MSRI, JAKARTA - Wacana mengenai masa jabatan kepala desa kembali menjadi perhatian. Sekitar 36.000 kepala desa yang tergabung dalam perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mendorong agar ketentuan mengenai batas periodisasi jabatan kepala desa dikaji kembali, termasuk kemungkinan menghapus batas maksimal dua periode.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan MSRI dari beberapa sumber, Senin (14/9/2026), usulan tersebut apabila kelak diterima dan dituangkan dalam perubahan regulasi, berpotensi memungkinkan kepala desa mencalonkan diri kembali tanpa pembatasan jumlah periode.
Secara teoritis, kondisi tersebut dapat membuat seseorang memimpin desa dalam kurun waktu yang sangat panjang, bahkan berpotensi seumur hidup sepanjang tetap memperoleh dukungan masyarakat melalui mekanisme pemilihan yang berlaku.
Aturan Saat Ini Maksimal 16 Tahun
Ketentuan yang berlaku saat ini mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun untuk satu periode, dengan batas paling banyak dua periode. Dengan demikian, seorang kepala desa dapat menjabat maksimal selama 16 tahun.
Ketentuan tersebut merupakan perubahan dari aturan sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa sebelumnya ditetapkan enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Setelah revisi Undang-Undang Desa, masa jabatan berubah menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Namun, bagi kelompok Kepala Desa AMJ, pembatasan periodisasi tersebut masih perlu dikaji dengan mempertimbangkan sejarah penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia.
Salah satu perwakilan AMJ, Saeffudin, menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan adanya pertimbangan terhadap nilai historis dalam pengaturan jabatan kepala desa.
“Kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan UUD 1945, UU 1965, kemudian UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi,” ujar Saeffudin.
Dalih Efisiensi Anggaran Pilkades
Kelompok AMJ menilai gagasan penghapusan periodisasi bukan semata-mata berkaitan dengan keinginan memperpanjang masa kepemimpinan.
Mereka juga mengaitkannya dengan persoalan efisiensi anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades).
Ketua Umum Kades AMJ, Jaro, menyatakan bahwa semakin panjang masa jabatan kepala desa, frekuensi pelaksanaan pilkades dapat berkurang sehingga biaya penyelenggaraannya juga berpotensi ditekan.
“Dengan ini diperpanjang masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, sesuai dengan semangat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini,” kata Jaro.
Argumentasi tersebut menempatkan efisiensi anggaran sebagai salah satu alasan utama di balik aspirasi penghapusan periodisasi.
Di sisi lain, keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan desa juga menjadi pertimbangan. Kepala desa yang memiliki pengalaman panjang dinilai dapat menjaga kesinambungan program serta mengurangi potensi terputusnya kebijakan akibat pergantian kepemimpinan.
Efisiensi Anggaran versus Regenerasi Kepemimpinan
Meski demikian, wacana tersebut tidak berhenti pada persoalan anggaran. Penghapusan batas periode kepala desa juga berpotensi memunculkan perdebatan mengenai regenerasi kepemimpinan, demokrasi desa, pengawasan kekuasaan, dan keseimbangan antara stabilitas pemerintahan dengan sirkulasi kepemimpinan.
Pembatasan masa jabatan pada prinsipnya merupakan salah satu instrumen untuk mencegah terkonsentrasinya kekuasaan terlalu lama pada satu individu.
Karena itu, apabila gagasan penghapusan periodisasi hendak dibahas lebih jauh, aspek efisiensi anggaran tidak dapat berdiri sendiri. Perlu pula dipertimbangkan bagaimana memastikan mekanisme pengawasan tetap efektif, ruang kompetisi politik desa tetap terbuka, serta masyarakat memiliki kesempatan memperoleh alternatif kepemimpinan.
Dalam perspektif demokrasi, persoalannya bukan hanya berapa lama seseorang dapat memimpin, melainkan juga bagaimana memastikan kekuasaan tersebut tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Masih Sebatas Aspirasi
Hingga kini, aspirasi sekitar 36.000 kepala desa yang tergabung dalam AMJ tersebut masih berada pada tahap usulan dan belum mengubah ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila hendak diwujudkan menjadi aturan baru, diperlukan proses pembahasan dan perubahan regulasi sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, wacana kepala desa dapat menjabat tanpa batas atau bahkan berpotensi seumur hidup belum merupakan ketentuan hukum, melainkan gagasan yang tengah disampaikan kepada lembaga legislatif.
Perdebatan tersebut pada akhirnya memperlihatkan adanya tarik-menarik antara tiga kepentingan besar: efisiensi anggaran, kesinambungan pembangunan desa, dan kebutuhan regenerasi kepemimpinan yang demokratis.
Bagi MSRI, substansi persoalan tidak semata terletak pada panjang atau pendeknya masa jabatan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan tetap menempatkan kepentingan masyarakat desa, akuntabilitas pemerintahan, transparansi, dan prinsip demokrasi sebagai pijakan utama. (*)
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments