Wali Kota Surabaya Pastikan Audit Independen KBS Terus Berlanjut, Usai Terbongkarnya Dugaan Korupsi Mantan Dirut

Wali Kota Surabaya Pastikan Audit Independen KBS Terus Berlanjut, Usai Terbongkarnya Dugaan Korupsi Mantan Dirut

MSRI, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan proses audit independen terhadap pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) tetap berlanjut menyusul terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama KBS periode 2016–2024 berinisial CA sebagai tersangka.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bukti bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun pengelolaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk di lingkungan badan usaha maupun lembaga yang berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.

Menurut Eri, indikasi persoalan sebenarnya telah tercium sejak ditemukan adanya selisih kas KBS sekitar Rp8 miliar. Dalam laporan keuangan, dana tersebut tercatat berada di kas, namun secara faktual uangnya tidak ditemukan.

“Seperti data yang ada di KBS bahwa ada Rp8 miliar, ketika ada di dalam kas laporan tapi tidak ada uangnya mulai zaman Bu Risma sampai dengan ini ya kita buka semuanya,” ujar Eri kepada awak media di Balai Kota Surabaya, Rabu (22/7/2026).

Berangkat dari temuan tersebut, Pemkot Surabaya kemudian memerintahkan audit independen sejak 2024 dengan melibatkan auditor yang berada dalam daftar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setelah sebelumnya dilakukan audit internal.

Hasil audit itulah yang kemudian menjadi salah satu pintu masuk dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan KBS. Model pengawasan serupa, kata Eri, juga diterapkan pada Perusahaan Daerah Pasar Surya sebagai bentuk komitmen membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Selain menegaskan perang terhadap praktik korupsi, Eri juga menyatakan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) maupun penyalahgunaan anggaran publik.

“Pungli aja saya hilangkan apalagi yang menyangkut uang besar seperti ini,” tegasnya.

Eri juga telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya agar melakukan pengawasan menyeluruh terhadap manajemen KBS saat ini, memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Ke depan, audit independen akan tetap dilakukan secara berkala sebagai instrumen pengawasan agar tata kelola KBS semakin profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Saya sudah perintahkan Sekda untuk audit tim independen yang berada di bawah rekomendasi BPK secara bergantian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan CA, Direktur Utama KBS periode 2016–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS.

Catatan Redaksi MSRI

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak lahir dalam semalam, melainkan tumbuh ketika sistem pengawasan melemah dan akuntabilitas diabaikan. Audit yang konsisten bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan benteng utama menjaga uang rakyat.

Publik tentu berharap pengusutan perkara ini tidak berhenti pada satu nama, tetapi mampu mengungkap secara terang apabila terdapat pihak lain yang ikut menikmati atau membiarkan penyimpangan berlangsung. Sebab, uang publik bukan warisan pribadi, dan jabatan bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Reporter: Excel Adji Wijaya

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama