KBS Buka Suara Usai Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Dana Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, Publik Menanti Pembenahan yang Menyentuh Akar Masalah

KBS Buka Suara Usai Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Dana Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, Publik Menanti Pembenahan yang Menyentuh Akar Masalah

MSRI, SURABAYA – Kebun Binatang Surabaya (KBS) akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah mantan Direktur Utama (Dirut) KBS, Choirul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016–2024 dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp10,2 miliar.

Melalui Kepala Seksi Humas KBS, Lintang Ratri, pihak manajemen menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Kami memahami adanya perhatian publik terhadap pemberitaan yang berkembang mengenai Kebun Binatang Surabaya. Kami menghormati proses yang saat ini sedang ditangani oleh instansi yang berwenang," ujar Lintang kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Ia menegaskan, aktivitas operasional KBS tetap berlangsung normal. Seluruh kegiatan konservasi, pemeliharaan, pelayanan kesehatan satwa, hingga pelayanan kepada pengunjung diklaim tetap berjalan sesuai standar yang berlaku.

"Fokus kami saat ini, operasional Kebun Binatang Surabaya tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Menurutnya, kebutuhan dan kesejahteraan satwa tetap menjadi prioritas utama. Selain itu, KBS berkomitmen menjalankan fungsinya sebagai lembaga konservasi, edukasi, penelitian, sekaligus destinasi rekreasi bagi masyarakat.

Lintang juga memastikan apabila terdapat perkembangan yang dapat dipublikasikan, pihak KBS akan menyampaikannya melalui saluran komunikasi resmi.

Kejati Tetapkan Eks Dirut sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan mantan Direktur Utama KBS, Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran operasional. 

Penyidik menemukan adanya pengeluaran kas yang diduga tidak sah pada tahun 2023 hingga 2024 yang turut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan saat itu.

"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata I Gede Punia dalam konferensi pers di Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7/2026).

Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp10,2 miliar, yang kini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Publik Menunggu, Jangan Berhenti pada Satu Nama

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola lembaga konservasi yang selama ini mengemban amanah menjaga satwa sekaligus mengelola keuangan publik. Pernyataan bahwa operasional KBS tetap berjalan tentu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Namun, kepercayaan publik tidak cukup dipulihkan hanya dengan memastikan pintu kebun binatang tetap terbuka.

Publik kini menanti langkah pembenahan yang nyata, transparan, dan menyeluruh. Jangan sampai yang berganti hanya nama pelakunya, sementara pola pengelolaan yang bermasalah tetap dibiarkan hidup. Sebab, korupsi bukan sekadar soal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga tentang bagaimana sebuah sistem bisa memberi ruang bagi penyimpangan itu terjadi.

Jika benar KBS berkomitmen melakukan perbaikan, maka momentum ini seharusnya menjadi awal reformasi tata kelola, bukan sekadar pergantian wajah di kursi pimpinan. Sebab dalam perkara sebesar ini, masyarakat tentu berharap yang diselamatkan bukan hanya citra lembaga, tetapi juga integritas pengelolaan uang rakyat dan kesejahteraan satwa yang semestinya menjadi prioritas utama.

Reporter: Excel Adji Wijaya

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama