MSRI, LOMBOK TIMUR - Rencana pembangunan sekitar 20 dapur untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini disebut belum terealisasi. Kondisi tersebut membuat sejumlah calon pemilik dapur (owner) dan supplier yang sebelumnya telah mempersiapkan diri akhirnya memilih mengundurkan diri.
Rencana pembangunan dapur MBG tersebut, menurut keterangan Nursin bersama sejumlah pihak lainnya, sebelumnya dijanjikan mulai direalisasikan sejak Maret 2026. Namun, hingga Agustus 2026, pembangunan yang diharapkan belum kunjung berjalan sebagaimana yang dijanjikan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan calon owner dan supplier yang mengaku telah mengeluarkan sejumlah biaya administrasi serta mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Nursin dan rekan-rekannya kemudian meminta tiga orang pengurus yang disebut sebagai pihak kepercayaan Freddy Group untuk membuat surat perjanjian sebagai bentuk kepastian dan perlindungan bagi kedua belah pihak.
Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa apabila dalam jangka waktu dua bulan uang administrasi yang telah dikeluarkan oleh calon owner dapur MBG maupun calon supplier tidak dikembalikan, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum. Surat perjanjian tersebut, menurut Nursin, telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai serta disaksikan oleh sejumlah saksi.
Klaim Memiliki Bukti Pembayaran
Nursin mengatakan, setiap pengeluaran yang dilakukan pihaknya juga disertai bukti berupa kuitansi bermeterai yang ditandatangani oleh salah satu pihak yang disebut terlibat dalam pengurusan pembangunan dapur MBG.
“Kami memiliki kuitansi bermeterai yang ditandatangani oleh salah satu pengurus pembangunan dapur MBG. Bukti tersebut kami simpan sebagai dokumen dan dasar apabila nantinya persoalan ini harus ditempuh melalui jalur hukum,” ujar Nursin.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin menimbulkan kekecewaan karena sejumlah janji mengenai pencairan dana UMKM yang sebelumnya disebut akan terealisasi pada akhir Juni atau paling lambat awal Juli 2026, juga belum terwujud.
“Janji yang kami terima sebelumnya, dana UMKM akan cair pada akhir Juni dan paling lambat awal Juli. Tetapi sampai sekarang belum terealisasi. Hal inilah yang membuat kami dan teman-teman sangat kecewa,” katanya.
Nursin juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mendapatkan tawaran lain berupa proyek penggemukan sapi dan pemeliharaan ayam. Namun, menurutnya, tawaran tersebut justru semakin menimbulkan keraguan karena rencana pembangunan dapur MBG yang sebelumnya dijanjikan belum juga terealisasi.
“Kami berharap apa yang sudah dituangkan dalam surat perjanjian dapat dipenuhi dan diselesaikan dengan baik. Kami masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan sesuai kesepakatan,” tegas Nursin.
Beri Waktu untuk Penyelesaian
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Nursin menegaskan bahwa dirinya bersama pihak-pihak lainnya masih memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memenuhi isi perjanjian dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Kami memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sesuai perjanjian yang telah ditandatangani. Namun, apabila kesepakatan tersebut tidak dipenuhi, kami bersama teman-teman akan mempertimbangkan langkah hukum dan menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Nursin menyatakan, apabila proses hukum ditempuh, pihaknya akan menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi para calon owner maupun supplier.
MSRI menegaskan, keterangan mengenai dugaan persoalan tersebut merupakan pernyataan dari pihak Nursin dan rekan-rekannya. Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Freddy Group maupun tiga pengurus yang disebut dalam perjanjian untuk memperoleh keberimbangan informasi. MSRI tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Reporter: Makbul
Editor: Redaksi MSRI
Sumber: Keterangan Nursin dan pihak terkait
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments