Sidang Praperadilan Roy Suryo Memasuki Tahap Krusial, Polda Metro Jaya Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli Hukum

Sidang Praperadilan Roy Suryo Memasuki Tahap Krusial, Polda Metro Jaya Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli Hukum

MSRI, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid III yang diajukan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, pada Senin (3/8/2026). Persidangan kali ini memasuki tahapan penting berupa pembuktian dari pihak Termohon sebelum perkara bergulir menuju agenda penyampaian kesimpulan.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dengan agenda penyerahan alat bukti dan penyampaian keterangan ahli dari pihak Termohon, yakni Polda Metro Jaya. Persidangan dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya, sementara Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya hadir mewakili Termohon.

Dalam persidangan, Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti kepada hakim tunggal. Setelah proses penyerahan bukti selesai, pihak Termohon menghadirkan seorang ahli hukum untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Ahli tersebut menyampaikan pandangan hukum di hadapan hakim dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keterangan ahli diharapkan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menilai sah atau tidaknya prosedur hukum yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum hakim membacakan putusan atas permohonan yang diajukan Roy Suryo.

Bagi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), praperadilan merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip due process of law. Oleh karena itu, setiap tahapan persidangan harus dihormati dan dikawal secara objektif.

MSRI memandang bahwa proses hukum ini tidak semestinya digiring oleh opini publik maupun polarisasi politik. Putusan akhir sepenuhnya merupakan kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta keterangan para ahli. Di sisi lain, seluruh pihak juga wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Sebagai media yang mengedepankan Perspektif, Akurat, Terpercaya, MSRI berkomitmen menyajikan pemberitaan yang berimbang, berbasis fakta, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh tanpa terpengaruh narasi yang bersifat spekulatif atau menghakimi.

Reporter: Aditya WP

Kabiro MSRI DKI Jakarta

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama