![]() |
| Dok, foto MSRI: DPD KNTI Lombok Timur Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Keruak, Desak Polisi Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum. |
MSRI, LOMBOK TIMUR - Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun di Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, memantik keprihatinan sekaligus kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjamin tegaknya keadilan serta perlindungan hak-hak anak.
Ketua DPD KNTI Lombok Timur, H.M. Taufik, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak karena tindakan tersebut telah merenggut rasa aman, masa depan, dan hak hidup korban untuk tumbuh serta berkembang secara layak.
"Kejahatan seksual terhadap anak adalah pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Apabila dugaan ini terbukti melalui proses hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara wajib hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban," tegas H.M. Taufik saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Senin (3/8/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang anak perempuan berinisial SPA (5) diduga menjadi korban kekerasan seksual. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (1/8/2026) di wilayah Kecamatan Keruak dan saat ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh seorang pegawai bank keliling dalam kondisi menangis di tepi jalan sambil mencari neneknya. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Keruak untuk memperoleh penanganan medis awal sebelum dirujuk ke RSUD dr. R. Soedjono Selong.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya dugaan tindak kekerasan seksual. Namun demikian, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta tetap menghormati asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyidikan.
DPD KNTI Lombok Timur mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas, mengungkap seluruh fakta secara objektif, serta menindak setiap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Selain mendorong penegakan hukum yang tegas, DPD KNTI Lombok Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi hak-hak anak sekaligus mendukung proses pemulihan psikologis korban.
DPD KNTI Lombok Timur berharap penanganan perkara ini menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual terhadap anak di kemudian hari.
Kasus sedang ditangani Unit PPA Polres Lombok Timur. DPD KNTI Lombok Timur meminta penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif, sekaligus mengajak masyarakat melindungi identitas korban dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan terpercaya, dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan terhadap identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
Reporter: Mkl
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments