MSRI, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penipuan jual beli emas secara daring yang dikendalikan oleh sindikat dari dalam sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Jaringan kejahatan siber ini diduga telah merugikan para korban hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) usai konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026), menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran yang berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
Menurutnya, tersangka berinisial ICS, yang merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan, diduga menjadi otak utama sindikat tersebut. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni MAH, I, dan SYR, merupakan warga binaan dari lapas di Sumatera Utara yang memiliki tugas masing-masing dalam mendukung operasional penipuan.
"ICS berperan sebagai pengendali utama. MAH membantu menyiapkan perangkat lunak untuk aktivitas scamming, sedangkan I dan SYR bertugas menyiapkan rekening penampung yang digunakan dalam transaksi hasil kejahatan," terang Kombes Pol. Bimo Ariyanto.
Satu tersangka lainnya berinisial RML, yang bukan merupakan warga binaan lapas, diduga berperan sebagai pemilik rekening penampung dana hasil penipuan.
"Berdasarkan penyidikan, tersangka yang kami amankan terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang yang berperan menampung uang hasil kejahatan," ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan profiling terhadap calon korban menggunakan aplikasi Getcontact Premium untuk memperoleh identitas target secara lebih akurat.
"Pelaku memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mengenali identitas korban, kemudian menghubungi korban dengan menyamar sebagai anak kandungnya," jelasnya.
Pelaku kemudian menawarkan pembelian emas dengan harga jauh di bawah harga pasar, yakni sekitar Rp2.350.000 per gram, sementara harga emas saat itu masih berada di kisaran Rp2.800.000 per gram.
Karena percaya sedang berkomunikasi dengan anaknya sendiri, korban akhirnya mentransfer dana sebesar Rp587,5 juta untuk pembelian emas seberat 250 gram, yang terdiri dari dua batang emas masing-masing 100 gram dan satu batang emas 50 gram. Seluruh dana ditransfer dalam satu hari ke rekening Bank BRI atas nama RML.
Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah suaminya merasa curiga dan menghubungi anak kandung mereka. Dari situlah diketahui bahwa komunikasi sebelumnya dilakukan oleh pelaku yang menyamar.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa sindikat tersebut diduga telah menjalankan modus serupa terhadap sedikitnya lima korban lainnya di wilayah Jawa Timur, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.
"Nilai Rp3,7 miliar tersebut merupakan estimasi kerugian dari lima korban lain yang masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengalami modus serupa agar segera melapor kepada kepolisian," tegas Kombes Pol. Bimo Ariyanto.
Ditressiber Polda Jawa Timur juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain, sekaligus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk menyelidiki bagaimana telepon seluler dapat digunakan oleh para warga binaan dari dalam lapas.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler yang digunakan para pelaku, rekening SeaBank milik ICS, mutasi rekening Bank BRI atas nama RML, dua unit iPhone, kartu ATM, akun dompet digital, serta sejumlah perhiasan emas yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Reporter: Anang SW
Kabiro MSRI Surabaya Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments