DPRD DKI Setujui Dua Raperda Strategis, Ketahanan Pangan dan Lingkungan Jadi Prioritas hingga 2055

DPRD DKI Setujui Dua Raperda Strategis, Ketahanan Pangan dan Lingkungan Jadi Prioritas hingga 2055

MSRI, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, masing-masing tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Kedua regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di Jakarta dalam jangka panjang.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, mengatakan kedua raperda telah melalui seluruh tahapan pembahasan tingkat I sebelum disetujui untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, DPRD menyoroti tingginya ketergantungan Jakarta terhadap pasokan pangan dari luar daerah. Pada 2025, sekitar 98 persen kebutuhan pangan Jakarta masih dipasok dari daerah lain, sementara produksi pangan lokal hanya sekitar 2 persen.

Kondisi tersebut dinilai menjadikan Jakarta memiliki kerentanan terhadap berbagai gangguan rantai pasok, mulai dari kenaikan harga, bencana, hingga hambatan distribusi.

Karena itu, Jakarta dinilai tidak perlu memaksakan konsep swasembada pangan, melainkan membangun sistem ketahanan pangan yang tangguh, terintegrasi, dan berkelanjutan. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan kerja sama antardaerah, optimalisasi BUMD pangan, penyediaan cadangan pangan daerah, serta peningkatan efisiensi distribusi.

Raperda juga memberikan ruang bagi pengembangan pertanian perkotaan atau urban farming, termasuk penguatan sektor perikanan pesisir sebagai bagian dari upaya memperluas sumber pangan di wilayah Jakarta.

Aspek pengelolaan sisa pangan turut menjadi perhatian. Makanan yang masih layak konsumsi diarahkan untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui skema bantuan sosial. Sementara sisa pangan organik akan dikelola dan diolah melalui mekanisme yang menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup.

Untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan, praktik penimbunan pangan yang berpotensi mengganggu distribusi dan harga juga menjadi bagian yang diatur dalam raperda tersebut.

RPPLH Jadi Arah Perlindungan Lingkungan hingga 2055

Sementara itu, Raperda RPPLH akan menjadi landasan sekaligus pedoman bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup hingga 2055.

Sedikitnya terdapat lima persoalan lingkungan yang menjadi perhatian utama, yakni pemanfaatan sumber daya alam yang telah melampaui daya dukung lingkungan, berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH), pencemaran ekosistem, tekanan terhadap ruang akibat kepadatan dan mobilitas penduduk, serta meningkatnya risiko bencana yang dipengaruhi perubahan iklim.

Jakarta juga masih menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah dan persoalan pencemaran yang berdampak lintas wilayah.

Melalui RPPLH, kebijakan perlindungan lingkungan diarahkan agar tidak hanya berorientasi pada penanganan persoalan yang telah terjadi, tetapi juga pada pencegahan, pemulihan, pengendalian risiko, serta keberlanjutan ekosistem.

Pelaksanaan RPPLH akan dievaluasi setiap 10 tahun. Evaluasi tersebut mencakup daya dukung dan daya tampung lingkungan, kualitas lingkungan hidup, pengelolaan sampah, pencapaian target Net Zero Emission, perlindungan keanekaragaman hayati, serta peningkatan dan perluasan ruang terbuka hijau publik.

Dengan disetujuinya kedua raperda tersebut, DPRD DKI Jakarta berharap kebijakan pangan dan lingkungan dapat menjadi instrumen penting dalam membangun Jakarta yang lebih tangguh menghadapi perubahan zaman, tekanan urbanisasi, krisis pangan, maupun dampak perubahan iklim.

Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Aditya WP

Kabiro MSRI DKI Jakarta

Editor: Redaksi MSRI

MSRI — Perspektif • Akurat • Terpercaya.

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama