FKKM NTB Ultimatum DPRD: Jika Tetap Diam, Kasus Pelayanan RSUD Kami Bawa ke Level Provinsi dan Polda NTB

FKKM NTB Ultimatum DPRD: Jika Tetap Diam, Kasus Pelayanan RSUD Kami Bawa ke Level Provinsi dan Polda NTB

MSRI, LOMBOK TIMUR – Forum Komunikasi dan Kajian Masyarakat Nusa Tenggara Barat (FKKM NTB) melontarkan kritik keras kepada DPRD Kabupaten Lombok Timur setelah dua kali surat permohonan hearing yang mereka layangkan belum juga mendapat kepastian tindak lanjut. Bagi FKKM NTB, sikap diam lembaga legislatif justru berpotensi memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan daerah.

Permohonan hearing tersebut merupakan tindak lanjut dari meninggalnya Niken Hafizah Anggraeni, kasus yang menurut FKKM NTB tidak dapat dipandang sebagai insiden tunggal. Organisasi itu menilai kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola pelayanan kesehatan di RSUD Patuh Karya Keruak dan RSUD dr. R. Soedjono Selong, terutama menyangkut keselamatan ibu dan bayi.

FKKM NTB menegaskan, hingga kini belum pernah ada forum terbuka yang mengurai secara utuh kronologi penanganan pasien, langkah evaluasi internal rumah sakit, maupun tindak lanjut konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang. Menurut mereka, ruang-ruang yang seharusnya dipenuhi penjelasan justru dipenuhi kesunyian.

Ketua FKKM NTB, Pahri Rahman, mengatakan DPRD tidak boleh membiarkan persoalan yang menyangkut nyawa masyarakat tenggelam oleh agenda-agenda politik dan birokrasi.

"Kalau dua kali surat hearing saja tidak dianggap penting, publik berhak bertanya, sebenarnya siapa yang sedang dilindungi? DPRD jangan hanya lantang ketika membahas angka PAD dan target pajak, tetapi membisu ketika yang dipertanyakan adalah keselamatan ibu dan bayi. Fungsi pengawasan diuji bukan saat keadaan nyaman, melainkan ketika ada dugaan kegagalan pelayanan publik yang harus dijelaskan secara terbuka," tegas Pahri.

Dalam hearing lanjutan, FKKM NTB mengaku akan membawa hasil investigasi dan kajian yang telah mereka lakukan. Mereka meminta seluruh pihak terkait dihadirkan agar setiap temuan dapat diklarifikasi secara terbuka berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan normatif.

Organisasi tersebut juga mendesak RSUD Patuh Karya Keruak dan RSUD dr. R.

Soedjono Selong membuka data pelayanan persalinan selama enam bulan terakhir, meliputi jumlah persalinan, angka kematian ibu dan bayi, audit medis setiap kasus, hingga langkah evaluasi yang telah dilakukan. Menurut FKKM NTB, keterbukaan data merupakan syarat mutlak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah.

Di sisi lain, FKKM NTB menyindir keras Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dinilai sangat agresif mengejar pendapatan daerah melalui penagihan pajak, bahkan dengan surat peringatan yang memuat ancaman penyitaan hingga pelelangan bagi wajib pajak yang menunggak. Namun, menurut mereka, ketegasan yang sama belum terlihat dalam mengevaluasi pelayanan kesehatan yang menyangkut keselamatan warga.

"Pemerintah begitu sigap mengejar rupiah dari rakyat dengan ancaman sita dan lelang. Tetapi ketika rakyat mempertanyakan mengapa seorang ibu meninggal setelah menjalani pelayanan kesehatan, respons yang muncul justru lamban. Negara seharusnya hadir lebih dulu untuk melindungi nyawa, baru kemudian menagih kewajiban warga.

Jangan sampai pemerintah lebih garang kepada penunggak pajak daripada kepada sistem pelayanan yang diduga bermasalah," ujar Pahri.


FKKM NTB menegaskan, apabila DPRD Kabupaten Lombok Timur tetap tidak merespons permohonan hearing tersebut, mereka akan membawa persoalan ini ke DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Selain itu, hasil investigasi yang telah dihimpun juga akan diserahkan kepada Polda NTB untuk ditelaah dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi FKKM NTB, persoalan ini bukan lagi sekadar mencari siapa yang salah, melainkan memastikan setiap dugaan kelemahan sistem pelayanan kesehatan diperiksa secara transparan. Sebab, ketika keselamatan ibu dan bayi mulai dipertanyakan sementara lembaga pengawas memilih diam, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas rumah sakit, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam memenuhi hak paling mendasar, yakni hak atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur yang dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi telah terkirim dan diterima, namun belum mendapat respons maupun balasan. Sikap tersebut menandakan bahwa pihak DPRD belum memberikan keterangan resmi atas konfirmasi yang diajukan media.

MSRI akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demi menjaga prinsip keberimbangan informasi, Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap perkembangan selanjutnya akan disajikan berdasarkan fakta, data, dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim/Red/Shn)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama