DO Tertulis Dexlite, BBM dalam Tangki Diduga Solar Subsidi: Ada Apa dengan Pengiriman ke Praxis?

DO Tertulis Dexlite, BBM dalam Tangki Diduga Solar Subsidi: Ada Apa dengan Pengiriman ke Praxis?

MSRI, SURABAYA – Dugaan ketidaksesuaian jenis bahan bakar minyak (BBM) dalam pengiriman ke lingkungan Apartemen Praxis Surabaya menjadi sorotan. Pasalnya, dokumen pengiriman disebut mencantumkan BBM jenis Dexlite, sementara dari hasil pengamatan di lapangan, BBM yang berada di dalam kendaraan tangki diduga menyerupai Solar subsidi.

Temuan tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 dini hari, ketika awak media Justicenusantara memergoki mobil tangki BBM jenis Isuzu berwarna biru-putih dengan nomor polisi L 8515 UR. Kendaraan tersebut dilaporkan mengalami kebocoran pada bagian klep hingga menyebabkan adanya ceceran BBM.

Persoalan kemudian mencuat ketika dilakukan pengecekan terhadap dokumen Delivery Order (DO). Dalam dokumen tersebut, BBM yang dikirim tercatat sebagai Dexlite. Namun, berdasarkan pengamatan awal di lapangan, terdapat dugaan bahwa BBM yang dibawa tidak sesuai dengan jenis yang tercantum dalam dokumen.

Perbedaan antara dokumen pengiriman dan kondisi BBM tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait. Terlebih, apabila benar BBM yang dikirim merupakan BBM bersubsidi, maka persoalannya bukan lagi sekadar ketidaksesuaian administrasi, tetapi berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran ketentuan distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.

Keterangan Pihak Praxis Berbeda dengan Sopir Tangki

Saat dikonfirmasi, Wahyu, pihak yang mendapat amanah dari manajemen Praxis untuk melakukan pengecekan pengisian, mengaku menemukan kejanggalan.

“Kalau ini memang Solar, Mas, sedangkan pesanan manajemen yaitu Dexlite. Coba saya komunikasikan ke pihak manajemen. Mungkin Senin sampean bisa konfirmasi ke sini,” ujar Wahyu kepada awak media.

Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan sopir kendaraan tangki. Ia menyatakan bahwa BBM yang dibawanya merupakan Dexlite.

“Saya selaku sopir berani bertanggung jawab kalau yang diangkut adalah BBM jenis Dexlite,” jelasnya.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Untuk memastikan jenis BBM secara objektif, diperlukan pemeriksaan dokumen distribusi, asal BBM, tujuan pengiriman, serta apabila diperlukan, uji laboratorium terhadap sampel BBM.

PT Cahaya Pratama Energi Klaim Pengiriman Resmi

Beberapa hari kemudian, Tim Media melalui Ansori mengaku mendapat komunikasi dari seseorang berinisial EM, yang disebut sebagai pihak pengurus PT Cahaya Pratama Energi.

Dalam keterangannya, EM membantah adanya persoalan dalam pengiriman tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan pengiriman dilakukan secara resmi.

“PT Cahaya Pratama Energi itu melakukan pengiriman resmi, silakan dikroscek ke Polda,” ujar EM.

EM juga disebut mempersoalkan unggahan pada akun TikTok pribadi yang memuat tangkapan layar pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menurut informasi yang diterima tim media, EM menyampaikan rencana untuk melaporkan pemilik akun tersebut kepada Polda Jawa Timur.

MSRI memandang pernyataan tersebut justru perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses klarifikasi. Jika seluruh proses pengiriman telah sesuai ketentuan, maka dokumen resmi, asal-usul BBM, jenis BBM, serta peruntukannya semestinya dapat dijelaskan secara transparan kepada publik maupun aparat penegak hukum.

Bukan Sekadar Perbedaan Nama BBM

Persoalan utama dalam temuan ini bukan semata-mata perbedaan antara istilah Dexlite dan Solar, melainkan perlu dipastikan apakah BBM yang dikirim benar-benar sesuai dengan dokumen, berasal dari jalur distribusi yang sah, serta digunakan oleh pihak yang memang berhak.

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi berwenang perlu melakukan verifikasi secara profesional dan objektif. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen Delivery Order (DO), invoice, surat jalan, asal BBM, data distribusi, tujuan penggunaan, legalitas pengangkutan, hingga pemeriksaan fisik atau laboratorium apabila diperlukan.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa BBM bersubsidi disalurkan atau digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka persoalan tersebut tentu harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman Pidana BBM Bersubsidi

Secara hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

UU Nomor 22 Tahun 2001 sendiri telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Namun demikian, penerapan pasal pidana terhadap suatu peristiwa harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pemberitaan media.

MSRI: Aparat Diminta Transparan dan Profesional

MSRI mendorong Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, serta instansi teknis yang berwenang untuk melakukan klarifikasi apabila memang terdapat laporan atau temuan terkait dugaan ketidaksesuaian distribusi BBM tersebut.

Publik berhak mengetahui apakah pengiriman BBM ke Apartemen Praxis benar-benar menggunakan Dexlite sebagaimana tercantum dalam dokumen, atau terdapat perbedaan dengan BBM yang secara faktual dikirim.

MSRI juga memberikan ruang yang proporsional kepada PT Cahaya Pratama Energi, manajemen Apartemen Praxis, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, bukti dokumen, serta hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebab, dugaan tetap merupakan dugaan sampai adanya hasil pemeriksaan atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Bagi MSRI, persoalan BBM bersubsidi bukan perkara kecil. Subsidi merupakan kebijakan negara yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, apabila benar terjadi penyalahgunaan, harus ditindak tegas; namun apabila tudingan tersebut tidak terbukti, seluruh pihak juga berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum.

MSRI — Perspektif,• Akurat • Terpercaya.

(Tim Investigasi/Redaksi MSRI)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama