Atribut Diduga Menyerupai Identitas Polri Jadi Materi Promosi Zona Club, Aspek Hukum dan Regulasi Daerah Dipertanyakan

Atribut Diduga Menyerupai Identitas Polri Jadi Materi Promosi Zona Club, Aspek Hukum dan Regulasi Daerah Dipertanyakan

MSRI, SURABAYA – Materi promosi Zona Club & KTV (Zona One Stop Entertainment) yang beralamat di Jl. Kapasari No. 1, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah menampilkan sejumlah perempuan dengan busana dan atribut yang secara visual diduga menyerupai seragam serta identitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Materi promosi yang beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan tersebut memperlihatkan enam perempuan mengenakan busana bernuansa abu-abu dengan berbagai atribut yang secara visual menyerupai perlengkapan kepolisian.

Yang menarik perhatian bukan semata-mata model busana yang dikenakan, melainkan konstruksi visual secara keseluruhan.

Pada bagian kiri atas poster terlihat lambang yang secara visual menyerupai logo Polri, lengkap dengan tulisan “POLRI Melindungi Mengayomi Melayani”. Sementara pada bagian kanan terdapat simbol bertuliskan “Indonesia Presisi untuk Negeri”.

Di bagian utama poster terpampang tulisan besar “CREW ZONA Club” dan “One Stop Entertainment”, disertai sejumlah nama hiburan, yakni Leozara, Cilvi, Della, Mami Henny, Mami Bintang dan Mami Sherly.

Sementara di bagian bawah tercantum slogan “Satu Crew, Satu Tujuan, Hiburan Tanpa Batas.”

Rangkaian elemen tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah penggunaan busana, atribut, lambang, dan terminologi yang menyerupai identitas Polri tersebut semata-mata merupakan konsep artistik hiburan, atau terdapat dasar, izin, maupun persetujuan tertentu di balik penggunaannya?

Bukan Sekadar Kostum, Ketika Identitas Institusi Masuk Materi Komersial

MSRI melihat persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional.

Tidak setiap pakaian yang menyerupai seragam aparat otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran. Namun, ketika elemen yang secara visual menyerupai identitas sebuah institusi negara dikemas dalam materi promosi komersial sebuah tempat hiburan, maka aspek legalitas, kepatutan, dan potensi persepsi publik patut diperiksa.

Sebab, masyarakat yang melihat poster tersebut dapat menangkap kesan adanya keterkaitan tertentu dengan institusi kepolisian, terlebih ketika terdapat penggunaan simbol dan tulisan yang secara visual diasosiasikan dengan Polri.

Karena itu, persoalannya bukan hanya “seragam apa yang dipakai?”, tetapi juga “untuk kepentingan apa digunakan, siapa yang mengizinkan, siapa yang memproduksi, dan apakah penggunaan tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan?”

Di sinilah transparansi menjadi penting.

Regulasi Daerah Tidak Boleh Luput dari Pemeriksaan

Karena materi tersebut digunakan sebagai bagian dari promosi usaha hiburan di wilayah Kota Surabaya, aspek regulasi daerah juga patut menjadi bagian dari penelusuran.

Pemerintah Kota Surabaya memiliki sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan reklame, kepariwisataan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dengan demikian, apabila materi tersebut masuk dalam kategori reklame atau media promosi yang tunduk pada ketentuan daerah, perlu dipastikan apakah penyelenggaraannya telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan berikutnya adalah apakah terdapat mekanisme pengawasan terhadap isi atau substansi materi promosi, terutama apabila di dalamnya terdapat simbol, atribut, atau identitas yang dapat merepresentasikan institusi negara.

MSRI tidak sedang menyatakan telah terjadi pelanggaran. Yang dipersoalkan adalah mengapa materi tersebut menggunakan elemen visual demikian dan apakah seluruh proses penggunaannya telah berada dalam koridor aturan.

10 Pertanyaan Kunci MSRI

Untuk menghindari ruang spekulasi dan memastikan pemberitaan berangkat dari fakta, MSRI mengajukan 10 pertanyaan terbuka kepada pihak-pihak terkait.

Untuk Pengelola Zona Club

1. Siapa pihak yang merancang, memproduksi, dan menyetujui poster promosi tersebut?

Apakah dibuat oleh manajemen internal, agensi, desainer eksternal, atau pihak lainnya?

2. Apakah penggunaan busana dan atribut yang secara visual menyerupai seragam Polri merupakan konsep yang sengaja dirancang untuk branding Zona Club?

Jika benar, apa alasan dan tujuan penggunaan konsep tersebut?

3. Apakah pengelola Zona Club pernah meminta izin, berkoordinasi, atau memperoleh persetujuan dari pihak Polri terkait penggunaan lambang, atribut, tulisan, maupun identitas visual yang menyerupai Polri?

Jika ada, dasar atau bentuk persetujuannya perlu dijelaskan.

4. Apakah pihak Zona Club menyadari bahwa materi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat hubungan resmi antara Zona Club dan institusi Polri?

Jika menyadari, langkah apa yang telah dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman publik?

Untuk Pemerintah Kota Surabaya

5. Apakah Pemkot Surabaya mengetahui keberadaan materi promosi tersebut?

Jika mengetahui, perangkat daerah mana yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan?

6. Apakah materi promosi tersebut masuk dalam kategori reklame atau media promosi yang tunduk pada ketentuan penyelenggaraan reklame di Kota Surabaya?

Jika masuk, apakah seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan teknisnya telah dipenuhi?

7. Apakah terdapat ketentuan khusus terkait penggunaan simbol, atribut atau identitas institusi negara dalam materi promosi usaha hiburan di wilayah Kota Surabaya?

Jika ada, bagaimana mekanisme pengawasan dan penindakannya?

Untuk Polri

8. Bagaimana sikap resmi Polri terhadap penggunaan busana, lambang, tulisan dan atribut yang secara visual menyerupai identitas Polri dalam promosi komersial tempat hiburan?

9. Apakah pihak Zona Club pernah berkoordinasi atau memperoleh persetujuan dari institusi Polri terkait penggunaan elemen visual tersebut?

Jika tidak pernah, bagaimana Polri memandang penggunaan tersebut?

10. Apakah terdapat ketentuan hukum atau ketentuan internal Polri yang mengatur penggunaan atribut, lambang, seragam atau identitas yang menyerupai Polri untuk kepentingan komersial?

Jawaban atas pertanyaan ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak membangun kesimpulan berdasarkan persepsi semata.

MSRI Dorong Klarifikasi, Bukan Spekulasi

Materi promosi yang telah beredar di ruang publik tidak seharusnya dibiarkan menjadi sumber spekulasi.

Jika penggunaan atribut tersebut merupakan konsep hiburan yang sah dan tidak berkaitan dengan institusi Polri, maka penjelasan pengelola dapat menjadi klarifikasi yang sederhana dan terbuka.

Namun apabila terdapat persoalan mengenai penggunaan simbol, atribut, perizinan, atau aspek regulasi lainnya, maka publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pengawasan dilakukan.

Pada titik inilah peran pemerintah daerah dan institusi terkait menjadi penting.

MSRI tidak sedang menghakimi Zona Club. MSRI sedang menguji fakta.

Sebab, ketika simbol yang menyerupai identitas institusi negara digunakan dalam ruang komersial, pertanyaan mengenai legalitas, kepatutan, izin, pengawasan, dan potensi persepsi publik merupakan pertanyaan yang wajar dan layak dijawab.

Hingga berita ini disusun, Redaksi masih menunggu dan berupaya memperoleh keterangan resmi dari pengelola Zona Club, Pemerintah Kota Surabaya, serta pihak Polri.

MSRI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Penelusuran akan berlanjut pada dokumen, regulasi, pihak yang menerbitkan atau menyebarkan materi, serta keterangan resmi instansi berwenang.

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

(Tim/Investigasi)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama