MSRI, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelar acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung pada Rabu, 12 Agustus 2026 bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa.
Pantauan wartawan Media Suara Rakyat Indonesia - MSRI di lokasi, acara berlangsung khidmat dan dihadiri Forkopimda serta jajaran OPD.
Dalam kegiatan tersebut, Drs. Tri Hariadi,,M.Si. resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung yang baru.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Bapak Marsono,,S.Sos, Sekda Kabupaten Kediri Drs. Mohamad Solikin, MAP, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, ATD., M.M., jajaran Komisi A DPRD, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Ketua TP-PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, perwakilan Kemenag, serta seluruh pejabat yang dilantik dan tamu undangan.
Pelantikan Sesuai Regulasi
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Tulungagung, Achmad Baharudin, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pengangkatan Sekda baru ini telah melalui mekanisme yang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pengangkatan dan pelantikan Saudara Drs. Tri Hariadi,,M.Si. sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung merupakan hasil dari pengisian jabatan melalui seleksi secara terbuka. Pelantikan pada hari ini telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gubernur Jawa Timur, serta persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri ,”tegas Penjabat Bupati.
Hal ini sesuai dengan Pasal 213 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah* jo *Pasal 9 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Sekretaris Daerah merupakan jabatan strategis dan penting yang bertugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, pengkoordinasian, serta pelayanan administratif terhadap pelaksanaan tugas seluruh perangkat daerah. ”lanjut Achmad Baharudin.
Pesan Penjabat Bupati: Sinergi dan Integritas
Penjabat Bupati menekankan 3 hal utama kepada Sekda dan seluruh ASN Pemkab Tulungagung:
1. Optimalisasi SDM & Keuangan: Mampu menerjemahkan visi-misi kepala daerah, mengoptimalkan SDM aparatur, serta mengoordinasikan pengelolaan keuangan yang tepat sasaran.
2. Penguatan Sinergi: Membangun koordinasi, komunikasi, dan sinergi yang baik dengan Forkopimda, instansi vertikal, dan seluruh komponen masyarakat.
3. Profesionalisme ASN: Saya berpesan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tetap bekerja dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan, menjaga integritas jabatan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi mewujudkan Tulungagung yang sejahtera, mandiri, berdaya saing, dan berakhlak mulia,” imbau Penjabat Bupati.
Keterangan Resmi Sekda Kepada Wartawan
Usai pelantikan, Sekda Tulungagung Drs. Tri Hariadi,,M.Si. memberikan keterangan resmi kepada awak media termasuk *wartawan MSRI* di Pendopo.
Dalam pernyataannya, Sekda menyampaikan 4 poin utama:
1. Komitmen Bantu Visi Misi Kepala Daerah
“Saya siap membantu Penjabat Bupati dalam mewujudkan visi dan misi daerah. Kami berkomitmen membangun kolaborasi, sinergi, dan koordinasi yang kuat di antara semua elemen dan pemangku kepentingan di Kabupaten Tulungagung.”
2. Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan
“Kami akan melakukan introspeksi dan evaluasi berkala terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Kritik dan saran dari masyarakat akan kami jadikan pemacu semangat untuk membenahi dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”
3. Penataan SDM dan Pengisian Jabatan
“Pengisian jabatan merupakan kewenangan Penjabat Bupati. Namun kami di Sekda akan memberikan saran teknis berdasarkan data kepegawaian seperti DUK, senioritas, serta prinsip the right man on the right job dan the right man on the right place.”
4. Kelanjutan Tugas dan Pelayanan
“Pemerintahan tidak boleh mengalami kekosongan pelayanan. Terkait pengisian posisi definitif untuk jabatan yang saat ini diisi Plt, hal tersebut memerlukan proses penyiapan regulasi dan kelengkapan perizinan terlebih dahulu agar pelaksanaan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.”
Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menyambut baik pelantikan Drs. Tri Hariadi, M.Si. sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung.
MSRI berharap dengan ditetapkannya Sekda definitif ini, roda pemerintahan, koordinasi antar OPD, dan pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Sebagai media, MSRI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawal setiap kebijakan pemerintah daerah, dan menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat demi terwujudnya Tulungagung yang sejahtera, mandiri, berdaya saing, dan berakhlak mulia.
Reporter : Roni Yuwantoko
Kaperwil MSRI Jawa Timur
Editor : Redaksi MSRI
dibaca







Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments