![]() |
| Dok, foto MSRI: Pemkot Surabaya dan Dewas KPK Bahas Optimalisasi Aset Hibah Barang Rampasan untuk Kepentingan Publik. |
MSRI, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima kunjungan dan audiensi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (11/8/2026). Pertemuan tersebut membahas pemantauan serta evaluasi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, termasuk optimalisasi aset yang telah dihibahkan kepada Pemkot Surabaya agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari pemantauan pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang dilaksanakan melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Dalam pertemuan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun bersama KPK, khususnya terkait hibah aset barang rampasan negara kepada Pemkot Surabaya.
Hibah tersebut diberikan secara bertahap pada 18 Maret 2025, 19 Juni 2025, dan 21 April 2026. Secara keseluruhan, terdapat 10 unit aset hibah barang rampasan negara yang diterima Pemkot Surabaya, terdiri atas satu unit rumah atau bangunan gedung dan sembilan unit apartemen.
Eri menegaskan, aset negara yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah harus dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak dibiarkan terbengkalai. Menurutnya, pemanfaatan aset tersebut harus diarahkan untuk kepentingan publik sekaligus memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Harapan kami, ketika barang sitaan dan rampasan itu dimanfaatkan, bangunan tersebut tidak terbengkalai dan bisa digunakan untuk kepentingan umat serta pergerakan ekonomi masyarakat,” ujar Eri Cahyadi.
Gedung Hibah Dimanfaatkan untuk Penguatan Program Sosial
Salah satu aset berupa bangunan gedung yang telah diterima Pemkot Surabaya kini dimanfaatkan sebagai kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya.
Pemanfaatan aset tersebut dinilai memberikan kontribusi terhadap penguatan pengelolaan zakat, baik yang bersumber dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat. Dana zakat yang dikelola Baznas Surabaya disebut mencapai sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar setiap bulan.
Melalui optimalisasi gedung hibah tersebut, berbagai program sosial dapat terus dijalankan, antara lain pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu), bantuan kursi roda bagi warga yang membutuhkan, penanganan anak putus sekolah, hingga penebusan ijazah siswa SMA atau sederajat yang masih tertahan.
Pemanfaatan tersebut menjadi salah satu contoh bahwa aset hasil barang rampasan negara dapat memberikan nilai tambah ketika dikelola secara tepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sembilan Apartemen Masih Menghadapi Kendala Pemanfaatan
Di sisi lain, Pemkot Surabaya masih menghadapi sejumlah kendala dalam mengoptimalkan sembilan unit apartemen hibah KPK yang berada di sejumlah lokasi strategis.
Pemkot berencana memanfaatkan hasil penyewaan apartemen tersebut untuk mendukung berbagai program pelayanan publik, termasuk penanganan stunting, persoalan gizi buruk, serta pembukaan lapangan kerja.
Namun, hingga kini sembilan unit tersebut belum dapat disewakan secara optimal. Salah satu kendala yang disampaikan Pemkot Surabaya adalah masih terpasangnya plang bertuliskan “Aset Barang Rampasan Negara” pada sejumlah unit.
Menurut Pemkot, keberadaan plang tersebut menjadi salah satu pertimbangan calon penyewa sehingga berdampak terhadap minat masyarakat untuk menyewa. Di sisi lain, Pemkot Surabaya tetap harus menanggung biaya pemeliharaan lingkungan dan kebutuhan listrik atas aset-aset tersebut.
Karena itu, Pemkot Surabaya meminta kejelasan dan petunjuk dari KPK mengenai mekanisme pemanfaatan aset, termasuk kemungkinan penataan kembali penanda aset agar tidak menghambat proses pemanfaatan sesuai ketentuan hukum.
Selain persoalan tersebut, terdapat pula kendala administratif berkaitan dengan status dokumen sejumlah unit apartemen yang masih berada pada tahap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum sampai pada Akta Jual Beli (AJB).
“Kami hadir untuk berkonsultasi dan memohon arahan dari Dewan Pengawas dan KPK. Pertama, terkait kejelasan izin penyewaan dan apakah plang rampasan bisa dicabut agar aset dapat dipasarkan. Kedua, mekanisme pelaporan administrasi keuangan dari hasil sewa untuk kepentingan umum. Ketiga, mengenai kejelasan proses sertifikasi aset yang statusnya masih PPJB menjadi AJB,” jelas Eri.
Pemkot Tekankan Akuntabilitas dan Kepastian Hukum
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya berkomitmen menjaga akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola aset dan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkot berharap hasil audiensi bersama Dewas KPK dapat menghasilkan solusi konkret terhadap berbagai kendala yang masih dihadapi, sehingga seluruh aset hibah dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kami berharap hasil diskusi dengan Dewan Pengawas KPK ini dapat melahirkan solusi konkret agar seluruh aset hibah tersebut dapat memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi warga Kota Surabaya,” imbuhnya.
Dewas KPK Siap Kawal Optimalisasi Aset
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Gusrizal menyambut positif langkah Pemkot Surabaya yang berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil barang rampasan negara untuk kepentingan masyarakat.
Ia menjelaskan, pemantauan dan evaluasi tersebut merupakan bagian dari tugas Dewas KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Gusrizal, salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah memastikan aset yang telah dihibahkan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi kepentingan umum.
“Sesuai UU 19 Tahun 2019, Dewas melakukan evaluasi terhadap KPK, termasuk melihat urgensi pemanfaatan barang hibah ini untuk kepentingan masyarakat umum,” ujar Gusrizal.
Terkait kendala sembilan unit apartemen, khususnya mengenai keberadaan plang aset barang rampasan negara yang dinilai memengaruhi minat calon penyewa, Gusrizal menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan jajaran pimpinan KPK.
“Pada prinsipnya aset yang sudah dihibahkan secara resmi telah menjadi milik penerima hibah, dalam hal ini Pemkot Surabaya, selama peruntukannya tetap untuk kepentingan publik. Mengenai plang yang membuat masyarakat menjadi mundur, nanti akan kami bicarakan dengan KPK,” tandasnya.
Dewas KPK juga mencatat sejumlah aspirasi Pemkot Surabaya terkait persoalan administratif, termasuk proses sertifikasi dan kelengkapan dokumen sembilan unit apartemen yang masih dalam proses.
Gusrizal memastikan pihaknya akan mengawal pembahasan tersebut agar aset hibah dapat memiliki kepastian administrasi dan legalitas sesuai ketentuan, sekaligus segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Surabaya.
“Kami akan mengawal persoalan ini agar aset hibah tersebut dapat legal secara penuh dan segera mendatangkan manfaat nyata bagi warga Surabaya, seperti keberhasilan pengelolaan gedung hibah yang kini digunakan oleh Baznas Surabaya,” pungkasnya.
Dengan adanya sinergi antara Pemkot Surabaya dan KPK, optimalisasi aset hibah barang rampasan negara diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek administrasi kepemilikan, tetapi juga mampu menghadirkan nilai kemanfaatan sosial dan ekonomi yang terukur bagi masyarakat.
Reporter: M. Saiin
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments