Praperadilan BPR Kota Madiun Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Penetapan Tersangka

Praperadilan BPR Kota Madiun Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Penetapan Tersangka

MSRI, MADIUN – Sidang gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jumat (28/8/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum., tersebut memasuki agenda penyampaian replik dari pihak pemohon atas jawaban yang sebelumnya disampaikan Polres Madiun Kota selaku Termohon I dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun selaku Termohon II.

Dalam repliknya, Tim Penasihat Hukum dari Law Office Tommy & Partners, Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA., mempersoalkan sejumlah aspek yang mereka nilai berkaitan dengan dugaan cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka terhadap dua mantan Direktur BPR Kota Madiun berinisial SMW dan AD.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pihak pemohon mendalilkan bahwa kliennya tidak pernah menerima SPDP sebagaimana yang dipersoalkan dalam proses persidangan.

“Agenda sidang hari ini adalah replik. Kami menyampaikan bantahan-bantahan terhadap jawaban Termohon I, khususnya mengenai SPDP yang menurut kami benar-benar tidak pernah diterima oleh klien kami,” ujar Joko Siswanto saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI seusai persidangan.

Menurut Joko, pemberitahuan dimulainya penyidikan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan hak seseorang untuk mengetahui proses hukum yang sedang dihadapinya sekaligus mempersiapkan pembelaan secara patut.

Soroti Dugaan Penyidikan Tanpa Pemberitahuan

Dalam persidangan, kuasa hukum menyoroti jawaban pihak Kejaksaan yang disebut menyatakan telah menerima SPDP dari penyidik Kepolisian. Namun, menurut pihak pemohon, persoalan mengenai tidak diterimanya SPDP oleh tersangka justru disebut sebagai urusan internal Kepolisian.

Pandangan tersebut dibantah oleh pihak pemohon.

Kuasa hukum berpendapat, tidak adanya bukti penerimaan SPDP oleh klien mereka merupakan persoalan yang patut diuji secara serius dalam pemeriksaan praperadilan.

“Ketiadaan bukti tanda terima fisik SPDP, menurut kami, menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses pemberitahuan dimulainya penyidikan. Kondisi ini berpotensi merugikan klien kami karena menyangkut hak untuk mengetahui dan mempersiapkan pembelaan secara adil,” kata Joko kepada wartawan MSRI.

Ia juga mengaitkan argumentasi tersebut dengan prinsip fair trial serta doktrin fruit of the poisonous tree. Menurutnya, apabila suatu tindakan hukum didasarkan pada prosedur yang terbukti cacat, maka keabsahan tindakan hukum berikutnya patut diuji.

Namun, seluruh argumentasi tersebut masih merupakan dalil yang diajukan pihak pemohon dan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk menilai serta memutus berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Status AD yang Disebut Telah Purna Tugas Ikut Dipersoalkan

Selain persoalan SPDP, Tim Penasihat Hukum juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Pemohon II berinisial AD.

Kuasa hukum mendalilkan, AD ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 19 Oktober 2022.

Sementara itu, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan, yakni Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 539-401.012/356/2021, AD disebut telah berhenti dan purna tugas sebagai Direktur Utama sejak 21 Desember 2021.

Atas dasar dokumen tersebut, kuasa hukum mempertanyakan keterkaitan antara status AD yang disebut sudah tidak lagi menjabat dengan peristiwa yang menjadi dasar penetapan tersangka.

“Bagaimana seseorang yang berdasarkan dokumen telah purna tugas dan tidak lagi memiliki kewenangan maupun kontrol jabatan sejak 21 Desember 2021, kemudian dikaitkan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 19 Oktober 2022? Ini yang menurut kami harus diuji secara cermat oleh hakim,” ujar Joko saat ditemui wartawan MSRI.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan konstruksi hukum penetapan tersangka dan perlu dilihat berdasarkan fakta, kewenangan, serta hubungan hukum masing-masing pihak pada saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi.

Kerugian Negara Rp8,73 Miliar Turut Dipersoalkan

Persoalan lain yang diajukan dalam replik berkaitan dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp8,73 miliar.

Tim kuasa hukum merujuk Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 180/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby. Mereka mendalilkan bahwa nilai kerugian tersebut telah dibebankan dalam perkara terhadap terpidana utama, Candra Wiyono.

Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan kembali dasar pembebanan kerugian yang sama terhadap para mantan Direktur BPR Kota Madiun.

Menurut pihak pemohon, kondisi tersebut perlu diuji untuk melihat apakah terdapat persoalan terkait potensi double recovery atau pemulihan kerugian yang sama lebih dari satu kali.

“Kami meminta persoalan kerugian negara ini dilihat secara utuh. Kalau kerugian yang sama telah dibebankan atau dipulihkan dalam perkara sebelumnya, tentu harus jelas bagaimana konstruksi pembebanannya terhadap klien kami. Itu yang kami minta diuji dalam praperadilan,” terang Joko kepada wartawan MSRI.

Persoalkan Pelimpahan Tahap II Saat Praperadilan Berlangsung

Tim Penasihat Hukum juga mempersoalkan proses pelimpahan perkara tahap II yang menurut mereka dilakukan ketika pemeriksaan praperadilan masih berlangsung.

Pihak pemohon menilai langkah tersebut berpotensi memengaruhi ruang pemeriksaan praperadilan dan meminta agar hakim mempertimbangkan persoalan tersebut dalam proses persidangan.

Kuasa hukum kemudian meminta agar proses pelimpahan tahap II yang mereka persoalkan dihentikan atau setidaknya ditunda sampai terdapat kepastian atas proses praperadilan.

Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Dalam permohonannya, pihak pemohon pada akhirnya meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Madiun menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua mantan Direktur BPR Kota Madiun tidak sah serta menghentikan proses hukum lanjutan yang menurut mereka berkaitan dengan objek praperadilan.

Joko Siswanto menegaskan, pihaknya tidak hanya mempersoalkan substansi perkara, tetapi terutama meminta pengadilan menguji apakah seluruh tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum telah memenuhi ketentuan hukum acara dan menjamin hak-hak hukum para pemohon.

“Kami berharap hakim dapat memeriksa seluruh dalil dan bukti secara objektif. Bagi kami, praperadilan ini adalah ruang untuk menguji apakah proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai hukum dan memenuhi prinsip due process of law,” tegas Joko kepada wartawan MSRI.

Sidang berikutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara praperadilan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Perlu ditegaskan, seluruh persoalan mengenai dugaan cacat prosedur, tidak diterimanya SPDP, status AD yang disebut telah purna tugas, persoalan kerugian negara, maupun pelimpahan tahap II dalam pemberitaan ini merupakan dalil dan argumentasi pihak pemohon yang disampaikan dalam persidangan. Kebenaran serta kekuatan hukum atas dalil-dalil tersebut masih harus diuji berdasarkan bukti dan pertimbangan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Reporter: Faisal DH

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama