidak hanya berada di lingkungan sekolah.

Pemerintah daerah melalui perangkat dan instansi pendidikan sesuai kewenangannya memiliki peran dalam pembinaan, pengawasan, pencegahan, serta penanganan persoalan pendidikan, termasuk memastikan satuan pendidikan menjalankan ketentuan mengenai lingkungan belajar yang aman.

Jika ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, koordinasi dapat dilakukan dengan pihak terkait sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Dengan demikian, ketika terdapat laporan dugaan kekerasan yang serius atau berulang, masyarakat berhak mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan sekolah dan pemerintah daerah telah berjalan secara efektif.

KONSEKUENSI TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, konsekuensi tentu harus diberikan sesuai tingkat pelanggaran, fakta, bukti, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konsekuensi dapat memiliki dimensi pembinaan, disiplin, administratif, etik, maupun hukum, tergantung siapa yang terlibat dan apa yang terbukti.

Jika dugaan tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, maka penanganannya dapat masuk ke ranah hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, MSRI menegaskan bahwa dugaan tetaplah dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak boleh ada penghakiman terhadap siswa, guru, kepala sekolah, maupun pihak lain sebelum fakta diperiksa secara objektif.

JANGAN KORBANKAN KORBAN DEMI CITRA SEKOLAH

Menjaga nama baik sekolah bukan berarti menutup mata terhadap persoalan.

Sebaliknya, keberanian menerima laporan, melakukan pemeriksaan, memberikan perlindungan kepada korban, memperbaiki sistem, serta memberikan sanksi apabila pelanggaran terbukti justru merupakan bentuk tanggung jawab institusi pendidikan.

Korban tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung akibat demi menjaga citra sekolah.

Namun demikian, pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Karena itu, penyelesaian harus dilakukan dengan prinsip objektivitas, proporsionalitas, perlindungan anak, asas praduga tak bersalah, dan hak jawab.

MSRI MEMBUKA RUANG INFORMASI

Melalui Tim Investigasi MSRI, persoalan bullying dan dugaan kekerasan di lingkungan sekolah akan ditempatkan sebagai isu perlindungan peserta didik yang perlu mendapat perhatian publik.

MSRI akan mengedepankan fakta, dokumen, keterangan saksi, konfirmasi kepada pihak sekolah, keterangan orang tua maupun korban sesuai batas perlindungan anak, serta hak jawab pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan atau menjatuhkan institusi pendidikan.

Tujuannya adalah memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar.

Sebab ukuran keberhasilan sebuah sekolah bukan hanya jumlah prestasi yang diraih.

Tetapi juga sejauh mana sekolah mampu melindungi peserta didiknya dari kekerasan, mencegah perundungan, merespons laporan secara bertanggung jawab, serta memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar dalam suasana aman dan bermartabat.

Sekolah harus menjadi tempat anak belajar tanpa rasa takut.

Guru harus menjadi pendidik sekaligus pelindung.

Kepala sekolah harus menjadi pemimpin yang memastikan sistem perlindungan berjalan.

Pemerintah harus hadir ketika mekanisme di tingkat satuan pendidikan membutuhkan pengawasan dan penanganan lebih lanjut.

Dan masyarakat memiliki hak untuk memastikan seluruh proses tersebut berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama