MSRI, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mendalami sedikitnya 10 laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan (loker) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, laporan tersebut muncul setelah terbongkarnya dugaan penipuan yang melibatkan dua oknum tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkot Surabaya, masing-masing berinisial ARC dan F. Keduanya diduga mencatut nama pejabat Pemkot Surabaya untuk meyakinkan korban dalam praktik jual-beli loker.
Bahkan, modus tersebut disebut semakin meyakinkan karena pelaku diduga membuat surat yang seolah-olah merupakan dokumen resmi Pemkot Surabaya.
“Bahkan lebihnya lagi, ada surat yang dikeluarkan untuk penerima pekerjaan, kumpul tanggal 24 Agustus. Yang tanda tangan adalah Kepala Dinas Perhubungannya, (tetapi) dipalsukan,” ungkap Eri Cahyadi, Rabu (12/8/2026).
Menurut Eri, laporan yang masuk tidak hanya berkaitan dengan dua oknum yang sebelumnya telah terungkap. Pemkot masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta memastikan apakah mereka memiliki hubungan dengan kasus ARC dan F.
Dari laporan yang diterima, nilai uang yang diminta kepada korban disebut cukup besar dan berbeda-beda, bergantung pada posisi atau instansi yang dijanjikan.
“Itu (korban) menyampaikan bahwa masuk di DLH, uang imbalan Rp50 juta, masuk di Dishub Rp40 juta, masuk di Satpol PP Rp20 juta,” bebernya.
Eri menegaskan, tidak ada mekanisme resmi penerimaan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang mengharuskan masyarakat membayar sejumlah uang sebagai jaminan mendapatkan pekerjaan.
Karena itu, ia meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor kepada Pemkot Surabaya agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
“Karena itu saya berharap orang Surabaya mulai hari ini tidak ada lagi di pemerintah kota itu bekerja yang membayar,” tegas Eri.
Pelaku Disebut Non-ASN
Eri juga menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dan penelusuran sementara, pihak yang diduga terlibat merupakan non-aparatur sipil negara (non-ASN).
“Non-ASN semua. Jadi pelakunya ini non-ASN. Jadi kalau ada yang kemarin disebutkan itu, ARC sama F. Itu sudah terbukti dan mereka mengakui mengambil dan dikembalikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo menerangkan, dugaan penipuan tersebut pertama kali diketahui setelah adanya pengaduan masyarakat yang masuk melalui hotline Wali Kota Surabaya.
Dalam kasus tersebut, korban berinisial C diduga dijanjikan dapat diterima bekerja di lingkungan Dishub Surabaya dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.
Untuk menjalankan aksinya, ARC diduga bekerja sama dengan F, yang diketahui merupakan pegawai di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian Pemkot Surabaya. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang, terlebih apabila mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah.
Pemkot juga mendorong masyarakat yang mengetahui maupun menjadi korban dugaan praktik tersebut untuk segera menyampaikan laporan agar dapat dilakukan penelusuran dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Excel AW
Editor: Redaksi MSRI
MSRI | Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments