MSRI, LOMBOK TENGAH - Sengketa pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun di kawasan Rowok, Kecamatan Praya Barat, dan Desa Mawun, Kecamatan Pujut, kembali menjadi perhatian. Rapat konsolidasi digelar pada Rabu (19/8/2026) sebagai upaya mencari jalan keluar yang adil serta mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah unsur terkait, antara lain perwakilan Polresta Lombok Tengah, Kodim Lombok Tengah, Camat Pujut, Camat Praya Barat, Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala BPN Lombok Tengah, Staf Ahli Bupati, perwakilan masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Staf Ahli Bupati Lombok Tengah, Lalu Sungkul, saat membuka diskusi menekankan pentingnya memperjelas tujuan perjuangan masyarakat agar penyelesaian sengketa tidak semakin berlarut.
“Pertanyaan saya, apa yang sesungguhnya diinginkan masyarakat—menegakkan status tanah terlantar atau mencari penyelesaian yang berkeadilan? Karena ada perbedaan pandangan, ini harus diselesaikan dengan cara-cara yang baik. Sudah tiga kali terjadi aksi unjuk rasa, dan persoalan utamanya menyangkut pembayaran serta hal-hal lain yang menjadi sumber konflik,” ujarnya.
Menurut Lalu Sungkul, pemerintah daerah perlu mengambil posisi sebagai fasilitator agar komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat kembali terbuka.
Ia juga menyebut bahwa keberadaan hak atas tanah tersebut tercatat atas nama PT Sinar Rowok Indah.
“Mari kita selesaikan dengan sebaik-baiknya. Pemerintah Kabupaten akan membantu memfasilitasi komunikasi antar-pihak. Jangan sampai kita berjuang untuk menetapkan tanah terlantar, karena itu justru akan memperpanjang konflik tanpa akhir,” imbuhnya.
BPN Tegaskan Kewenangan Terbatas
Kepala BPN Lombok Tengah menjelaskan bahwa lembaganya memiliki keterbatasan kewenangan dalam menghadapi persoalan tersebut, khususnya terkait kehadiran pihak perusahaan dalam proses penyelesaian.
“BPN dapat mengundang, namun tidak memiliki kekuatan untuk memaksa pihak PT hadir, selain memohon perpanjangan hak. Selama masih ada hak yang diakui atas nama PT tersebut, tidak ada langkah paksaan yang dapat kami lakukan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga membutuhkan komunikasi langsung antara masyarakat dan pemegang hak serta koordinasi lintas instansi.
Bupati: Pemerintah Tidak Ingin Saling Menyalahkan
Bupati Lombok Tengah turut memberikan pandangan terkait status tanah dan proses perizinan yang selama ini menjadi bagian dari persoalan.
Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara yang kemudian diberikan Hak Guna Bangunan (HGB). Menurutnya, masa berlaku hak tersebut telah berakhir sekitar tiga tahun lalu dan kemudian dilakukan proses perpanjangan.
“Tanah ini adalah tanah negara yang telah diberikan Hak Guna Bangunan (HGB), yang masa berlakunya habis dalam tiga tahun lalu dan telah diperpanjang. Di mana letak kesalahan BPN? Tanah seluas itu di Lombok Tengah hanya menyumbang PBB sebesar Rp20 miliar per tahun. Kejaksaan turut membantu dalam penanganan PBB 1 dan PBB 2, dan kami sangat mengapresiasi peran Kepala Kejari Lombok Tengah,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi saling menyalahkan antarinstansi.
“Kami tidak akan saling menyalahkan. Kepala BPN yang baru mungkin belum mengetahui seluk-beluk permasalahan ini. Namun, persoalan perizinan berada di tingkat kementerian—penyelesaiannya membutuhkan waktu lama, bahkan bisa mencapai enam tahun, sementara perpanjangan hak sudah diberikan selama 20 tahun,” paparnya.
Masyarakat Minta Pertemuan Langsung dengan Pihak PT
Di tengah proses konsolidasi tersebut, perwakilan masyarakat, Ali Wardana, menyampaikan harapan agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi fasilitator administratif, tetapi juga mampu menghadirkan pihak perusahaan dalam forum dialog bersama masyarakat.
“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini. Kami sangat menyayangkan beragam masalah pertanahan dan perizinan yang terjadi di Lombok Tengah. Kami mohon kepada Bapak Bupati untuk memfasilitasi pertemuan langsung antara masyarakat dan pihak PT,” ungkapnya.
Permintaan tersebut dinilai penting agar persoalan yang telah berlangsung lama tidak terus berujung pada aksi massa maupun konflik horizontal.
YIPU NTB: Masyarakat Menuntut Pengembalian Hak
Sementara itu, Ketua YIPU NTB sekaligus koordinator perjuangan hak tanah, Supardi Yusuf, menyampaikan tuntutan masyarakat secara tegas.
Ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan dan mencari penyelesaian atas klaim hak tanah yang selama ini diperjuangkan.
“Kami menuntut pengembalian hak atas tanah masyarakat. Kami meminta Bapak Bupati segera menyelesaikan persoalan ini, karena masyarakat telah menderita sejak lama—diusir, bahkan ada yang menjadi korban jiwa—namun hingga saat ini tanah kami belum dikembalikan oleh pihak PT,” ungkapnya dengan emosi tertahan.
Menurut Supardi, masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada rapat konsolidasi, tetapi melanjutkannya dengan langkah nyata dan terukur.
MSRI: Penyelesaian Harus Terukur dan Berkeadilan
Rapat konsolidasi tersebut menjadi momentum penting untuk membuka kembali ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, BPN, dan pihak perusahaan.
Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) memandang penyelesaian sengketa pertanahan harus ditempuh melalui mekanisme hukum, administrasi pertanahan, dialog terbuka, serta verifikasi terhadap seluruh dokumen dan riwayat hak atas tanah.
Klaim masyarakat maupun status hak perusahaan perlu diuji berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah juga diharapkan mampu menjalankan fungsi fasilitasi secara transparan agar tidak ada pihak yang merasa diabaikan.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar tentang bidang tanah, melainkan menyangkut hak, kehidupan, dan masa depan. Karena itu, penyelesaian yang berkeadilan diharapkan tidak berhenti pada wacana, tetapi diwujudkan melalui pertemuan langsung, verifikasi data, kepastian proses, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Rapat tersebut diharapkan menjadi titik awal menuju penyelesaian konkret atas sengketa Rowok–Mawun yang telah berlangsung puluhan tahun, sekaligus mencegah persoalan serupa kembali memicu aksi dan konflik di kemudian hari.
Reporter: Makbul
MSRI — Perspektif • Akurat • Terpercaya.
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments