MSRI, SURABAYA - Pengelolaan pendidikan di Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya pungutan yang membebani peserta didik dan orang tua/wali murid di sejumlah SMA dan SMK negeri dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berbasis data.
Sorotan tersebut mencuat menyusul pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadisdik Jatim) yang menyebut tidak terdapat praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Pernyataan itu dinilai perlu dibuktikan melalui verifikasi langsung di lapangan, bukan semata melalui pernyataan kepada publik.
Pihak yang menyampaikan kritik menilai, ketika terdapat keluhan maupun informasi mengenai dugaan pungutan, pemerintah tidak cukup hanya memberikan bantahan. Dinas Pendidikan Jawa Timur harus membuka ruang pemeriksaan dan memastikan apakah pembayaran yang dilakukan peserta didik benar-benar merupakan sumbangan sukarela atau justru telah berubah menjadi kewajiban terselubung.
“Kalau memang tidak ada pungli, mari dibuktikan secara terbuka. Turun ke sekolah, periksa mekanismenya, periksa komite sekolah, telusuri penggunaan dana, dan dengarkan langsung orang tua serta peserta didik,” tegas pihak yang menyampaikan kritik.
Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan Perlu Diuji
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah mekanisme pengumpulan dana melalui komite sekolah dengan berbagai nomenklatur, antara lain sumbangan pengembangan kegiatan maupun pengembangan sarana dan prasarana (sarpras).
Pada prinsipnya, mekanisme pendanaan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh menjadi sarana untuk membebani peserta didik secara tidak semestinya.
Karena itu, apabila terdapat pembayaran dengan nominal tertentu yang dibebankan kepada seluruh siswa, perlu diperiksa apakah pembayaran tersebut benar-benar bersifat sukarela atau telah menjadi kewajiban yang secara praktik harus dipenuhi.
Transparansi menjadi penting agar tidak terjadi pergeseran makna antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat wajib.
Penjualan Kain Seragam Juga Diminta Transparan
Sorotan berikutnya menyangkut mekanisme pengadaan dan penjualan kain seragam sekolah.
Jika terdapat dugaan keuntungan dalam jumlah besar dari penjualan kain seragam, maka persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan transaksi. Pemeriksaan dapat mencakup harga pengadaan, harga penjualan kepada siswa, mekanisme penunjukan penyedia, pihak yang menerima keuntungan, hingga bentuk kerja sama dengan pihak ketiga.
“Jangan sampai orang tua siswa dibebani berbagai pembayaran atas nama kebutuhan sekolah, sementara mekanisme pengadaan, harga, dan penggunaan keuntungannya tidak diketahui secara transparan,” ujarnya.
Menurut pihak yang menyampaikan kritik, audit bukan berarti menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Audit justru diperlukan untuk memastikan setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat memiliki dasar, mekanisme, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Komite Sekolah Jangan Menjadi Instrumen Pungutan
Komite sekolah juga diminta menjalankan fungsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila komite terlibat dalam penggalangan dana, masyarakat berhak mengetahui dasar penggalangan, tujuan penggunaan, mekanisme persetujuan, serta bentuk pertanggungjawabannya.
Pemerintah dan pengawas pendidikan juga perlu memastikan tidak ada tekanan kepada orang tua maupun peserta didik untuk memberikan sejumlah uang dengan dalih kegiatan sekolah, pembangunan sarpras, seragam, atau kebutuhan lainnya.
Komnasdik Jatim Diminta Lebih Kritis
Sorotan turut diarahkan kepada Komnasdik Jawa Timur. Lembaga tersebut diharapkan mengambil posisi yang objektif dalam merespons persoalan pendidikan, khususnya ketika terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan.
Adanya tudingan bahwa lembaga tertentu terkesan melindungi pihak tertentu tidak boleh dibiarkan menjadi asumsi tanpa pembuktian. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Prinsipnya sederhana: jika tudingan tidak benar, bantah dengan data; jika ditemukan persoalan, perbaiki dengan tindakan.
Kadisdik Jatim Didesak Dievaluasi
Pihak yang menyampaikan kritik juga mendesak Gubernur Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Evaluasi dinilai penting untuk mengukur efektivitas pengawasan, respons terhadap keluhan masyarakat, serta kemampuan jajaran Dinas Pendidikan dalam memastikan tata kelola pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami meminta Gubernur Jawa Timur tidak menutup mata. Jika setelah dilakukan evaluasi terbukti ada pelanggaran, kelalaian, atau persoalan serius dalam pelaksanaan tugas, tentu harus ada pertanggungjawaban dan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Namun demikian, tudingan mengenai pembohongan publik, pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran hukum tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum melalui proses pemeriksaan yang objektif.
MSRI menempatkan prinsip praduga tak bersalah sebagai bagian penting dalam setiap pemberitaan. Setiap tuduhan harus dibuktikan, dan setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
APH, Inspektorat, Ombudsman, dan KPK Diminta Memastikan Pengawasan
Untuk mencegah persoalan berhenti sebagai polemik, Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Ombudsman, serta lembaga pengawasan terkait diminta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan laporan dan bukti yang dapat diverifikasi.
Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada sekolah sebagai pelaksana teknis. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penelusuran perlu dilakukan terhadap seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari kebijakan, pengadaan, pengumpulan dana, hingga pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Apabila nantinya ditemukan praktik pungutan ilegal, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi administrasi, atau tindak pidana korupsi, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
“Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa bukti. Tetapi seluruh dugaan harus dibuka secara transparan. Kalau memang ada pelanggaran, jangan dilindungi. Kalau ada oknum yang terbukti bersalah, tindak tegas sesuai hukum,” tandasnya.
Pendidikan Harus Dikembalikan pada Marwahnya
Masyarakat Jawa Timur pada akhirnya membutuhkan sistem pendidikan yang tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan keadilan.
Orang tua menyekolahkan anak bukan untuk berhadapan dengan berbagai beban pembayaran yang tidak jelas dasar dan pertanggungjawabannya. Sebaliknya, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap kebijakan pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik.
Karena itu, Gubernur Jawa Timur bersama Dinas Pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan perlu menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi, bukan sekadar polemik.
Pendidikan bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi. Sekolah adalah tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter, dan menyiapkan generasi masa depan. Karena itu, setiap rupiah yang bersumber dari masyarakat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
{Tim/Redaksi MSRI}
MSRI — Perspektif, Akurat, Terpercaya.
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments