Akses Jurnalis Sempat Dibatasi Saat Demo UINSA, Petugas Sebut Arahan Pimpinan, Humas Nyatakan Tak Ada Larangan

Akses Jurnalis Sempat Dibatasi Saat Demo UINSA, Petugas Sebut Arahan Pimpinan, Humas Nyatakan Tak Ada Larangan

MSRI, SURABAYA – Akses sejumlah jurnalis untuk meliput aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya sempat mengalami pembatasan oleh petugas keamanan, Kamis (17/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah awak media tiba di lingkungan kampus untuk menjalankan tugas jurnalistik. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan MSRI di lokasi, jurnalis yang datang sekitar pukul 12.00 WIB sempat tidak diperbolehkan memasuki area kampus.

Petugas keamanan di lapangan menyampaikan bahwa pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan arahan pimpinan, dengan alasan kegiatan di lingkungan kampus tidak diperbolehkan untuk diliput.

Namun, situasi di lapangan menunjukkan adanya perbedaan perlakuan. Beberapa jurnalis yang tiba sekitar 15 menit sebelumnya masih diperbolehkan masuk untuk melakukan peliputan. Pembatasan serupa juga disebut dialami sejumlah awak media lainnya.

Perbedaan informasi tersebut kemudian dikonfirmasi MSRI kepada pihak UINSA dan Koordinator Aksi untuk memperoleh keterangan dari berbagai pihak.

Keterangan Berbeda di Lapangan

Humas UINSA Surabaya, Nur Hayati, menyatakan tidak ada larangan dari pihak kampus terhadap awak media untuk melakukan peliputan.

“Mboten (tidak ada larangan). Tapi di luar itu kewenangan tim keamanan dari kepolisian. Jadi monggo izin ke pihak keamanan,” ujar Nur Hayati.

Keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang diterima wartawan MSRI dari petugas keamanan di lokasi yang menyebut adanya arahan pimpinan terkait pembatasan akses jurnalis.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Koko Prakoso, mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya pelarangan terhadap jurnalis dalam peliputan aksi mahasiswa.

Dengan demikian, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan langsung yang lebih rinci mengenai siapa pihak yang memberikan arahan sebagaimana disampaikan petugas di lapangan, termasuk dasar dan mekanisme pembatasan tersebut.

Tiga Kepentingan yang Perlu Diperjelas

Situasi ini mempertemukan sedikitnya tiga kepentingan.

Pertama, jurnalis membutuhkan akses yang memadai untuk menjalankan tugas peliputan secara profesional dan menyampaikan informasi kepada publik.

Kedua, pihak kampus dan unsur keamanan memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamatan selama berlangsungnya aksi.

Ketiga, mahasiswa memiliki hak menyampaikan aspirasi secara tertib, sekaligus kepentingan agar kegiatan mereka diketahui publik melalui pemberitaan yang faktual dan berimbang.

Pembatasan akses pers dapat saja dilakukan apabila terdapat pertimbangan keamanan yang konkret serta dasar dan prosedur yang jelas. Namun, ketika terdapat perbedaan antara keterangan petugas di lapangan dan pihak yang berwenang memberikan penjelasan kepada media, kejelasan komunikasi menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.

Fakta, Konfirmasi, dan Ruang Klarifikasi

MSRI mencatat dua fakta utama dalam peristiwa tersebut.

Pertama, sejumlah jurnalis memang sempat mengalami pembatasan akses ketika hendak melakukan peliputan.

Kedua, terdapat perbedaan keterangan mengenai sumber kewenangan pembatasan. Petugas keamanan menyebut adanya arahan pimpinan, sementara Humas UINSA menyatakan tidak terdapat larangan dari pihak kampus dan menyebut aspek keamanan berada pada kewenangan pihak kepolisian.

MSRI tidak menempatkan perbedaan keterangan tersebut sebagai dasar untuk menyimpulkan pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, persoalan yang perlu dijernihkan adalah siapa yang memberikan arahan, atas dasar kewenangan apa, serta bagaimana prosedur pembatasan akses pers diterapkan di lapangan.

Klarifikasi tersebut penting agar kejadian serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman antara jurnalis, pihak kampus, mahasiswa, maupun unsur keamanan.

Aksi Berlangsung Kondusif

Hingga sekitar pukul 13.30 WIB, aksi mahasiswa terpantau berlangsung kondusif. Sejumlah mahasiswa mulai meninggalkan lokasi setelah kegiatan berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MSRI dari sejumlah mahasiswa, aksi disebut akan kembali dilanjutkan pada Senin (21/9/2026).

MSRI memandang persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang benar atau salah. Yang lebih penting adalah kejelasan komunikasi, kepastian kewenangan, dan transparansi prosedur ketika akses pers mengalami pembatasan.

Wartawan berkewajiban menghormati ketentuan keamanan dan menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik. Di sisi lain, petugas keamanan perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar setiap pembatasan akses. Pihak kampus memiliki kepentingan menjaga ketertiban lingkungan akademik, sementara mahasiswa memiliki hak menyampaikan aspirasi secara tertib.

Seluruh kepentingan tersebut semestinya dapat berjalan beriringan tanpa mengurangi kepentingan publik untuk memperoleh informasi.

Jangan sampai pintu aspirasi terbuka, tetapi pintu informasi justru dibuka-tutup tanpa penjelasan yang terang.

MSRI menghormati seluruh pihak dan tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi apabila terdapat fakta atau keterangan lain yang perlu disampaikan.

Fakta Tidak Boleh Takut pada Tekanan.

Reporter: Excel AW

MSRI – Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama