MSRI, SURABAYA – Independensi dan profesionalisme Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menjadi sorotan publik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyeret seorang anggota aktif Polri, Aipda Slamet Hutoyo, sebagai terlapor.
Pasalnya, sejak laporan polisi dibuat pada 3 Mei 2026, hingga kini atau hampir memasuki empat bulan, proses hukum dinilai belum memberikan kepastian, khususnya terkait penahanan terhadap terlapor.
Aipda Slamet Hutoyo yang masih aktif bertugas di jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diketahui hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak–Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, meskipun berdasarkan informasi yang diperoleh, status hukumnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SP.Sidik/82/VI/Res.1.24/2026/Satresppadanppo tertanggal 4 Juni 2026.
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, muncul dugaan adanya upaya intervensi terhadap keluarga korban agar perkara diselesaikan melalui jalur damai dan laporan dicabut. Dugaan tersebut disampaikan oleh salah satu keluarga korban berinisial A, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
A mengungkapkan bahwa kedua orang tuanya pernah didatangi seorang perempuan bernama Susi, yang disebut merupakan tetangga Aipda Slamet Hutoyo di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Menurut A, orang tuanya diminta mendatangi rumah terlapor untuk menyampaikan permintaan maaf. Bahkan, apabila laporan di Polrestabes Surabaya tidak terbukti, keluarganya disebut akan menghadapi tuntutan balik.
"Katanya kalau laporan di Polrestabes gak terbukti, ibu akan dituntut balik. Yang akan dijadikan saksi orang kampung. Susi juga mau jadi saksi. Gak tahu saksi apa. Lebih baik minta maaf saja biar enak," ujar A, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Selasa (4/8/2026).
A juga menegaskan tidak memiliki hubungan ataupun kedekatan dengan Susi. Ia baru mengetahui bahwa perempuan tersebut merupakan tetangga terlapor.
Dugaan intimidasi serupa juga disampaikan oleh anggota keluarga korban lainnya berinisial Zb, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI). Zb mengaku pernah didatangi seorang pria bernama Danang yang memintanya agar tidak ikut terlibat dalam proses hukum terhadap Slamet Hutoyo.
"Sampean lapo melu-melu iki. Slamet polisi paling jahat. Wong-wong wedi kabeh. Sopo pengacarae pengen ruh," ujar Danang kepada Zb dalam bahasa Jawa.
Menanggapi adanya dugaan intervensi dan intimidasi terhadap saksi maupun keluarga korban, Sukardi bersama Dodik Firmansyah, S.H., selaku kuasa hukum pelapor Moch Umar, menegaskan akan menempuh langkah hukum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan bebas dari segala bentuk tekanan.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Sukardi menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan melayangkan surat kepada Bidang Propam Polda Jawa Timur agar dilakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut sehingga berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI agar perkara tersebut memperoleh perhatian dalam proses pengawasannya.
"Harapan kami, asas equality before the law benar-benar diterapkan dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak ini. Kami mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap terlapor dan mempercepat pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan hingga dinyatakan P21," tegas Sukardi.
Sementara itu, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Awanda, memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.
"Sementara perkara masih saya lanjutkan. Saya lengkapi berkasnya," ujar Awanda.
Di sisi lain, Susi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh kuasa hukum pelapor terkait dugaan intervensi tersebut, membantah memiliki hubungan dengan Aipda Slamet Hutoyo.
"Maaf, saya gak ada urusan dengan Anda," ucapnya singkat.
Sebagai informasi, Aipda Slamet Hutoyo dilaporkan oleh Moch Umar (41) ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026 pukul 05.30 WIB.
Moch Umar merupakan ayah dari SBR (14) yang diduga menjadi korban kekerasan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, ketika empat anak, termasuk SBR, sedang bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, Aipda Slamet Hutoyo diduga datang ke lokasi dan melempar batu ke arah anak-anak tersebut. Setelah itu, ia diduga menghampiri mereka hingga terjadi dugaan tindak kekerasan.
Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, orang tua dari tiga anak kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Dalam perkembangan penyidikan, jumlah anak yang diduga menjadi korban disebut bertambah menjadi delapan orang, meskipun sebagian di antaranya memilih tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
MSRI akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip pemberitaan yang berimbang.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments