MSRI, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengungkap kasus pencurian aset fasilitas umum berupa kursi taman yang terjadi di sejumlah titik di Kota Surabaya. Dua orang yang diduga berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah kini telah diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut terungkap setelah patroli rutin yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kemudian dikembangkan melalui penyelidikan bersama dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya.
Kepala Bidang Taman/P3KH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Pramudita Yustiani, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Selasa (4/8/2026), menjelaskan bahwa petugas lebih dahulu mengamankan seorang penadah. Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada pelaku utama pencurian.
"Berawal dari penadah yang berhasil diamankan, kemudian dilakukan pengembangan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh melalui rekaman CCTV hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi," jelas Pramudita.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku menggunakan sebuah mobil ambulans untuk mengangkut kursi-kursi taman yang dicuri dari beberapa lokasi. Modus tersebut terungkap setelah petugas melakukan pencocokan waktu kejadian dengan rekaman CCTV di sejumlah ruas jalan.
Hasil pengembangan juga mengungkap bahwa aksi pelaku tidak hanya dilakukan terhadap empat kursi taman sebagaimana dugaan awal. Pelaku diduga telah berulang kali mencuri aset milik Pemkot Surabaya di berbagai lokasi.
Berdasarkan data DLH Kota Surabaya, pencurian terjadi di satu kursi taman di Jalan Prof. Dr. Moestopo dan dua kursi di Jalan Dharmawangsa pada 31 Mei 2026. Selanjutnya, dua kursi taman di Jalan Airlangga pada 5 Juni 2026, serta dua kursi lainnya di Jalan Walikota Mustajab dan Jalan Embong Malang pada 23 Juli 2026.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Surabaya memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Diskominfo untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset publik melalui jaringan CCTV yang telah terpasang di berbagai titik strategis.
Pramudita juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan aset milik pemerintah daerah.
"Kami mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga fasilitas umum. Jika melihat dugaan pencurian atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui layanan darurat 112 atau kanal pengaduan resmi DLH Kota Surabaya. Partisipasi masyarakat sangat membantu upaya pengamanan aset publik," ujarnya.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa seluruh fasilitas umum dibangun menggunakan anggaran negara yang bersumber dari rakyat. Karena itu, setiap bentuk perusakan maupun pencurian aset publik akan ditindak tegas sesuai proses hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat.
Reporter: Excel AW
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments