Warga Dadapkuning Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pengelolaan Limbah B3 Pengolahan Emas di Gresik

Warga Dadapkuning Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pengelolaan Limbah B3 Pengolahan Emas di Gresik

MSRI, GRESIK – Aktivitas pengolahan emas di Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang telah berlangsung secara turun-temurun tersebut bukan merupakan aktivitas penambangan emas, melainkan proses pengolahan, pemurnian, dan daur ulang material yang mengandung logam mulia.

Di tengah aktivitas ekonomi warga tersebut, muncul perbedaan pandangan di masyarakat. Sebagian warga menilai kegiatan tersebut menjadi sumber mata pencaharian, sementara sebagian lainnya mempertanyakan aspek legalitas perizinan lingkungan serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga menggunakan zat kimia seperti merkuri, sianida, asam nitrat, dan bahan kimia lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di lapangan, sejumlah warga mengaku khawatir terhadap potensi pencemaran lingkungan, khususnya terhadap saluran air, tanah, serta kesehatan masyarakat apabila pengelolaan limbah dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah seorang warga yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan dan disebut dengan nama samaran Ilham menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan penataan terhadap aktivitas pengolahan emas tersebut.

"Kalau bisa kegiatan pengolahan limbah emas dipindahkan ke kawasan khusus yang jauh dari permukiman warga dan dikelola secara resmi oleh pemerintah atau berada dalam kawasan industri sehingga tidak berdampak terhadap masyarakat," ujarnya kepada wartawan MSRI.

Menurut Ilham, dirinya tidak terlibat dalam aktivitas pengolahan emas karena menilai proses tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya yang berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan maupun lingkungan.

Ia juga menyebut, menurut pengetahuannya, terdapat sejumlah warga yang masih menjalankan usaha pengolahan emas secara turun-temurun. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Selain itu, Ilham menilai pemerintah daerah, khususnya instansi yang membidangi lingkungan hidup, perlu meningkatkan pengawasan, pembinaan, serta memastikan seluruh kegiatan yang menghasilkan limbah B3 telah memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam keterangannya, Ilham juga menyampaikan sejumlah dugaan terkait adanya aliran dana kepada oknum dari beberapa institusi. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, MSRI belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut, sehingga dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.

Ilham berharap apabila kegiatan pengolahan emas tersebut tetap berjalan, para pelaku usaha dapat mengurus seluruh perizinan yang dipersyaratkan sehingga kegiatan usaha dapat diawasi pemerintah sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Secara regulasi, pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap pihak yang menghasilkan maupun mengelola limbah B3 wajib memenuhi persyaratan pengelolaan sesuai izin yang diterbitkan pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai peraturan perundang-undangan apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Timur, bersama Pemerintah Kabupaten Gresik dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, serta transparan terhadap seluruh aktivitas pengolahan emas di Desa Dadapkuning guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, MSRI masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Pemerintah Desa Dadapkuning, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Pemerintah Kabupaten Gresik, Polres Gresik, serta Polda Jawa Timur terkait berbagai informasi dan dugaan yang disampaikan narasumber. Berita ini akan diperbarui setelah konfirmasi resmi diterima.

{Tim/Investigasi}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama