MSRI, MATARAM - Puluhan anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lombok Barat, serta jajaran pengurus SEMESTA NTB mendatangi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (12/8/2026). Kedatangan tersebut untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan keributan dalam kegiatan audiensi serta dugaan penyebaran narasi yang dinilai merugikan nama baik pribadi dan kredibilitas kelembagaan melalui media sosial.
Rombongan SEMESTA NTB hadir sejak sekitar pukul 11.00 WITA dan menyelesaikan rangkaian penyampaian pengaduan sekitar pukul 15.00 WITA. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut bermula dari peristiwa keributan saat pelaksanaan audiensi di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat. Setelah kejadian tersebut, muncul sejumlah unggahan di media sosial Facebook yang menurut pihak SEMESTA NTB berpotensi merugikan kehormatan pribadi, nama baik, serta kredibilitas organisasi.
Dalam pengaduan tersebut, terdapat dua pihak yang disebut dan dilaporkan dengan inisial J dan SH. SEMESTA NTB menegaskan bahwa penyebutan tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan dan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat proses hukum dan kesimpulan dari aparat penegak hukum.
Ketua DPD SEMESTA NTB Lombok Barat, Lalu Didi Hartawan, bersama jajaran pengurus menyampaikan agar seluruh rangkaian peristiwa maupun konten yang dipersoalkan dapat diperiksa secara menyeluruh, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP SEMESTA NTB, Ahmad Nouval Faorani, menjelaskan bahwa persoalan yang diadukan tidak hanya berkaitan dengan satu unggahan. Menurutnya, terdapat sejumlah publikasi yang muncul secara berulang sehingga pihaknya memandang perlu membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Tegaskan Tidak Ingin Memperbesar Konflik
Ketua DPP SEMESTA NTB, Indra Wahyudi, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan memperbesar persoalan ataupun menciptakan konflik baru.
“Justru kami ingin persoalan ini ditempatkan pada ruang yang tepat, yaitu ruang hukum. Biarkan aparat penegak hukum yang menilai apakah terdapat unsur pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujar Indra saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
Indra menegaskan, SEMESTA NTB tidak ingin melakukan penghakiman melalui ruang publik maupun media sosial. Menurutnya, media sosial bukan tempat untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami tidak ingin mendahului proses hukum dengan memberikan vonis kepada siapa pun. Yang kami minta sederhana: peristiwa ini diperiksa secara profesional, bukti-buktinya diverifikasi, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Soroti Penyebaran Foto dan Dokumen Kelembagaan
Anggota SEMESTA NTB, Hirjan, turut memberikan penjelasan mengenai penggunaan foto pribadi, penyebaran dokumen resmi lembaga, serta narasi yang dinilai disampaikan secara berulang di media sosial.
Menurut Hirjan, dokumen yang beredar pada dasarnya merupakan bagian dari komunikasi kelembagaan dengan pemerintah dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta agar setiap dokumen dan informasi dilihat secara utuh serta tidak dipotong dari konteksnya.
“Kami adalah organisasi yang bergerak di bidang sosial dan advokasi masyarakat. Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, kritik juga merupakan bagian dari demokrasi. Namun ketika persoalan sudah menyangkut kehormatan pribadi dan nama baik lembaga, kami memilih menyelesaikannya melalui mekanisme hukum, bukan saling melontarkan narasi di media sosial,” ujar Hirjan kepada wartawan MSRI.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali konten yang belum terverifikasi maupun menyeret pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
Hormati Kebebasan Berpendapat
Lalu Didi Hartawan menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat.
Menurutnya, kritik dan perbedaan pandangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab serta memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kritik tetap kami hormati. Perbedaan pendapat juga bagian dari demokrasi. Tetapi kebebasan berpendapat harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan bertanggung jawab. Kami pun siap menerima kritik sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan tidak menyerang kehormatan pribadi maupun membangun informasi yang menyesatkan,” jelas Lalu Didi saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.
Ia menambahkan, mengenai siapa saja yang nantinya dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan proses hukum.
Serahkan Sepenuhnya kepada Penegak Hukum
SEMESTA NTB menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan yang berjalan. Organisasi tersebut juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan maupun bukti yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum.
“Kami percaya bahwa hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan opini. Setelah pengaduan ini kami serahkan, biarkan penyidik bekerja secara profesional. Kami akan menghormati apa pun hasil proses hukum berdasarkan fakta yang ditemukan,” pungkas Lalu Didi.
SEMESTA NTB sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak memperkeruh keadaan melalui penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum secara objektif, transparan, dan profesional, sehingga tidak berkembang menjadi gesekan antarkelompok maupun antarwilayah.
SEMESTA NTB menegaskan, jalur hukum dipilih bukan untuk memperuncing perbedaan, melainkan untuk memberikan ruang kepada aparat yang berwenang dalam menguji fakta, memeriksa bukti, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Makbul
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments