MSRI, TULUNGAGUNG - Pemerintah Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menyalurkan Bantuan Pangan Beras (BPB) periode Juli, Agustus, dan September 2026 kepada 597 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kamis (24/9/2026).
Total bantuan yang disalurkan mencapai 17.910 kilogram beras, dengan masing-masing KPM menerima 30 kilogram, atau 10 kilogram untuk setiap bulan alokasi. Beras yang disalurkan merupakan beras kualitas medium dari Perum BULOG.
Penyaluran berlangsung di Balai Desa Serut dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Serut Syamsudin, didampingi Carik Desa Salsa bersama jajaran perangkat desa.
Dari pantauan di lokasi, proses penyaluran berlangsung tertib dengan tahapan administrasi yang dilakukan sebelum bantuan diterima masyarakat. Penerima terlebih dahulu menjalani verifikasi data, dokumentasi, serta membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) sesuai prosedur yang berlaku.
Petugas desa juga terlihat mencocokkan identitas penerima dengan data yang tercantum dalam daftar Penerima Bantuan Pangan (PBP). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang tercatat sebagai penerima.
Kades: Bantuan Merupakan Amanah untuk Masyarakat
Kepala Desa Serut Syamsudin mengatakan, penyaluran bantuan pangan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu menjaga ketahanan pangan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini 597 warga kami menerima bantuan pangan beras sebanyak 17.910 kilogram. Kami berupaya memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tidak ada potongan. Bantuan ini merupakan amanah pemerintah yang harus disampaikan kepada masyarakat,” ujar Syamsudin saat ditemui di lokasi penyaluran.
Menurutnya, jajaran Pemerintah Desa Serut berupaya menjalankan proses penyaluran secara tertib dan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh hak bantuan sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
Catatan Hukum: Transparansi dan Akuntabilitas Tetap Menjadi Prinsip Utama
Dewan Penasihat Hukum Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Edi Sumarno, SH., MM., yang akrab disapa Mbah Ganthol, memberikan pandangan bahwa setiap program bantuan pemerintah harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip ketepatan sasaran, transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi.
“Bantuan pangan merupakan hak masyarakat penerima manfaat sekaligus amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, proses penyaluran harus mengacu pada data penerima yang ditetapkan, dilakukan secara transparan, serta didukung administrasi yang jelas. Verifikasi identitas dan dokumentasi serah terima merupakan bagian penting untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak,” ujar Mbah Ganthol.
Ia menambahkan, pemerintah desa sebagai pelaksana pelayanan di tingkat masyarakat perlu menjaga proses penyaluran tetap sesuai ketentuan dan menghindari praktik yang dapat menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.
“Yang terpenting bukan hanya bantuan tersalurkan, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Jika penyaluran dilakukan sesuai data, tidak ada potongan, dan administrasinya lengkap, maka prinsip pelayanan publik yang baik dapat diwujudkan,” tegasnya.
Mengacu Ketentuan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Program Bantuan Pangan Beras merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk membantu masyarakat penerima manfaat.
Secara umum, pelaksanaan program mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan dan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
2. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
3. Ketentuan Badan Pangan Nasional mengenai penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk bantuan pangan.
4. Penugasan kepada Perum BULOG dalam penyediaan dan penyaluran bantuan pangan beras sesuai alokasi dan data penerima yang ditetapkan pemerintah.
Program tersebut diarahkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus mengurangi beban pengeluaran rumah tangga penerima manfaat.
Penyaluran Rampung, Pelayanan Jadi Perhatian
Hingga seluruh proses penyaluran selesai, bantuan di Desa Serut dilaporkan telah tersalurkan kepada 597 KPM sesuai alokasi 30 kilogram per penerima, dengan total 17.910 kilogram beras.
Pelayanan administrasi dan proses verifikasi menjadi bagian penting dalam penyaluran agar bantuan dapat diterima sesuai data yang telah ditetapkan.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi juga menyampaikan apresiasi terhadap proses pelayanan yang berlangsung tertib dan terarah.
Bagi Pemerintah Desa Serut, penyaluran bantuan pangan bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga bagian dari pelayanan publik yang menuntut ketepatan data, keterbukaan proses, serta tanggung jawab kepada masyarakat.
Fakta di lapangan menjadi ukuran. Administrasi menjadi pengaman. Pelayanan kepada masyarakat adalah amanah.
TIM REDAKSI MSRI
Adv. Edi Sumarno, SH., MM.
Lokasi: Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments