SURAT PAKSA, SITA, LELANG! Tagihan PBB Lombok Timur Meledak di Medsos, Warga: Negara Memungut Pajak atau Menebar Ketakutan?

SURAT PAKSA, SITA, LELANG! Tagihan PBB Lombok Timur Meledak di Medsos, Warga: Negara Memungut Pajak atau Menebar Ketakutan?

MSRI, LOMBOK TIMUR - Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memicu gelombang kritik dan perdebatan publik. Persoalan yang dipersoalkan masyarakat bukan semata kewajiban membayar pajak, melainkan cara negara berkomunikasi dengan rakyat melalui redaksi surat yang memuat ancaman surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan apabila tunggakan tidak dilunasi.

Bagi sebagian warga, redaksi tersebut dinilai menghadirkan wajah negara yang lebih mengedepankan pendekatan koersif daripada edukatif. Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, surat penagihan itu justru dianggap memperbesar jarak antara pemerintah dan rakyat yang menjadi objek kebijakannya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa STP PBB wajib dilunasi paling lambat satu bulan sejak diterima wajib pajak. Apabila hingga batas waktu tersebut utang pajak belum dilunasi, proses penagihan akan berlanjut melalui penerbitan surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun yang menjadi sorotan publik bukan hanya substansi aturan, melainkan pilihan bahasa yang digunakan pemerintah. Di ruang publik, muncul pertanyaan apakah komunikasi perpajakan seharusnya dibangun melalui ancaman administratif atau melalui pendekatan yang lebih persuasif sehingga tidak menimbulkan keresahan sosial.

Persoalan lain yang mencuat adalah keluhan mengenai kenaikan nilai pajak yang dinilai cukup signifikan. Tidak sedikit warga juga mengaku tercatat sebagai penunggak meskipun merasa telah melunasi kewajibannya pada tahun-tahun sebelumnya.

"Ndek te wah nunggak pajek pak. Setiap datang surat langsung te bayah. Laguk arant jak jari petani, ndek tang simpen bukti. Paran ne ite nunggak?" ujar seorang warga Kecamatan Sakra.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akurasi basis data perpajakan daerah serta sistem administrasi yang digunakan pemerintah.

Gelombang kritik semakin meluas di media sosial. Sejumlah warga mengaku tersinggung dengan redaksi surat yang dianggap bernada intimidatif. Sebagian komentar bahkan berkembang menjadi kritik keras terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Koordinator Gerakan Menolak Pajak Nusa Tenggara Barat (GEMPA NTB), Hadiyat Dinata, meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur membuka secara transparan dasar penyesuaian nilai PBB, landasan hukumnya, mekanisme penagihan, serta validitas data tunggakan yang digunakan.

Menurut Dinata, apabila sistem administrasi perpajakan telah terdigitalisasi dengan baik, status pembayaran wajib pajak seharusnya dapat diverifikasi melalui basis data pemerintah tanpa sepenuhnya bergantung pada bukti pembayaran yang masih disimpan masyarakat.

"Bagaimana mungkin masyarakat dinyatakan menunggak apabila mereka mengaku sudah membayar? Kalau sistem perpajakan berjalan baik, seharusnya data pembayaran dapat ditelusuri secara elektronik. Ini justru memunculkan pertanyaan tentang kualitas tata kelola administrasi pajak daerah," ujarnya.

Dinata juga menyoroti pernyataan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang sebelumnya menjanjikan hadiah umrah kepada seluruh camat apabila mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya tekanan birokrasi agar target penerimaan pajak tercapai, meskipun penilaian tersebut merupakan pendapatnya dan belum tentu mencerminkan maksud kebijakan pemerintah.

Ia juga mempertanyakan apakah redaksi surat penagihan yang memuat tahapan surat paksa, sita, dan lelang merupakan bagian dari arahan kebijakan kepala daerah atau semata penyusunan administratif oleh Bapenda.

Di sisi lain, Dinata menyayangkan munculnya laporan terhadap sejumlah akun media sosial yang mengkritik pemerintah daerah terkait polemik surat penagihan tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan dialog terbuka daripada membawa kritik masyarakat ke ranah hukum.

"Pajak adalah instrumen konstitusional untuk membiayai pembangunan. Namun legitimasi pajak tidak hanya ditentukan oleh aturan hukum, melainkan juga oleh rasa keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Ketika komunikasi pemerintah lebih banyak dipersepsikan sebagai ancaman daripada pelayanan, maka yang tergerus bukan hanya kepatuhan pajak, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada negara," kata Dinata.

Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu menjawab secara terbuka berbagai pertanyaan masyarakat mengenai kenaikan PBB, validitas data tunggakan, hingga manfaat nyata penerimaan pajak bagi pelayanan publik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan syarat utama agar kepatuhan pajak tumbuh dari kesadaran warga, bukan semata karena takut terhadap sanksi.

Polemik ini menunjukkan bahwa persoalan perpajakan bukan hanya soal angka penerimaan daerah, melainkan juga soal kualitas tata kelola pemerintahan. Dalam negara demokrasi, pajak memang merupakan kewajiban warga negara. Namun pada saat yang sama, pemerintah juga memikul kewajiban untuk memastikan setiap kebijakan dijalankan secara transparan, proporsional, dan menghormati kepercayaan publik. Ketika keseimbangan itu terganggu, yang dipertaruhkan bukan sekadar target pendapatan daerah, melainkan legitimasi pemerintah itu sendiri.

{Tim/Red/Shn}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama