38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Tim 9 Kejagung, Jejak TPPU Febrie Terus Ditelusuri

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Tim 9 Kejagung, Jejak TPPU Febrie Terus Ditelusuri

MSRI, JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap 38 objek aset berupa tanah dan bangunan yang berkaitan dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa keseluruhan aset tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp846 miliar. Nilai tersebut, menurut Kejagung, berada di luar aset yang sebelumnya telah disita dari barang bukti di kawasan Sentul.

“Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” ujar Rudi dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci identitas pemilik maupun lokasi seluruh aset yang disita. Rudi hanya menjelaskan bahwa 38 objek tersebut merupakan bagian dari keseluruhan tindakan penyitaan yang dilakukan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Selain aset berupa tanah dan bangunan, penyidik juga disebut telah menyita 27 lembar saham perusahaan yang berkaitan dengan pihak-pihak yang sedang ditelusuri dalam perkara tersebut.

Telusuri Aliran Aset dan Dugaan TPPU

Dalam perkembangan perkara, Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai sekitar Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Kejagung kemudian menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU yang sedang ditangani penyidik.

Rudi Margono menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Sementara itu, dugaan pemerasan disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan PT Asabri, yang dalam konstruksi perkara tersebut disebut turut melibatkan pengusaha properti Tan Kian.

Praperadilan Ditolak

Di tengah proses penyidikan tersebut, Febrie Adriansyah diketahui telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, kedua permohonan praperadilan tersebut telah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyitaan puluhan aset dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penelusuran dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara TPPU.

MSRI menempatkan proses hukum dalam koridor fakta, transparansi, dan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan maupun status hukum para pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama