MSR, SURABAYA - Dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara jual beli iPad di wilayah hukum Polsek Genteng Surabaya kembali menjadi sorotan. Sejumlah fakta yang disampaikan seorang warga berinisial RY memunculkan pertanyaan mengenai proses hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam perkara tersebut, termasuk dugaan adanya aliran uang selama proses penanganan perkara.
Perkara itu bermula pada sekitar 21 November 2025, ketika RY mengaku dihubungi seseorang melalui WhatsApp yang menawarkan sebuah iPad. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan, keduanya bertemu secara cash on delivery (COD) di salah satu kafe di wilayah Genteng, Surabaya.
RY mengaku membeli iPad tersebut dengan harga Rp14 juta, dengan pertimbangan barang dinyatakan asli, dapat melewati sistem iCloud, serta dilengkapi dosbook.
“Di tanggal tersebut saya tiba-tiba dihubungi melalui WhatsApp dan ditawari iPad. Akhirnya saya bertemu di salah satu kafe di Genteng dan sepakat membeli iPad tersebut seharga Rp14 juta, dengan dasar barang tersebut asli, tembus iCloud, dan lengkap dengan dosbook,” ungkap RY kepada media ini, Selasa (18/8/2026).
Beberapa hari kemudian, menurut pengakuan RY, iPad tersebut dijual kepada sebuah konter telepon seluler di kawasan Manukan, Surabaya.
“Berselang beberapa hari, barang tersebut saya jual ke konter HP di wilayah Manukan Surabaya,” imbuhnya.
Kembali Bertemu, RY Justru Diamankan
Persoalan kemudian berkembang pada sekitar 25 November 2025. RY mengaku kembali dihubungi oleh orang yang sebelumnya menawarkan iPad dan kemudian sepakat bertemu di kafe yang sama di kawasan Genteng.
Namun, menurut RY, pertemuan tersebut tidak berujung pada transaksi. Ia justru didatangi anggota Unit Reskrim Polsek Genteng dan diamankan dengan dugaan terlibat dalam pembelian barang hasil kejahatan.
“Tanggal 25 November 2025 saya bertemu dengan orang yang sama untuk membeli HP untuk kedua kalinya. Akan tetapi, saya tiba-tiba didatangi anggota Reskrim Polsek Genteng dengan tuduhan membeli barang curian,” kata RY.
RY selanjutnya dibawa ke Polsek Genteng bersama pihak yang diduga sebagai pelaku pencurian serta pemilik konter di kawasan Manukan yang disebut berkaitan dengan transaksi iPad tersebut.
Namun, menurut keterangan RY, proses tersebut kemudian berakhir tanpa adanya proses hukum lanjutan terhadap dirinya maupun pemilik konter.
RY Mengaku Diminta Membayar Rp10 Juta
Di sinilah dugaan kejanggalan mulai muncul.
RY mengaku dirinya dapat keluar setelah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara di Polsek Genteng.
Selain itu, RY juga mengaku harus mengganti uang sebesar Rp14 juta kepada pemilik konter, dengan mekanisme transfer secara bertahap, yakni Rp6 juta dan Rp4 juta pada November 2025 serta Rp4 juta berikutnya pada Desember 2025.
Menurut RY, pembayaran tersebut menimbulkan pertanyaan karena pihak konter yang menerima uang tersebut justru disebut berkaitan dengan penerimaan barang yang sebelumnya diduga sebagai barang hasil kejahatan.
Persoalannya kemudian bukan hanya mengenai status hukum RY, melainkan juga mengenai dasar hukum pembebasan para pihak, status pemilik konter, serta alasan munculnya kewajiban pembayaran Rp14 juta tersebut.
Kanit Reskrim Benarkan Ada Uang Rp10 Juta
Untuk mendapatkan konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan, MSRI menghubungi Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya.
Dalam keterangannya, Vian membenarkan bahwa pihak Reskrim Genteng menerima uang sebesar Rp10 juta. Namun, ia membantah bahwa uang Rp14 juta tersebut diterima oleh pihak Reskrim.
“Reskrim Genteng memang menerima uang sebesar Rp10 juta, namun yang Rp14 juta kami tidak menerima,” ujar Vian.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru: untuk kepentingan apa uang Rp10 juta tersebut diberikan dan diterima dalam rangkaian penanganan perkara?
MSRI kemudian mempertanyakan alasan pihak pemilik konter yang disebut sebagai penerima barang tidak diproses secara hukum, sekaligus mempertanyakan dasar kewajiban RY membayar Rp14 juta kepada pemilik konter.
Namun, Vian memberikan jawaban singkat.
“Panggil saja RY, kenapa dia harus membayar ke bos konter,” jelasnya.
Ketika kembali ditanyakan mengenai alasan pemilik konter tidak diproses dalam perkara dugaan penadahan, Vian tidak memberikan penjelasan substantif dan kembali meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada RY.
Sikap tersebut menjadi perhatian karena sebagai pejabat yang menangani perkara, keterangan dari penyidik diperlukan untuk menjelaskan secara terang mengenai status hukum masing-masing pihak, konstruksi perkara, barang bukti, dasar penghentian atau tidak dilanjutkannya proses hukum, serta aliran uang yang muncul dalam perkara tersebut.
Transparansi Proses Hukum Dipertanyakan
MSRI tidak bermaksud mendahului proses penyelidikan maupun menyimpulkan adanya tindak pidana tertentu. Namun, rangkaian keterangan RY dan konfirmasi dari Kanit Reskrim Polsek Genteng mengenai adanya penerimaan uang Rp10 juta patut diuji secara objektif oleh institusi yang berwenang.
Pertanyaan publik menjadi semakin relevan karena terdapat beberapa hal yang belum memperoleh penjelasan secara terbuka, antara lain:
Pertama, apa dasar dan tujuan pemberian serta penerimaan uang Rp10 juta tersebut?
Kedua, apakah uang tersebut tercatat secara resmi dalam administrasi penanganan perkara atau terdapat bukti penerimaan negara maupun institusi?
Ketiga, atas dasar apa RY diwajibkan membayar Rp14 juta kepada pemilik konter?
Keempat, bagaimana status hukum pemilik konter yang disebut menerima iPad tersebut?
Kelima, apakah terdapat surat penghentian proses hukum, surat penetapan status hukum, atau dokumen resmi lainnya yang menjelaskan mengapa para pihak akhirnya tidak menjalani proses hukum lebih lanjut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, akuntabel, dan tidak menimbulkan persepsi bahwa perkara pidana dapat diselesaikan melalui transaksi di luar mekanisme hukum.
Perlu Pemeriksaan Internal dan Penegakan Hukum Bila Terbukti
Apabila benar terdapat pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan dalam penanganan perkara, maka persoalan tersebut tentu tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administrasi internal.
Namun, apakah uang Rp10 juta tersebut merupakan pembayaran resmi, penggantian tertentu, atau justru pemberian yang berkaitan dengan proses hukum, semuanya masih memerlukan pembuktian.
Karena itu, Propam Polri maupun pengawas internal yang berwenang patut melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan dan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Selain aspek pidana, anggota Polri juga terikat dengan ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab anggota Polri. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
Sementara itu, dalam pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana, penerapan ketentuan KUHP juga harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga perkara yang peristiwanya terjadi pada November 2025 perlu dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan terjadi serta aturan peralihan yang relevan.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Rangkaian perkara ini pada akhirnya menyisakan satu pertanyaan besar: apakah proses hukum benar-benar telah berjalan sesuai prosedur, atau terdapat mekanisme lain di luar proses hukum yang menyebabkan perkara tersebut berhenti tanpa kejelasan?
MSRI menilai pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi, melainkan harus dibuktikan melalui dokumen perkara, bukti transaksi, keterangan para pihak, serta pemeriksaan institusi yang berwenang.
Terlebih, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar menjaga kepercayaan publik. Setiap dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum dapat dipertukarkan dengan uang.
MSRI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Iptu Vian Wijaya, Polsek Genteng, maupun pihak pemilik konter apabila terdapat fakta atau keterangan lain yang perlu disampaikan kepada publik.
{Tim/Red}
MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments