![]() |
| Dok, foto MSRI: Polda Jatim Dalami Peran Public Figure dalam Promosi Arisan Diduga Fiktif JNK. Keterangan pers, Rabu (12/8/2026). |
MSRI, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berencana memanggil sejumlah public figure atau selebgram yang diduga ikut mempromosikan arisan online yang diduga fiktif dan dikelola oleh tersangka berinisial JNK.
Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menerangkan, tersangka diduga menggunakan media sosial sebagai sarana untuk merekrut calon anggota. Dalam menjalankan modusnya, tersangka juga menggandeng sejumlah public figure untuk mempromosikan arisan tersebut melalui mekanisme endorsement.
Promosi itu disebut mencantumkan sejumlah narasi mengenai keamanan, kepercayaan, hingga legalitas arisan. Strategi tersebut diduga digunakan untuk menarik minat sekaligus membangun kepercayaan masyarakat agar bersedia menjadi anggota.
“Sesuai dengan keterangan tadi, bahwa salah satu promosinya adalah dengan berkomunikasi atau melakukan endorse ke sejumlah public figure atau selebgram,” kata Bimo saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Rabu (12/8/2026).
Bimo menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap keterlibatan para public figure tersebut. Polisi berencana memanggil mereka untuk dimintai keterangan guna mengetahui sejauh mana peran dan pengetahuan masing-masing dalam aktivitas promosi arisan tersebut.
“Ya, kami akan panggil beberapa public figure tersebut untuk dimintai keterangan, dan nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangan perkara tersebut,” ungkapnya.
Kendati demikian, Bimo belum menyampaikan identitas para public figure yang akan dipanggil maupun waktu pemeriksaannya. Pemanggilan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Dalam perkara dugaan arisan fiktif tersebut, tersangka JNK disebut telah merekrut lebih dari 140 korban dalam kurun waktu Juni 2025 hingga Juni 2026. Dalam periode tersebut, nilai transaksi yang dihimpun dari para korban mencapai sekitar Rp71 miliar.
Dari lebih dari 140 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, sedikitnya lima korban diketahui berasal dari Jawa Timur. Salah satunya adalah DW yang kemudian melaporkan dugaan perkara tersebut kepada Polda Jatim.
Kepada penyidik, DW mengaku telah menyetorkan dana kepada tersangka dengan total mencapai Rp862.980.000, yang dilakukan sejak Juni 2025.
Pada awalnya, aktivitas arisan online tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Namun, setelah jumlah anggota semakin bertambah, korban mengaku mulai menemukan adanya ketidakkonsistenan dalam pengelolaan arisan hingga akhirnya tersangka diduga menghilang tanpa memberikan kejelasan mengenai dana yang telah disetorkan.
“Awalnya arisan online yang diatur oleh pelaku JNK ini berjalan lancar. Setelah kelompok arisan semakin besar, pelaku mulai menunjukkan tanda-tanda tidak konsisten sampai akhirnya menghilang tanpa kejelasan. Sedangkan uang yang sudah disetor tidak dapat diambil kembali,” jelas Bimo kepada wartawan MSRI.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 15 Pro Max, satu unit iPhone 17 Pro Max, satu unit Samsung Galaxy Fold, sejumlah perangkat telepon seluler dan tablet, laptop, beberapa rekening bank, serta akun media sosial yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
“Selain itu, kami juga menelusuri adanya pencucian uang, sehingga kami menyita tiga mobil, di antaranya satu mobil BMW, satu mobil Toyota Rush, dan satu mobil Honda Brio,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana dalam sangkaan tersebut berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Untuk mengembangkan perkara, Polda Jatim juga membentuk tim khusus yang bertugas melakukan penelusuran aset terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka beserta jaringannya.
“Kami membentuk tim penelusuran aset terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan jaringannya. Kami juga membuka hotline pengaduan arisan online by JNK dengan nomor Posko Pengaduan Online 08811043007, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor ke pihak kepolisian,” pungkas Bimo.
Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara tersebut agar menyampaikannya kepada penyidik melalui kanal pengaduan yang telah disediakan. Pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam promosi maupun rangkaian aktivitas arisan tersebut masih terus dilakukan untuk mengungkap perkara secara utuh.
Reporter: Riawan
Kaperwil MSRI Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments