MSRI, DENPASAR - Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menegaskan komitmennya menjaga kemerdekaan pers dengan menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan terhadap empat perusahaan pers di Bali.
Gugatan yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut dinilai menyangkut produk jurnalistik, sehingga mekanisme penyelesaiannya semestinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Dewan Pers, bukan semata-mata melalui jalur perdata di pengadilan umum.
Perkara yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps itu diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan empat perusahaan media sebagai pihak tergugat, yakni Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.
Koordinator Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made "Ariel" Suardana, S.H., M.H. (IMAS), mengatakan pihaknya telah mencermati substansi gugatan tersebut. Berdasarkan hasil kajian, objek yang dipersoalkan merupakan produk pers yang lahir dari proses kerja jurnalistik, disusun berdasarkan fakta, serta berkaitan dengan perkembangan suatu perkara hukum yang sedang berlangsung.
Menurut IMAS, pemberitaan yang dipersoalkan juga telah memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sehingga memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
"Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum. Namun, apabila substansinya berkaitan dengan produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara khusus melalui Dewan Pers," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Dalam menghadapi gugatan tersebut, SJB memastikan tidak berjalan sendiri. Sedikitnya 30 advokat dari berbagai organisasi profesi hukum telah menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada perusahaan pers yang menjadi tergugat. Dukungan itu disebut terus bertambah sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan kemerdekaan pers dan kepastian hukum bagi insan jurnalistik.
Bagi SJB, pendampingan tersebut bukan semata membela empat perusahaan media yang digugat, tetapi juga menjadi momentum untuk menegaskan batas yang jelas antara sengketa pers dan sengketa perdata umum. Menurut mereka, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan telah memiliki landasan hukum yang tegas sehingga tidak semestinya menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar. SJB menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta meyakini bahwa perlindungan terhadap kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam menjaga negara hukum dan demokrasi.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyentuh relasi antara kebebasan pers, kepastian hukum, dan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan. MSRI memandang bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik perlu diselesaikan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di pengadilan.
Pada akhirnya, kemerdekaan pers dan supremasi hukum bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan harus berjalan beriringan sebagai fondasi demokrasi yang sehat, berkeadilan, dan bertanggung jawab.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments