MSRI, MOJOKERTO – Ketua Umum Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, memberikan klarifikasi sekaligus membantah tegas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah SMA Negeri dan SMK Negeri di wilayah Mojokerto Raya.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Aris Gunawan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendatangi, menghubungi, ataupun meminta sejumlah uang kepada pihak sekolah sebagaimana informasi yang berkembang di ruang publik.
"Saya tegaskan, saya tidak pernah mendatangi ataupun menghubungi pihak sekolah di Mojokerto. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan FPSR melakukan tindakan tersebut, maka itu bukan merupakan anggota organisasi yang saya pimpin," tegas Aris Gunawan.
Aris menyampaikan bahwa FPSR menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun membentuk opini yang dapat merugikan seseorang atau organisasi sebelum adanya pembuktian yang sah berdasarkan ketentuan hukum.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana yang wajib dihormati oleh seluruh pihak. Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Di tengah polemik yang berkembang, muncul pula beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah kalangan mempertanyakan latar belakang dugaan adanya pemberian uang apabila pihak yang memberikan merasa tidak melakukan pelanggaran atau tidak berada dalam posisi yang melanggar ketentuan.
Menanggapi dinamika tersebut, aktivis Surabaya Wahyudi, S.H. menilai bahwa apabila perkara ini benar-benar memasuki proses hukum, maka aparat penegak hukum harus memeriksa seluruh pihak secara objektif, profesional, dan tidak hanya berfokus pada satu pihak.
"Kalau memang ada dugaan pemerasan, silakan diproses sesuai hukum. Namun pihak yang mengaku memberikan uang juga perlu dimintai keterangan mengenai latar belakang, kronologi, serta motif pemberian tersebut. Penegakan hukum harus adil, profesional, dan tidak tebang pilih," ujar Wahyudi.
Menurut Wahyudi, pengungkapan perkara tidak cukup hanya melihat adanya dugaan permintaan uang, melainkan juga harus mengurai secara utuh hubungan hukum, kronologi kejadian, alat bukti, serta motif seluruh pihak yang terlibat agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan penghakiman di ruang publik.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian masyarakat luas. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan tersebut secara transparan, profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pihak yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sedangkan pihak yang tidak terbukti memperoleh pemulihan nama baik sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pelaporan yang disampaikan oleh perwakilan MKKS masih berada pada tahap rencana pelaporan. Sementara itu, Ketua Umum FPSR Aris Gunawan tetap membantah keterlibatan dirinya dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu diminta oleh aparat penegak hukum.
Sebagai penutup, Aris kembali menegaskan bahwa FPSR menghormati seluruh proses hukum yang akan berlangsung dan siap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan apabila diperlukan oleh penyidik.
Di sisi lain, Aris menyatakan bahwa apabila pada akhirnya laporan maupun tuduhan yang diarahkan kepada dirinya atau organisasi FPSR dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dirinya akan mempertimbangkan menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang diduga telah membuat laporan, tuduhan, atau menyebarkan informasi yang dinilai merugikan nama baik dirinya maupun organisasi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap kehormatan pribadi dan organisasi sekaligus untuk memperoleh kepastian hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. {*}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments