MSRI, SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan seorang pengusaha berinisial MPS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Penetapan status hukum tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B.18/1013/IX/2026/Ditreskrimum tertanggal 8 September 2026, yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Banten dan ditujukan kepada pihak pelapor, Arnol Sinaga.
Berdasarkan dokumen tersebut, penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Banten melaksanakan Gelar Perkara pada Selasa, 8 September 2026, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/303/VII/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 13 Juli 2026.
Pelapor Apresiasi Proses Penyidikan
Penetapan status tersangka tersebut mendapat apresiasi dari pihak pelapor, Arnol Sinaga, yang diketahui berprofesi sebagai advokat.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Selasa (15/9/2026), Arnol menyampaikan apresiasinya terhadap langkah penyidik Polda Banten.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Polda Banten atas penetapan status tersangka ini. Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arnol Sinaga.
Menurut Arnol, proses penyidikan harus tetap dijalankan secara independen, transparan, dan terukur dengan mengedepankan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga merujuk pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, yang pada prinsipnya mengatur pelaksanaan penyidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tekankan Profesionalitas dan Independensi Penyidik
Arnol menilai profesionalitas penyidik menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan proses hukum berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai kode etik dan profesionalitas penyidik yang pada prinsipnya menempatkan proses penegakan hukum dalam koridor prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila ditemukan kejanggalan dalam suatu perkara, mekanisme pengawasan tentu tetap diperlukan. Namun, pengawasan harus ditempatkan sebagai bagian dari koreksi administratif dan operasional agar proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, bukan untuk mendikte substansi perkara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arnol berharap seluruh proses hukum terhadap perkara tersebut dapat terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaannya sesuai mekanisme hukum.
“Setiap penyidik harus tetap percaya diri, profesional, objektif dan tegas dalam menjalankan tugas sesuai hukum. Prinsip equality before the law harus menjadi pijakan bersama agar setiap perkara diproses berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum, bukan karena status atau latar belakang seseorang,” pungkas Arnol.
MSRI mencatat, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Proses hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments