MSRI, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diproses secara hukum apabila terdapat pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran perbuatan tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dalam pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dibacakan dalam sidang di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Mahkamah menilai terdapat potensi tafsir dalam penggunaan kata “dapat” pada Pasal 220 ayat (2) KUHAP yang sebelumnya berbunyi:
“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.”
Menurut MK, rumusan tersebut berpotensi menimbulkan pemaknaan bahwa pengaduan dugaan penghinaan tidak hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden, tetapi juga oleh pihak lain.
Atas pertimbangan tersebut, MK menegaskan bahwa pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diajukan langsung oleh pihak yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan, Mahkamah memandang perlu adanya penyelarasan norma untuk memperjelas bahwa kewenangan mengajukan pengaduan berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan.
“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujar Guntur.
Dengan demikian, proses penegakan hukum terkait dugaan penghinaan baru dapat dilakukan apabila Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran mengajukan pengaduan secara tertulis.
Putusan tersebut sekaligus menutup ruang bagi keluarga, pendukung, simpatisan, relawan maupun pihak ketiga lainnya untuk menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan berdasarkan penilaian mereka sendiri.
“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden,” jelas Guntur.
Meski demikian, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut.
Mahkamah hanya memberikan penegasan terhadap mekanisme pengaduannya. Dalam pemaknaan yang ditetapkan MK, Pasal 220 ayat (1) menjadi:
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Putusan ini menegaskan prinsip bahwa proses hukum atas dugaan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan delik aduan, sehingga kehendak dari pihak yang menjadi sasaran perbuatan menjadi dasar penting untuk dimulainya proses penuntutan.
Reporter: Aditya WP
Kabiro MSRI DKI Jakarta
Editor: Redaksi MSRI
MSRI | Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments