Garis Polisi Boleh Dibuka, Garis Kepatuhan Jangan Dilanggar: Polres Tulungagung Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana di Tambang CV Kironggo Bangkit Jaya


MSRI, TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, memberikan kejelasan terkait aktivitas pertambangan yang dikelola CV Kironggo Bangkit Jaya di Dusun Krajan, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 11 September 2026, pukul 15.30 WIB, Polres Tulungagung menegaskan bahwa berdasarkan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta pendalaman bersama instansi dan ahli terkait, tidak ditemukan unsur pidana dalam kegiatan pertambangan tersebut.

Konferensi pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andhi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto, Kanit Pidsus, serta sejumlah unsur instansi terkait.

Turut hadir perwakilan DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, PUPR, Camat Rejotangan, dan Kapolsek Rejotangan.

Garis Polisi Boleh Dibuka, Garis Kepatuhan Jangan Dilanggar: Polres Tulungagung Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana di Tambang CV Kironggo Bangkit Jaya

Berawal dari Aduan dan Keresahan Masyarakat

Perkara ini bermula dari adanya aduan dan keresahan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di Dusun Krajan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu, 7 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan batu andesit dalam skala cukup besar yang sedang berlangsung.

Sebagai langkah awal penyelidikan, kepolisian kemudian menghentikan sementara aktivitas operasional dan memasang garis polisi. Petugas juga mengamankan buku checker, kunci alat berat maupun kendaraan angkut, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berada di lokasi.

Sedikitnya enam orang saksi diperiksa, mulai dari pekerja, operator hingga pihak pengelola perusahaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan memenuhi ketentuan hukum atau terdapat dugaan tindak pidana.

Garis Polisi Boleh Dibuka, Garis Kepatuhan Jangan Dilanggar: Polres Tulungagung Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana di Tambang CV Kironggo Bangkit Jaya

Legalitas Perusahaan Diverifikasi

Setelah tindakan awal di lapangan, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pendalaman terhadap aspek legalitas kegiatan pertambangan.

Kepolisian meminta keterangan dan pendapat ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan aspek pertambangan, tata ruang, maupun lingkungan.

Dari hasil verifikasi yang disampaikan dalam konferensi pers, CV Kironggo Bangkit Jaya disebut memiliki sejumlah dokumen legalitas.

Pertama, Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan disebut memiliki IUP Nomor 21112201388960001 yang berlaku hingga 1 Januari 2029, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Kedua, aspek tata ruang. Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi tersebut disebut bukan kawasan hutan. Berdasarkan tata ruang yang menjadi dasar pemeriksaan, lokasi berada pada wilayah hortikultura dan disebut diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, dokumen lingkungan. CV Kironggo Bangkit Jaya disebut memiliki Izin Lingkungan Nomor 123 Tahun 2016 dari Dinas Lingkungan Hidup.

Keempat, Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS. Perusahaan tercatat memiliki NIB dengan KBLI 08101 Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan, yang diterbitkan pada 16 Mei 2024.

Kelima, aspek perpajakan. Perusahaan juga tercatat sebagai wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Bapenda Kabupaten Tulungagung.


Kekurangan RKAB Masuk Ranah Administratif

Dari seluruh rangkaian penyelidikan, kepolisian menyampaikan bahwa terdapat satu persoalan yang ditemukan, yakni kekurangan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Berdasarkan keterangan ahli ESDM yang dimintai pendapat dalam proses penyelidikan, persoalan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan bukan tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andhi Wiranata Tamba menjelaskan bahwa ketentuan mengenai RKAB tersebut mengacu pada Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB.

Dengan demikian, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, kepolisian tidak menemukan unsur yang memenuhi untuk diproses sebagai perkara pidana.

Direktur CV Kironggo Bangkit Jaya, Suwarji, telah membuat surat pernyataan resmi dan menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan penyusunan dokumen RKAB sesuai ketentuan yang berlaku.

Garis Polisi Dilepas

Seiring dengan kesimpulan penyelidikan bahwa tidak ditemukan unsur pidana, Satreskrim Polres Tulungagung mengambil langkah lanjutan berupa:

1. Melepas garis polisi di lokasi pertambangan.

2. Mengembalikan kunci alat berat dan barang yang sebelumnya diamankan kepada pihak pengelola melalui berita acara resmi.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum setelah kepolisian melakukan pemeriksaan dan memastikan status persoalan yang ditemukan.

Struktur Pengelolaan di Lapangan Turut Diperiksa

Dalam proses pemeriksaan, kepolisian juga mengidentifikasi sejumlah pihak yang memiliki peran dalam kegiatan operasional di lapangan.

Suwarji disebut sebagai pengelola. Rian Trista Aditya bertugas sebagai admin rekap ritase, Samsul Setiawan sebagai checker muatan, sementara operator terdiri dari Sobikul, Abu Kosim, dan Sugiono. Adapun salah satu sopir yang diperiksa yakni Agus Supriyadi.

Kepolisian juga menggandeng tenaga ahli untuk memastikan berbagai aspek kegiatan pertambangan dikaji secara menyeluruh.

Untuk aspek pekerjaan umum dan tata ruang, kepolisian meminta pendapat ahli Deni Kurniawan, S.T. dari PUPR, sedangkan aspek lingkungan turut dikaji bersama ahli lingkungan Prasetiawan Asihno.

Polres Tetap Berikan Peringatan Tegas

Meski hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana, Polres Tulungagung menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tetap berjalan.

Kepolisian mengingatkan seluruh pihak agar menjalankan kegiatan sesuai perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Andhi Wiranata Tamba menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran hukum.

“Ini pesan tegas kami. Kami akan menindak tegas praktik eksploitasi yang merugikan. Namun untuk kasus ini, statusnya administratif. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran hukum atau pidana baru, proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Andhi.

Catatan MSRI: Garis Polisi Boleh Dibuka, Garis Kepatuhan Jangan Dilanggar

Bagi MSRI, hasil penyelidikan kepolisian tentu harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum. Ketika aparat menyatakan tidak menemukan unsur pidana, maka informasi tersebut harus disampaikan secara utuh kepada masyarakat agar tidak muncul kesimpulan sepihak.

Namun demikian, selesainya penyelidikan bukan berarti berakhirnya pengawasan publik.

Sebab, persoalan pertambangan tidak semata-mata berhenti pada ada atau tidaknya unsur pidana. Ada kewajiban administratif, tanggung jawab terhadap lingkungan, kepatuhan terhadap perizinan, serta kepentingan masyarakat yang tetap harus dijaga.

Garis polisi boleh dilepas, tetapi garis kepatuhan terhadap aturan jangan sampai ikut dilepas.

MSRI juga memandang, keresahan masyarakat semestinya tidak dianggap sebagai gangguan semata. Aduan publik justru dapat menjadi alarm awal bagi pemerintah dan aparat untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan tertib sebelum persoalan berkembang menjadi lebih besar.

Jangan sampai pengawasan baru terlihat ketika masyarakat sudah ramai bersuara; pengawasan yang ideal justru bekerja ketika keadaan masih dapat dikendalikan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan kegaduhan hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, ketertiban, dan jaminan bahwa setiap aktivitas pertambangan benar-benar berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan kepentingan publik maupun lingkungan.

Karena itu, MSRI berharap komitmen CV Kironggo Bangkit Jaya untuk melengkapi kewajiban administratif benar-benar diwujudkan, sementara instansi terkait tetap menjalankan pengawasan secara konsisten.

Sebab, ketika garis polisi telah dilepas, yang tersisa adalah tanggung jawab untuk membuktikan bahwa kepercayaan hukum dan masyarakat memang layak dijaga.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil MSRI Jawa Timur

MSRI – Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama