Pelimpahan Perkara Dugaan Pungli Dinas ESDM Jatim Masih Tertahan, Kejari Surabaya: Menunggu Tahap II Satu Tersangka

Pelimpahan Perkara Dugaan Pungli Dinas ESDM Jatim Masih Tertahan, Kejari Surabaya: Menunggu Tahap II Satu Tersangka
Gambar ilustrasi

MSRI, SURABAYA - Proses pelimpahan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masih menunggu penyelesaian tahapan hukum terhadap salah satu tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan perkara tersebut akan segera dilimpahkan setelah seluruh tersangka menjalani tahap II.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan pihaknya masih menunggu satu tersangka, Ertika Dinawati, menjalani tahap II yang dijadwalkan pada pekan depan.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Yogi menjelaskan bahwa pelimpahan perkara direncanakan dilakukan secara bersamaan setelah seluruh tersangka dan barang bukti berada dalam penanganan jaksa penuntut umum (JPU).

“Masih ada satu tersangka yang mau tahap II minggu depan, makanya mau barengan dilimpah,” ujar Yogi, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, setelah tahap II terhadap Ertika selesai, jaksa akan segera mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Belum dilimpah, dalam waktu dekat segera dilimpah ke pengadilan,” tegasnya.

Yogi menambahkan, pelimpahan perkara secara bersamaan juga diharapkan dapat memudahkan pengaturan agenda persidangan sehingga pemeriksaan terhadap para tersangka dapat berlangsung dalam waktu yang berdekatan.

“Iya, harapan jadwalnya biar sama sidang,” imbuh Yogi.

Empat Tersangka

Dalam perkara dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur tersebut, kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempatnya yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Dalam proses penanganan perkara, kejaksaan juga telah menyita uang yang diduga berkaitan dengan praktik pungli dengan total mencapai Rp5.540.555.040,49.

Selain uang tunai, sejumlah aset lain juga turut disita sebagai bagian dari barang bukti, di antaranya perhiasan, kendaraan, kalung emas, dan logam mulia.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara, Pasal 12 huruf B UU Tipikor mengenai gratifikasi, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan masih berlangsungnya proses tahap II terhadap Ertika Dinawati, perkara tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kejari Surabaya menyatakan pelimpahan akan dilakukan setelah seluruh tahapan hukum terhadap para tersangka rampung. Langkah tersebut sekaligus menjadi pintu masuk bagi proses persidangan untuk menguji perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim.

MSRI menempatkan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berimbang sebagai bagian penting dalam pemberitaan perkara hukum. Status bersalah atau tidaknya para tersangka selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses pembuktian di persidangan. (*)

MSRI - Perpektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama