Putusan KI Jatim Dipersoalkan, PT MRD Laporkan Kadinkop Jatim atas Dugaan Pelanggaran UU Pers dan KIP

Putusan KI Jatim Dipersoalkan, PT MRD Laporkan Kadinkop Jatim atas Dugaan Pelanggaran UU Pers dan KIP

MSRI, SURABAYA - PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur, Dr. Endy Alim Abdi Nusa, S.IP., M.M., ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Selasa (18/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghalangi kemerdekaan pers serta dugaan tidak dipenuhinya kewajiban penyediaan informasi publik terkait program One Pesantren One Product (OPOP) Jawa Timur periode 2020–2023, sebagaimana informasi yang sebelumnya telah menjadi objek penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

PT MRD mendasarkan laporan tersebut antara lain pada Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan kemerdekaan pers.

Selain itu, MRD juga mengaitkannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terkait kewajiban badan publik memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, PT Media Rakyat Demokrasi telah menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 028/I-KI-Prov.Jatim-PS-A-M/2024, terdapat kewajiban bagi pihak terkait untuk menyerahkan informasi yang menjadi objek permohonan, termasuk perincian anggaran sebagaimana dimohonkan.

Namun, menurut MRD, data yang kemudian diberikan hanya berupa rekapitulasi secara global. Pihak MRD menilai dokumen tersebut belum memenuhi substansi informasi yang dimohonkan, khususnya terkait rincian dokumen dan penggunaan anggaran OPOP Jatim periode 2020–2023.

Merasa belum memperoleh informasi sebagaimana yang menjadi substansi putusan, MRD kemudian melanjutkan langkah administratif.

Pada 2 Juni 2026, MRD melayangkan Surat Teguran Nomor 004/MRD/2026. Surat tersebut kemudian mendapat jawaban dari Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur melalui Surat Nomor 500.3/115.5/1/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

Menurut MRD, jawaban tersebut pada prinsipnya belum memberikan perincian informasi yang diminta. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan MRD menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Dalam proses tersebut, PTUN Surabaya mengeluarkan penetapan dismissal. MRD menilai persoalan pemenuhan informasi berdasarkan putusan Komisi Informasi masih perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pelaksanaan atau eksekusi putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas rangkaian persoalan tersebut, MRD kemudian mengambil langkah dengan membuat laporan kepada aparat penegak hukum.

Achmad Anugrah: Ini Bukan Sekadar Sengketa Administrasi

Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak memperoleh informasi publik dan kemerdekaan pers tetap terlindungi.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI di Mapolda Jawa Timur, Selasa (18/8/2026), Achmad Anugrah mengatakan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai tahapan sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

“Putusan Komisi Informasi sudah berkekuatan hukum tetap. Itu artinya ada kewajiban hukum yang harus dilaksanakan. Namun, menurut kami, informasi yang diberikan belum menjawab secara rinci dokumen yang menjadi objek permohonan. Karena itu, kami menilai persoalan ini perlu mendapatkan pemeriksaan secara serius,” ujar Achmad Anugrah.

Pria yang akrab disapa Garad tersebut menegaskan, pihaknya tidak serta-merta mengambil langkah pidana. Berbagai mekanisme telah ditempuh, mulai dari penyelesaian melalui Komisi Informasi, surat teguran, hingga upaya hukum di PTUN Surabaya.

“Kami sudah menempuh jalur mediasi, teguran, somasi, hingga gugatan ke PTUN. Ketika persoalan mengenai pemenuhan informasi tersebut belum menemukan penyelesaian sebagaimana yang kami harapkan, hari ini kami mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada Ditreskrimsus Polda Jatim,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan PT MRD sebagai pemohon informasi. Lebih jauh, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi serta anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

“Yang kami perjuangkan bukan kepentingan pribadi. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana program dan anggaran publik dikelola. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum memeriksa persoalan ini secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Achmad Anugrah juga meminta Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, tentu kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

{Tim/Redaksi MSRI}

MSRI — Perspektif, Akurat, Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama