910 Tabung Diamankan, Bareskrim Bongkar Dugaan Pengalihan LPG Subsidi: Subsidi Rakyat Jangan Jadi Ladang Keuntungan

910 Tabung Diamankan, Bareskrim Bongkar Dugaan Pengalihan LPG Subsidi: Subsidi Rakyat Jangan Jadi Ladang Keuntungan

MSRI, JAKARTA - Subsidi energi merupakan kebijakan negara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, ketika LPG 3 kilogram bersubsidi diduga dialihkan ke tabung nonsubsidi dengan mekanisme tertentu, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran distribusi. Ada kepentingan publik yang harus dilindungi.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/9/2026).

Dari penggeledahan di dua lokasi, penyidik mengamankan 910 tabung LPG berbagai ukuran. Lima orang turut diamankan untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, barang bukti yang disita terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.

Selain tabung LPG, polisi mengamankan 35 regulator modifikasi, empat unit mobil, dan dua timbangan yang menjadi bagian dari barang bukti perkara.

Dari LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg

Menurut keterangan penyidik, LPG 3 kg bersubsidi diperoleh dari warung, toko kelontong, dan pangkalan. Isi tabung kemudian dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, diperlukan isi dari sekitar empat tabung LPG 3 kg. Sementara satu tabung LPG 50 kg membutuhkan isi dari sekitar 17 tabung LPG 3 kg.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” ujar Irhamni dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).

Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polisi memperkirakan kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan tersebut mencapai Rp159,6 juta.

Subsidi Negara, Hak Rakyat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan LPG subsidi bukan semata tentang tabung berwarna tertentu atau angka-angka dalam distribusi.

Di balik setiap tabung LPG 3 kg terdapat kebijakan negara dan kepentingan masyarakat yang menjadi sasaran subsidi.

Ketika barang bersubsidi diduga masuk ke dalam praktik pemindahan dan perdagangan dengan kemasan nonsubsidi, maka pengawasan distribusi patut menjadi perhatian serius.

Sindiran halus MSRI: subsidi dibuat untuk meringankan beban rakyat. Jangan sampai rakyat hanya kebagian antreannya, sementara keuntungan justru berpotensi dinikmati melalui celah distribusinya.

Karena itu, penindakan terhadap pelaku penting. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan dari mana LPG subsidi diperoleh, melalui jalur mana bergerak, siapa yang menguasai distribusinya, serta bagaimana barang tersebut akhirnya berpindah tangan.

Pengawasan yang kuat seharusnya tidak hanya bekerja setelah 910 tabung ditemukan. Sistem harus mampu mempersempit ruang penyalahgunaan sebelum subsidi keluar dari jalur yang semestinya.

Bareskrim: Subsidi Harus Tepat Sasaran

Irhamni menegaskan Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Polri juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi kepada kepolisian terdekat.

Bagi MSRI, kasus ini semestinya tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menjadi tersangka, tetapi juga menjadi momentum untuk melihat lebih jauh bagaimana celah distribusi dapat dimanfaatkan dan sejauh mana pengawasan mampu menutupnya.

Sebab, subsidi adalah amanah kebijakan negara yang sumber dananya berasal dari kepentingan publik.

Jangan sampai uang negara untuk rakyat justru kehilangan arah di tengah perjalanan. (*)

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama