Dampingi WK ke LPSK, Dodik-Sukardi Tegaskan: Tak Ada Ruang Damai, Keadilan Korban Harus Ditegakkan

Dampingi WK ke LPSK, Dodik-Sukardi Tegaskan: Tak Ada Ruang Damai, Keadilan Korban Harus Ditegakkan

MSRI, SURABAYA - Langkah hukum dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas tunanetra di Surabaya terus diperkuat. Tim kuasa hukum Dodik Firmansyah dan Sukardi, bersama WK, orang tua korban, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Indrapura No. 5, Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026).

Kedatangan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh perlindungan khusus bagi korban sekaligus memperjuangkan hak restitusi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Korban, yang dalam perkara ini disebut SALABILITA, merupakan anak di bawah umur penyandang disabilitas tunanetra. Perkara tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan Yayasan Baitul Yatim, sebuah lembaga yang semestinya menjadi ruang perlindungan dan pengasuhan bagi anak-anak.

Usai menyerahkan berkas permohonan kepada LPSK, Dodik Firmansyah memberikan keterangan kepada wartawan MSRI. Ia menegaskan bahwa kondisi korban membutuhkan perhatian dan perlindungan negara secara serius.

“Ini bukan perkara biasa. Korbannya anak di bawah umur dan penyandang disabilitas tunanetra. Posisinya sangat rentan. Karena itu, negara wajib hadir memberikan perlindungan, memastikan korban tidak mengalami tekanan, serta menjamin seluruh haknya dalam proses hukum,” ujar Dodik kepada wartawan MSRI.

Tegas Tolak Perdamaian

Tim kuasa hukum menegaskan sikapnya untuk tidak menempuh penyelesaian melalui perdamaian yang berpotensi mengabaikan kepentingan korban. Mereka memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga persidangan dan putusan pengadilan.

Sukardi, saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak korban.

“Tidak ada ruang untuk perdamaian yang mengesampingkan keadilan bagi korban. Proses hukum harus terus berjalan sampai persidangan dan kami akan kawal sampai adanya putusan pengadilan. Kami tidak akan mundur selangkah pun. Keadilan bagi Salabilita dan perlindungan bagi anak-anak penyandang disabilitas harus ditegakkan,” tegas Sukardi.

Menurutnya, proses hukum bukan sekadar persoalan menghukum pihak yang diduga melakukan perbuatan pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan hak-haknya secara utuh.

Kejar Perlindungan dan Hak Restitusi

Selain meminta perlindungan fisik dan psikis, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan terkait hak restitusi bagi korban.

Dodik menjelaskan, perlindungan khusus sangat penting mengingat korban merupakan anak sekaligus penyandang disabilitas yang berada dalam posisi rentan.

“Kami meminta LPSK memberikan perlindungan khusus kepada korban sebagai anak dan penyandang disabilitas. Kami juga mengajukan hak restitusi. Ini merupakan bagian dari upaya pemulihan korban. Anak penyandang disabilitas tidak boleh mengalami penderitaan berulang—pertama akibat dugaan tindak pidana, dan kedua akibat tidak terpenuhinya hak-haknya sebagai korban,” lanjut Dodik kepada wartawan MSRI.

Ia menambahkan, kasus tersebut harus mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan lingkungan lembaga sosial yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam memberikan perlindungan kepada anak.

LPSK Terima Permohonan

Pihak LPSK telah menerima berkas permohonan perlindungan dan selanjutnya akan memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pendampingan dan perlindungan negara diharapkan dapat memastikan korban menjalani seluruh tahapan proses hukum secara aman, tanpa tekanan maupun intimidasi, serta memperoleh hak-haknya sebagai anak dan penyandang disabilitas.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang yang semestinya memberikan perlindungan kepada anak harus benar-benar steril dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Bagi tim kuasa hukum, perjuangan tidak berhenti pada proses pelaporan atau pemeriksaan. Perlindungan korban, pemulihan, restitusi, dan kepastian hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan memperoleh keadilan.

“Hukum harus hadir tanpa pandang bulu. Perlindungan terhadap anak dan penyandang disabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban. Keadilan harus ditegakkan dan hak korban harus dipenuhi,” demikian sikap tegas tim kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

Reporter: Excel AW

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama