Sengketa Tanah Rowok Memanas, Ratusan Warga Desak BPN dan Pemkab Lombok Tengah Beri Kepastian Hukum

Sengketa Tanah Rowok Memanas, Ratusan Warga Desak BPN dan Pemkab Lombok Tengah Beri Kepastian Hukum

MSRI, LOMBOK TENGAH - Suasana aksi massa terkait sengketa tanah di kawasan Rowok, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (13/8/2026), berlangsung tegang. Ratusan warga bergerak dari Lapangan Muhajirin, Praya, menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah untuk menyampaikan tuntutan atas persoalan agraria yang dinilai telah berlarut-larut selama puluhan tahun.

Aksi tersebut menjadi bentuk kekecewaan masyarakat terhadap belum adanya penyelesaian yang dinilai memberikan kepastian hukum atas hak-hak warga. Selain persoalan Rowok, massa juga membawa sejumlah persoalan pertanahan lain yang disebut masih menggantung dan belum memperoleh penyelesaian konkret dari pihak berwenang.

Koordinator aksi, Supardi Yusuf, bersama sejumlah orator mendesak BPN agar tidak membiarkan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian.

“Permasalahan yang ada di lingkungan BPN harus segera diselesaikan. Jangan biarkan rakyat terus menunggu tanpa kepastian hukum,” tegas Supardi di hadapan massa.

Nada protes juga disampaikan Agus Sukandi dan Ali Wardana. Mereka meminta seluruh bukti dan dasar hukum terkait penguasaan maupun kepemilikan tanah dibuka secara terang kepada masyarakat.

“Keluarkan bukti-bukti hukum yang sesungguhnya. Kami sudah muak dengan janji-janji yang tidak pernah ditepati. Kami menduga persoalan ini terus dimainkan sejak tahun 1991. Jika pihak perusahaan merasa memiliki dasar hukum yang kuat, mengapa tidak hadir dan menemui masyarakat?” ujar Ali Wardana.

Warga Pertanyakan Sertifikat dan Proses Pengukuran

Salah seorang warga, Ramli, mempertanyakan proses penerbitan sertifikat atas tanah yang diklaim telah dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.

Ramli mengaku memiliki Surat Keterangan Pengakuan Hak (SKPH) serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia juga menyebut proses pengukuran tanah telah dilakukan dan biaya yang dibebankan kepada masyarakat telah dipenuhi.

“Kalau dokumen dan kewajiban sudah kami penuhi, mengapa sertifikat belum juga diterbitkan? Kami hanya meminta kepastian hukum atas hak masyarakat,” kata Ramli.

Ia juga meminta agar proses administrasi pertanahan dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan ruang bagi munculnya dugaan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.

BPN: Penerbitan Sertifikat Harus Berdasarkan Dasar Hukum

Menanggapi tuntutan massa, Kepala Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tetap harus didasarkan pada pembuktian hubungan hukum antara pemohon dengan tanah yang dimohonkan serta mengikuti prosedur dan ketentuan pertanahan yang berlaku.

Terkait surat keterangan yang sebelumnya telah diterbitkan, pihak BPN menjelaskan bahwa dokumen tersebut diterbitkan sebelum masa jabatan pejabat yang saat ini menjabat. Apabila masa berlaku atau dasar administrasinya telah berakhir, prosesnya harus disesuaikan kembali dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan tuntutan warga yang meminta adanya penyelesaian konkret, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Persoalan Mawun Juga Disorot

Dalam aksi tersebut, Ali Wardana turut menyoroti persoalan tanah seluas ratusan hektare di Desa Tumpak yang dikenal masyarakat sebagai kawasan Mawun.

Menurut Ali, masyarakat telah memperjuangkan persoalan tersebut sejak sekitar 1992. Ia juga menyebut adanya Surat Keputusan BPN pada 2003 yang berkaitan dengan sekitar 16 warga.

“Perjuangan masyarakat sudah berlangsung sejak 1992. Kemudian pada 2003, BPN menerbitkan Surat Keputusan kepada sekitar 16 warga. Kalau keputusan tersebut sekarang tidak diakui, maka harus dijelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat,” tegas Ali.

MSRI menempatkan pernyataan tersebut sebagai klaim dan tudingan yang disampaikan dalam aksi, sehingga kebenaran substansinya tetap memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

Pantauan Wartawan MSRI di Lokasi

Pantauan wartawan MSRI di lokasi, massa terlihat memenuhi area sekitar Kantor BPN Lombok Tengah. Sejumlah peserta aksi membawa aspirasi dan dokumen yang mereka yakini berkaitan dengan hak atas tanah.

Situasi berlangsung cukup tegang ketika massa menyampaikan tuntutan secara bergantian. Meski demikian, penyampaian aspirasi tetap diarahkan agar berlangsung dalam koridor hukum dan tidak berkembang menjadi tindakan anarkis.

Warga meminta BPN dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tidak sekadar menerima aspirasi, tetapi menghadirkan langkah penyelesaian yang terukur, transparan, memiliki batas waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Keterangan kepada Wartawan MSRI

Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, perwakilan warga menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata-mata persoalan kepemilikan tanah, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Mereka berharap pemerintah daerah, BPN, maupun pihak-pihak terkait membuka seluruh dokumen dan riwayat hukum tanah secara transparan sehingga tidak terjadi perbedaan informasi di tengah masyarakat.

“Kami tidak meminta sesuatu yang di luar hukum. Kami hanya meminta hak masyarakat diperiksa, dibuktikan, dan diputuskan berdasarkan hukum yang berlaku. Kalau masyarakat benar, katakan benar. Kalau ada yang salah, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan biarkan rakyat terus berada dalam ketidakpastian,” ujar perwakilan warga kepada wartawan MSRI.

Sorotan terhadap Pemkab Lombok Tengah

Di sisi lain, warga juga mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengambil peran dalam membantu penyelesaian konflik agraria tersebut.

Pernyataan yang disebut-sebut disampaikan Bupati Lombok Tengah, “Mele demo, demo bae”, yang dalam konteks percakapan dimaknai sebagai “silakan berdemonstrasi”, turut menjadi sorotan massa.

Namun, untuk menjaga prinsip keberimbangan jurnalistik, MSRI menegaskan bahwa konteks, waktu, serta kebenaran pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada Bupati Lombok Tengah atau pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Menunggu Langkah Konkret

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah konkret dari BPN maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terkait penyelesaian sengketa tanah yang mereka klaim telah berlangsung selama puluhan tahun.

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak kembali berhenti pada pertemuan, janji, atau pernyataan normatif semata. Mereka menuntut adanya kepastian hukum, transparansi dokumen, kejelasan status tanah, serta penyelesaian yang adil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MSRI — Perspektif • Akurat • Terpercaya.

Catatan redaksi: Seluruh tudingan, dugaan keterlibatan pihak tertentu, maupun klaim kepemilikan tanah dalam berita ini merupakan pernyataan pihak yang terlibat dalam aksi dan tidak serta-merta merupakan kesimpulan hukum. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama