Dua Perkara, Satu Pesan: Jangan Biarkan Putusan Hukum Berhenti di Atas Kertas

Dua Perkara, Satu Pesan: Jangan Biarkan Putusan Hukum Berhenti di Atas Kertas

MSRI, SURABAYA - Pada hari yang sama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menerbitkan dua Penetapan Dismissal terhadap dua perkara yang berbeda. Satu perkara berkaitan dengan BPKAD Jawa Timur, sedangkan perkara lainnya berkaitan dengan Dinas Koperasi Jawa Timur.

Objek persoalannya berbeda. Namun, terdapat satu titik yang menurut kami patut menjadi perhatian publik: kedua perkara tersebut sama-sama berkaitan dengan pelaksanaan putusan Komisi Informasi yang sebelumnya telah memberikan kewajiban kepada badan publik untuk menyerahkan informasi kepada pemohon.

Dalam pertimbangan dismissal tersebut, gugatan dinilai tidak tepat karena persoalan yang ada dianggap berkaitan dengan pelaksanaan putusan dan semestinya ditempuh melalui mekanisme eksekusi.

Bagi sebagian orang, kondisi ini mungkin terlihat sebagai sebuah kekalahan hukum.

Namun bagi kami, persoalannya jauh lebih mendasar.

Apa arti sebuah putusan lembaga yang berwenang apabila putusan tersebut telah ditetapkan, tetapi pelaksanaannya dipersoalkan karena informasi yang diberikan tidak sesuai dengan objek yang diperintahkan?

Di sinilah persoalan sebenarnya bermula.

DUA PERKARA, DUA OBJEK, SATU PERSOALAN

Dalam perkara yang berkaitan dengan BPKAD Jawa Timur, kami berpandangan bahwa telah terdapat putusan Komisi Informasi yang mewajibkan penyerahan dokumen terkait alamat tertentu.

Namun, informasi yang kemudian diterima justru berkaitan dengan alamat yang berbeda.

Apabila benar demikian, persoalannya bukan semata-mata mengenai keterlambatan menyerahkan informasi. Pertanyaan hukumnya menjadi lebih serius:

Apakah penyerahan dokumen yang berbeda dari objek yang diperintahkan dapat dianggap sebagai pelaksanaan putusan?

Sementara dalam perkara yang berkaitan dengan Dinas Koperasi Jawa Timur, persoalannya menyangkut informasi mengenai rincian anggaran.

Informasi yang diterima, menurut kami, belum memberikan rincian sebagaimana yang dimohonkan dan diperintahkan.

Jika sebuah putusan memerintahkan informasi secara spesifik, maka pelaksanaannya semestinya dapat diuji secara objektif: apakah yang diperintahkan benar-benar telah diberikan, atau sekadar diberikan dokumen yang secara administratif dapat disebut sebagai jawaban?

Perbedaan antara dua hal tersebut sangat penting.

Sebab menjawab permohonan informasi tidak selalu identik dengan memenuhi kewajiban sebagaimana putusan.

PASAL 40 AYAT (3) UU KIP DAN PERTANYAAN YANG KAMI AJUKAN

Salah satu dasar argumentasi yang kami perjuangkan berkaitan dengan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketentuan tersebut pada pokoknya memberikan ruang bagi pemohon untuk mengajukan gugatan ke PTUN apabila badan publik tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi.

Kata “dapat” menjadi salah satu titik penting dalam argumentasi kami.

Kami memandang bahwa kata tersebut perlu ditafsirkan secara utuh dalam konteks hak hukum pemohon.

Apakah mekanisme eksekusi merupakan satu-satunya jalan yang wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum seseorang dapat mengajukan gugatan?

Ataukah pemohon diberikan pilihan upaya hukum ketika terdapat persoalan baru dalam pelaksanaan putusan?

Pertanyaan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan PT Media Rakyat Demokrasi.

Ini menyangkut kepastian hukum bagi setiap warga negara yang menggunakan haknya memperoleh informasi publik.

Kami menghormati putusan PTUN Surabaya. Namun menghormati putusan pengadilan bukan berarti menutup hak setiap pihak untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia.

Karena itu, kami memilih untuk melanjutkan perjuangan hukum melalui mekanisme yang tersedia.

JIKA PUTUSAN SUDAH ADA, LALU APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Bagi kami, persoalannya sederhana.

Putusan lembaga negara yang telah berkekuatan hukum dan menjadi kewajiban badan publik harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh.

Bukan sekadar formalitas.

Bukan sekadar mengirimkan dokumen.

Bukan pula sekadar memberikan jawaban agar secara administratif terlihat telah selesai.

Yang harus dilihat adalah substansinya:

Apakah hak yang diperintahkan oleh putusan benar-benar telah diterima oleh pemohon?

Jika jawabannya belum, maka persoalan tersebut patut mendapatkan ruang untuk diuji secara hukum.

Kami tidak ingin sebuah putusan hanya menjadi dokumen yang tersimpan rapi di dalam arsip.

Putusan harus memiliki daya guna.

Putusan harus memiliki daya paksa.

Dan yang paling penting, putusan harus memberikan kepastian bahwa hak yang telah dinyatakan oleh lembaga berwenang benar-benar dapat dinikmati oleh pihak yang berhak.

KERUGIAN YANG TIDAK SELALU TERCATAT DALAM PUTUSAN

Perjuangan memperoleh informasi publik bukan tanpa biaya.

Selama proses berlangsung, terdapat biaya surat-menyurat, pengiriman dokumen, transportasi, administrasi perkara, panjar perkara, kehadiran di kantor pemerintahan maupun pengadilan, hingga biaya operasional lembaga.

Belum lagi waktu dan tenaga yang harus dikeluarkan.

Bagi sebuah lembaga yang bekerja dengan sumber daya terbatas, seluruh biaya tersebut bukan angka kecil.

Terlebih ketika informasi yang dimohonkan berkaitan dengan kepentingan publik dan dibutuhkan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ketika informasi datang terlambat, nilai informasinya pun dapat berkurang.

Sebuah informasi yang seharusnya dapat digunakan untuk melakukan pengawasan secara tepat waktu, pada akhirnya dapat kehilangan momentum karena proses yang berlarut-larut.

Di sinilah kami merasakan adanya beban yang tidak selalu terlihat di dalam berkas perkara.

KAMI TIDAK SEDANG MENCARI PERMUSUHAN

Kami ingin menegaskan bahwa perjuangan ini bukanlah bentuk permusuhan terhadap BPKAD Jawa Timur maupun Dinas Koperasi Jawa Timur.

Kami tidak sedang mencari konflik dengan pemerintah.

Justru sebaliknya.

Kami ingin memastikan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap putusan lembaga negara benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.

Kami percaya bahwa badan publik dan masyarakat memiliki posisi yang sama di hadapan hukum.

Ketika badan publik benar, kami siap mengakuinya.

Ketika terdapat kekeliruan dari pihak kami, kami juga siap memperbaikinya.

Namun ketika terdapat persoalan mengenai pelaksanaan putusan, maka biarkan hukum yang mengujinya.

Bukan tekanan.

Bukan opini.

Bukan pula kekuasaan.

KETERANGAN ACHMAD ANUGRAH KEPADA WARTAWAN MSRI

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) pada Rabu, 12 Agustus 2026, Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut akan tetap ditempuh secara konstitusional.

“Kami menghormati Penetapan Dismissal PTUN Surabaya. Tetapi kami juga memiliki hak untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia. Bagi kami, persoalannya bukan sekadar menang atau kalah dalam satu persidangan. Yang sedang kami perjuangkan adalah bagaimana sebuah putusan lembaga yang berwenang benar-benar dilaksanakan secara substansial.”

Achmad menambahkan, pihaknya tidak ingin persoalan keterbukaan informasi berhenti pada persoalan administratif.

“Kalau putusan sudah memerintahkan sesuatu, maka yang harus dilihat adalah apakah perintah tersebut benar-benar telah dilaksanakan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban secara administratif, sementara substansi informasi yang diperintahkan justru belum diterima.”

Menurutnya, langkah lanjutan ke Mahkamah Agung bukan dimaksudkan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kami akan melanjutkan perkara ini ke Mahkamah Agung. Bukan karena kami tidak menghormati pengadilan tingkat pertama, tetapi karena sistem hukum menyediakan upaya hukum bagi pihak yang merasa masih memiliki persoalan hukum untuk diuji. Kami akan menggunakan jalur itu secara tertib dan bertanggung jawab.”

Ia juga menyampaikan bahwa perjuangan tersebut memiliki konsekuensi biaya yang tidak ringan.

“Biaya perkara, transportasi, surat-menyurat dan operasional kami tanggung sendiri. Berat, tentu saja berat. Tetapi kami tidak ingin keterbatasan biaya membuat hak masyarakat untuk memperoleh informasi menjadi kalah.”

Achmad berharap perkara tersebut nantinya dapat memberikan pelajaran bagi seluruh badan publik maupun masyarakat.

“Pesan kami sederhana: hormati putusan lembaga yang berwenang. Jika ada putusan yang harus dilaksanakan, laksanakan secara utuh. Jangan sampai putusan hanya menjadi dokumen administratif, sementara hak yang seharusnya diterima masyarakat masih harus diperjuangkan berkali-kali.”

KAMI AKAN TERUS MENGETUK PINTU HUKUM

Dua perkara ini akan kami lanjutkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Jika upaya hukum di tingkat pertama belum memberikan jawaban yang kami harapkan, kami akan menggunakan upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan.

Bukan karena kami memiliki sumber daya tanpa batas.

Justru sebaliknya.

Kami sadar betul bahwa setiap langkah hukum membutuhkan biaya, waktu, tenaga, dan kesabaran.

Namun kami percaya bahwa keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang mampu membayar mahal untuk memperjuangkannya.

Jika informasi publik dapat ditutup hanya dengan cara menunda, memberikan jawaban yang tidak sesuai, atau membuat masyarakat lelah secara administratif dan finansial, maka tujuan keterbukaan informasi kehilangan maknanya.

PESAN UNTUK SEMUA BADAN PUBLIK

Kami menyampaikan pesan ini bukan hanya kepada BPKAD Jawa Timur dan Dinas Koperasi Jawa Timur.

Pesan ini untuk seluruh badan publik.

Jangan takut terhadap keterbukaan.

Keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintahan yang bekerja dengan benar.

Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi alat untuk membangun kepercayaan publik.

Dan bagi masyarakat, gunakan hak memperoleh informasi secara bertanggung jawab.

Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, tempuh mekanisme yang tersedia.

Karena demokrasi tidak hanya dibangun melalui pemilu.

Demokrasi juga dibangun melalui informasi yang terbuka, hukum yang dapat diakses, dan putusan lembaga negara yang benar-benar dilaksanakan.

PENUTUP

Pada akhirnya, dua perkara ini bukan hanya tentang BPKAD Jawa Timur.

Bukan pula semata-mata tentang Dinas Koperasi Jawa Timur.

Ini adalah tentang pertanyaan yang lebih besar:

Apa arti sebuah putusan apabila pihak yang berhak masih harus berjuang untuk mendapatkan apa yang telah diputuskan?

Kami memilih untuk tidak menyerah.

Kami memilih tetap berada di jalur hukum.

Kami memilih mengetuk pintu Mahkamah Agung dan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum.

Biaya boleh berat.

Waktu boleh panjang.

Perjuangan boleh melelahkan.

Tetapi satu hal tidak boleh hilang:

KEPASTIAN HUKUM.

Karena putusan lembaga hukum bukan sekadar tulisan di atas kertas.

Putusan harus menjadi jalan bagi tegaknya keadilan.

Jangan sampai putusan hanya menjadi tulang punggung administrasi, sementara hak rakyat tetap berjalan tertatih-tatih mencarinya.

MSRI | Perspektif • Akurat • Terpercaya

Oleh: Achmad Anugrah

Direktur PT Media Rakyat Demokrasi

12 Agustus 2026


Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama